• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 5 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Bebaskan Biaya BBNKB Kendaraan Bekas Mulai Tahun 2025

Editor
Kamis, 13 November 2025 - 03:49
Ilustrasi bukti pajak kendaraan bermotor.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi bukti pajak kendaraan bermotor.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Pemerintah resmi membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) buat kendaraan bekas, mulai tahun 2025. Pembeli mobil dan sepeda motor bekas kini tidak perlu lagi membayar BBNKB, hanya kendaraan baru saja yang tetap dikenakan biaya saat penyerahan kendaran dari diler.

Kebijakan pembebasan biaya BBNKB, tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, disebutkan BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, sementara transaksi kendaraan bekas, atau penyerahan kedua, dan seterusnya, tidak lagi dikenakan biaya BBNKB.

RelatedPosts

Bantul dan Padang Diusulkan Masuk Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2027

BRIN Nyatakan PLTN Siap Dibangun pada 2032

Kemenhut dan TNI AL Amankan 23 Kontainer Kayu Merbau Asal Nabire di Surabaya

Hanya BBNKB kedua dan seterusnya, yang dibebaskan dari biaya, atau tidak dipungut biaya lagi. Sedangkan biaya lainnya, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Jasa Raharja, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetap diberlakukan.

Berikut biaya lain tetap diberlakukan dalam proses balik nama kendaraan bekas:

– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
– Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
– Biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
– Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau pelat nomor kendaraan.
– Biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
– Biaya cek fisik kendaraan.

Berikut rincian biaya administrasi balik nama kendaraan bekas:

1. STNK
– Kendaraan roda dua, atau tiga: Rp.100.000.
– Kendaraan roda empat, atau lebih: Rp.200.000.

2. TNKB (Pelat Nomor Kendaraan)
– Kendaraan roda dua, atau tiga: Rp.60.000.
– Kendaraan roda empat, atau lebih: Rp.100.000

3. BPKB
– Kendaraan roda dua, atau tiga: Rp.225.000.
– Kendaraan roda empat, atau lebih: Rp.375.000.

4. Cek Fisik Kendaraan
– Semua jenis kendaraan sekitar Rp.25.000.

5. SWDKLLJ
– Besarnya biaya PKB dan SWDKLLJ menyesuaikan jenis dan merek kendaraan, sementara pajak tahunan bisa sama, atau berkurang seiring bertambahnya usia kendaraan.

Balik nama kendaraan bekas wajib dilakukan, agar kepemilikan kendaraan tercatat resmi di dokumen kepolisian dan Samsat. Selain itu, pemilik baru akan lebih mudah dalam mengurus pajak tahunan, SWDKLLJ, serta perpanjangan STNK.

Berikut syarat dokumen yang harus disiapkan saat melakukan proses balik nama kendaraan bekas:

– KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
– BPKB asli dan fotokopi.
– STNK asli dan fotokopi.
– Bukti jual beli kendaraan (kuitansi pembayaran).
– Bukti cek fisik kendaraan.
– Surat Keterangan fiskal antar daerah (bukti lunas pajak di Samsat asal).

Berikut langkah-langkah melakukan balik nama kendaraan di Samsat:

– Datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar.
– Lakukan cek fisik kendaraan.
– Isi formulir balik nama dan serahkan dokumen yang diminta.
– Lakukan pembayaran biaya administrasi yang berlaku (STNK, TNKB, BPKB, cek fisik, SWDKLLJ).
– Tunggu proses penerbitan STNK, dan BPKB baru atas nama pemilik baru.

Melakukan balik nama kendaraan bekas sangat penting, agar kepemilikan kendaraan tercatat secara resmi, mempermudah pembayaran pajak tahunan dan SWDKLLJ, memastikan hak hukum pemilik baru atas kendaraan, serta mempermudah proses jual beli di masa mendatang.

Kebijakan BBNKB dibebaskan biaya buat kendaraan bekas, mulai tahun 2025, calon pemilik kendaraan tetap perlu menyediakan anggaran untuk biaya administrasi lain, termasuk pajak tahunan. Hanya beban biaya BBNKB yang tidak berlakukan lagi.

Tags: Berlaku Bagi Kendaraan BaruBiaya BBNKB Kendaraan Bekas Dibebaskanpemerintahsamsat

Related Posts

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, saat jumpa pers Nasional Nominasi UNESCO Creative Cities Network (UCCN) 2027 di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta, Rabu (4/11/2026).(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekraf)

Bantul dan Padang Diusulkan Masuk Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2027

Editor
5 November 2026

Saat ini, sebanyak tujuh kota sudah masuk Jejaring Kota Kreatif Unesco , yaitu Pekalongan (Crafts and Folk Art, 2014), Bandung...

Paparan BRIN dalam kesiapan pembangunan PLTN di Indonesia.(Foto: Humas BRIN)

BRIN Nyatakan PLTN Siap Dibangun pada 2032

Editor
5 November 2026

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menegaskan kesiapan semua faktor pendukung penopang Pembangunan PLTN dari sisi riset, teknologi, dan SDM....

Kementerian Kehutanan mengungkap penggunaan dokumen palsu pada 7 dari 23 kontainer kayu merbau asal Nabire, Papua Tengah. Seluruh kontainer diamankan saat tiba di Surabaya, melalui kerja sama dengan TNI Angkatan Laut.(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut dan TNI AL Amankan 23 Kontainer Kayu Merbau Asal Nabire di Surabaya

Editor
5 November 2026

SURABAYA - Kementerian Kehutanan mengungkap penggunaan dokumen palsu pada 7 dari 23 kontainer kayu merbau asal Nabire, Papua Tengah. Seluruh...

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Apel Gelar Pasukan Siaga Tanggap Bencana Tahun 2026 di Lapang Apel Polres Garut, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu (4/11/2026).(Foto: Mochamad Ahdiansyah/Diskominfo Kabupaten Garut)

Bupati Garut Pimpin Apel Gelar Pasukan Siaga Bencana 2026

Editor
5 November 2026

GARUT - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Apel Gelar Pasukan Siaga Tanggap Bencana Tahun 2026 di Lapang Apel Polres...

Pelepasan ekspor Kakawna Indonesia Chocolate.(Foto: Diskominfo Kab. Sumedang)

Susu Cokelat Premium ini Diproduksi di Sumedang, Diekspor ke Jepang

Editor
5 November 2026

SUMEDANG - Minuman cokelat premium  Kakawna Indonesia Chocolate yang diproduksi di Sumedang diekspor ke Jepang. Produk minuman cokelat ini dibuat...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

BPBD Kota Bandung Petakan Wilayah Rawan Bencana Musim Hujan

Editor
4 November 2026

BANDUNG - Memasuki musim penghujan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi, terutama banjir, tanah longsor, dan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.