SATUJABAR, JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan), merupakan salah satu RPM yang masuk dalam Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (PM 5/2021) dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) sebagai identitas calon pelanggan jasa telekomunikasi. Dalam implementasinya, registasi pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan data NIK dan No.KK banyak disalahgunakan dengan menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak untuk tujuan kejahatan antara lain penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming, dan penipuan. Sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien.
Sesuai ketentuan Pasal 153 ayat (2) PM 5/2021, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang dapat dilakukan melalui registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition), namun teknis penggunaan data kependudukan biometrik dalam registrasi pelanggan jasa telekomunikasi belum diatur dalam PM 5/2021.
Dalam Pasal 154 PM 5/2021 mengatur bahwa Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib menggunakan data kependudukan berupa:
- NIK dan No. KK; atau
b. NIK dan data kependudukan biometrik.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan).
Beberapa materi muatan baru dalam RPM Registrasi Pelanggan, yaitu:
- kewajiban registrasi bagi calon pelanggan jasa telekomunikasi WNI berupa: 1) Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi; dan 2) Data Kependudukan berupa: a) NIK; dan b) Data Kependudukan Biometrik berupa teknologi pengenalan wajah (face recognition).
- ketentuan registrasi calon pelanggan jasa telekomunikasi belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah, sehingga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan belum merekam Data Kependudukan Biometrik, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan Identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar untuk Registrasi bagi Warga Negara Indonesia berupa Nomor Mobile Subsciber Integrated Services Digital Network (MSISDN) atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang digunakan serta Data Kependudukan berupa NIK calon pelanggan dimaksud, serta Data Kependudukan berupa NIK dan data Biometrik kepala keluarga sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
- Kewajiban registrasi bagi pelanggan jasa telekomunikasi yang memanfaatkan eSIM wajib menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar untuk Registrasi berupa: (1) Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi; dan (2) NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).
Hal-hal pokok yang diatur dalam RPM Registrasi Pelanggan, antara lain:
- registasi pelanggan jasa telekomunikasi baik prabayar maupun pasca bayar; b. keamanan data pelanggan jasa telekomunikasi;
- pelindungan nomor pelanggan jasa telekomunikasi;
- pengawasan dan pengendalian; dan
- ketentuan peralihan.
Implementasi pelaksanaan ketentuan RPM Registrasi Pelanggan dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut:
- registrasi pelanggan masih dapat dilakukan dengan menggunakan data kependudukan berupa NIK dan No. KK selama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri diundangakan, sedangkan untuk biometrik pengenalan wajah (face recognition) masih bersifat opsional. Hal ini diperlukan untuk memberikan ruang sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan menjamin kesiapan penyelenggara telekomunikasi;
- setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir, maka registrasi pelanggan hanya dapat dilakukan dengan menggunakan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition); dan
- ketentuan registrasi pelanggan dengan menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) hanya berlaku bagi pelanggan baru, sedangkan bagi pelanggan jasa telekomunikasi eksisting yang sudah teregistrasi dengan menggunakan data kependudukan NIK dan No. KK tidak diwajibkan (opsional) melakukan registrasi ulang dengan menggunakan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Pada saat RPM Registrasi Pelanggan akan mencabut ketentuan Pasal 153, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172, Pasal 173, Pasal 174, dan Pasal 175, Lampiran XII, Lampiran XIII, dan Lampiran XIX huruf C yang mengatur tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 303).
Bahwa sesuai amanat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana instansi pemerintah memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebelum menetapkan keputusan.
Oleh karena itu Kementerian Komunikasi dan Digital mengundang para pemangku kepentingan, dan masyarakat luas memberi masukan terhadap RPM Registrasi Pelanggan dari tanggal
17 s.d 26 November 2025. Adapun masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui email kejasatel@mail.komdigi.go.id.

