• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kena OTT, Warga Nyampah Sembarangan Disanksi

Editor
Rabu, 27 September 2023 - 10:06
Sidang Tipiring Pemkot Cimahi

Sidang tipiring Pemkot Cimahi (cimahikota.go.id)

SATUJABAR, BANDUNG – Denda Tipiring dikenakan kepada puluhan pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Sidang sidang tindak pidana ringan (Tipiring) berlangsung pada Senin (25/9/2023) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita.

RelatedPosts

Komunitas Edan Sepur Kampanyekan Simpang Sejuta Selamat

Menko Airlangga Bertemu Menteri Luar Tiongkok, Ini yang Dibahas

Bandara Husein Aktif Lagi, Enam Maskapai Ajukan Rute

Puluhan pelaku pembuang sampah yang diseret ke meja hijau tersebut merupakan warga yang sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT).

Tercatat ada 61 orang yang terjaring di sejumlah lokasi dan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena buang sampah sembarangan.

“Yang kita panggil itu ada 61 orang hasil OTT kemarin, tapi yang datang ada 50 orang. Jadi ada 11 yang mangkir,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.

Ranto menegaskan, puluhan warga yang terjaring OTT tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut jelas disebutkan dilarang buang sampah sembarang, termasuk ke aliran sungai dan sebagainya.

Para pelangggar pun terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Namun vonis nanti tetap akan ditentukan hakim yang akan memimpin sidang Tipiring nanti. Namun, Satpol PP Kota Cimahi menuntut mereka denda maksimal Rp150 ribu.

“Karena bukan besaran denda yang kita kejar, tapi bagaimana warga ini menyadari kalau yang dilakukan dengan buang sampah itu salah dan berdampak luas. Makannya kita hanya menuntut denda Rp150 ribu,” ujar Ranto dikutip situs Pemkot Cimahi.

Setelah menjalani persidangan, hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis dibawah tuntutan. Puluhan pelanggar tersebut dijatuhi denda rata-rata Rp50 ribu, dengan komitmen tidak akan melakukan hal serupa.

“Rata-rata dendanya itu Rp50 ribu. Harapannya tentu saja setelah ini tidak ada lagi warga yang buang sampah sembarangan, termasuk di TPS karena kan sudah ada jadwalnya,” tutur Ranto.

Dia mengatakan, untuk pelanggar yang hari ini tidak datang untuk mengikuti sidang tipiring akan dilakukan pemanggilan ulang. Termasuk para pelanggar yang pekan lalu juga mangkir dari persidangan.

“Yang 11 yang gak hadir hari ini kita lakukan pemanggilan ulang. Termasuk yang pekan lalu gak hadir,” kata dia.

Sonya Sonia (25 tahun) adalah salah satu warga yang terkena OTT pada Jumat (22/9/2023) malam. Dia saat itu akan membuang sampah ke TPS Pasar Atas, namun sial saat itu ternyata ada petugas gabungan yang melakukan razia.

“Saya kan anak kost, mau buang sampah. Diarahin sama ibu kost ke TPS Pasar Atas. Ternyata ada petugas. Saya kena denda Rp50 ribu,” ujar dia.

Dia mengaku kapok membuang sampah sembarangan. Namun, Sonya meminta Pemkot Cimahi untuk melakukan sosialisasi lebih intens terkait aturan buang sampah sembarangan. “Iya harapannya sosialisasinya lebih menyeluruh lagi karena ternyata ada jadwal buang sampah juga,” ucap dia.

Tags: pemkot cimahisanksitipiring

Related Posts

Komunitas Edan Sepur Indonesia menggelar kegiatan Simpang Sejuta Selamat di kawasan Simpang Cikapayang Dago, Kota Bandung, Sabtu 18 Juli 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Komunitas Edan Sepur Kampanyekan Simpang Sejuta Selamat

Editor
19 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Komunitas Edan Sepur Indonesia menggelar kegiatan Simpang Sejuta Selamat di kawasan Simpang Cikapayang Dago, Kota Bandung, Sabtu...

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto, melakukan pertemuan bilateral tingkat tinggi dengan Menteri Luar Negeri Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Wang Yi, di Shanghai (18/07).(Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)

Menko Airlangga Bertemu Menteri Luar Tiongkok, Ini yang Dibahas

Editor
19 Juli 2026

SATUJABAR, SHANGHAI - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto, melakukan pertemuan bilateral tingkat tinggi dengan Menteri Luar Negeri...

Aktivitas di Bandara Husein Sastranegara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bandara Husein Aktif Lagi, Enam Maskapai Ajukan Rute

Editor
18 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Proses optimalisasi Bandara Husein Sastranegara terus menunjukkan perkembangan positif. PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memastikan seluruh...

Pantai Pangandaran. (Foto: Istimewa)

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Pangandaran, 2 Selamat 1 Hilang

Editor
18 Juli 2026

SATUJABAR, PANGANDARAN--Gulungan mbak Pantai Pangandaran. Jawa Barat, kembali menyeret tiga orang wisatawan. Dua wisatawan yang sempat terseret ke tengah selamat,...

Para pengemudi ojek online (ojol) geruduk kantor debt collector di Jalan Kopo Sayati, Kabupaten Bandung.(Foto:Istimewa).

Tarik Paksa Sepeda Motor, Kantor Debt Collector di Bandung Digeruduk Ojol

Editor
18 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kantor 'Debt Collector' di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digeruduk ratusan pengemudi ojek online (ojol) bersama-sama warga. Aksi penggerudukan yang...

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto di pembukaan WAICO (Foto: Kemenko Perekonomian)

Indonesia Resmi Gabung WAICO, Lembaga Kerjasama AI Global

Editor
18 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia resmi menjadi salah satu dari 29 negara pendiri World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO) melalui penandatanganan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat