• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 15 November 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ada Apa dengan UU Perlindungan Data Pribadi?

Editor
Rabu, 12 November 2025 - 06:23
Wamenkomdigi Nezar Patria memberikan Keynote Speech dalam Seminar Accelerating PDP Law Enforcement through Public–Private Collaboration to Drive Digital Innovation di Fairmont Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025). (Foto: Ardi W/Komdigi)

Wamenkomdigi Nezar Patria memberikan Keynote Speech dalam Seminar Accelerating PDP Law Enforcement through Public–Private Collaboration to Drive Digital Innovation di Fairmont Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025). (Foto: Ardi W/Komdigi)

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital mengajak semua pihak berkolaborasi dalam penegakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama ekonomi digital dunia.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan bahwa kepercayaan publik menjadi “mata uang” baru di era digital dengan pelindungan data pribadi adalah fondasi.

“Kepercayaan adalah investasi terbaik, bahkan menjadi mata uang baru di dunia yang serba terkoneksi. Dengan penegakan UU PDP yang kolaboratif, kita memperkuat daya saing Indonesia di kancah global,” jelasnya dalam Seminar Accelerating PDP Law Enforcement through Public–Private Collaboration to Drive Digital Innovation di Fairmont Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).

Wamen Nezar mengungkapkan, sepanjang 2023 terdapat sekitar tiga juta insiden kebocoran data di Indonesia, 62 persen di antaranya berupa pencurian informasi pribadi.

“Kita tidak bisa membiarkan potensi ekonomi digital bernilai ratusan triliun rupiah terancam oleh kerugian miliaran akibat kebocoran data. Pelindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menekankan bahwa pertumbuhan ruang digital harus diiringi pengawasan yang kuat.

“Inovasi boleh melaju cepat, tapi keamanan dan kepatuhan hukum adalah rel yang tidak boleh ditinggalkan,” ujarnya melalui keterangan resmi.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi Sonny Hendra Sudaryana menilai prinsip privacy by design menjadi kunci agar inovasi tumbuh dengan kepercayaan publik.

“Transformasi digital hanya akan berkelanjutan jika dibangun di atas kepercayaan. Melalui Garuda Spark Innovation Hub, kami mempertemukan BUMN, startup, akademisi, dan regulator untuk menguji solusi digital yang aman sejak tahap perancangan,” jelasnya.

Sonny menambahkan integrasi prinsip pelindungan data kini diterapkan dalam layanan strategis seperti Know Your Customer (KYC) yang menjadi pintu utama kepercayaan digital nasional.

Forum ini dihadiri lebih dari 30 perwakilan sektor publik dan swasta, termasuk Telkom Indonesia, Bank Mandiri, Pertamina, Freeport, BRI, XL Axiata, dan SKK Migas.

Forum ini menegaskan sinergi publik–swasta menjadi kunci untuk memastikan Indonesia tidak hanya aman secara digital, tetapi juga kompetitif di panggung global.

Tags: komdigiperlindungan data pribadiUU PDP

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.