• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 26 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tok! Pelaku Tindak Pidana Ringan Dihukum Bersih-Bersih Fasum dan Fasos

Editor
Rabu, 05 November 2025 - 01:53
Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari), serta Bupati dan Walikota, sepakat menerapkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dibawah ancaman hukuman lima tahun sebagai alternatif pengganti hukuman penjara tersebut, disepakati dan ditandatangani dalam nota kesepahaman.

Kesepakatan dan penandatanganan nota kesepahaman terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, berlangsung di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (04/11/2025). Kesepakatan dan penandatanganan sebagai langkah awal penerapan pidana kerja sosial, sinergi Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari), serta Bupati dan Walikota, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2023.

RelatedPosts

Menkeu Tanggapi Aduan Asperindo, Gelar Sidang Aduan Kanal Debottlenecking

1 dari 3 Wisatawan Terseret Arus Pantai Karangpapak Garut Ditemukan Tewas

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar untuk Gempa NTT

Melalui skema yang diterapkan, pelaku tindak pidana ringan tidak harus dijebloskan ke dalam ruang penjara, melainkan diwajibkan menjalani kerja sosial di ruang publik.

“Ini kerjasama Kejati, Pemprov Jabar, seluruh Kejari, serta kepala daerah di wilayah Jawa Barat. Tujuannya, mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP tahun 2023,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangannya, Rabu (05/11/2025).

Nur Sricahya mengatakan, pidana kerja sosial merupakan bentuk pidana pokok alternatif. Pelaksanaannya di ruang publik, sehingga butuh sinergi melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Dalam penerapan skema, Kejati Jabar bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan. Sementara kapasitas pemerintah daerah, menyediakan fasilitas dan ruang sosial bagi terpidana dalam melaksanakan pidana sosial dalam bentuk kegiatan pembinaan di ruang publik, atau lingkungan masyarakat.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif, dibandingkan hukuman penjara. Ini dikhususkan untuk tindak pidana ringan, dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” kata Nur Sricahya.

Nur Sricahya menambahkan, pelaksanaannya juga diharapkan bisa memberi kontribusi positif bagi masyarakat. Keberhasilan implementasi pidana kerja sosial akan mencerminkan penegakan hukum yang adaptif, adil, humanis, serta selaras dengan nilai keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Mengenai bentuk pelaksanaan pidana kerja sosial akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Bisa membantu membersihkan tempat ibadah, fasilitas umum, panti asuhan, panti sosial, dan lembaga sosial lainnya.

Kepala Kejati Jabar, Hermon Dekristo, mengapresiasi dukungan langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gubernur Jawa Barat, serta seluruh Bupati dan Walikota. Sinergi diperlukan, karena pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat dilakukan hanya oleh penegak hukum, tetapi butuh dukungan penuh dari Pemerintah Daerah sebagai bagian mitra strategis.

Hermon berharap, Jawa Barat dapat dijadikan model percontohan secara nasional dalam penerapan pidana kerja sosial. Selain itu, bisa menunjukkan bahwa pembaruan hukum dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai kemanusiaan, budaya dan kearifan lokal yang menjungjung semangat silih asah, silih asih, dan silih asuh.

“Harapan kami, kerja sama ini membawa manfaat besar bagi masyarakat, dan menjadi langkah awal yang baik. Selain itu, bisa memperkuat sinergi Kejaksaan dan Pemerintah Daerah demi terwujudnya penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan bermartabat,” ujar Hermon.

Related Posts

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin jalannya Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3M-PPE) yang ke-14 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (26/08).(Foto: Dok. Kemenkeu)

Menkeu Tanggapi Aduan Asperindo, Gelar Sidang Aduan Kanal Debottlenecking

Editor
26 Agustus 2026

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin jalannya Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk...

Personel Satpolairud Polres Garut bersama Polsek Cikelet dan Tim SAR gabungan melakukan pencarian 3 wisatawan hilang di Pantai Karangpapak, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.(Foto: Istimewa/Polda Jabar)

1 dari 3 Wisatawan Terseret Arus Pantai Karangpapak Garut Ditemukan Tewas

Editor
26 Agustus 2026

SATUJABAR, GARUT--Tim SAR gabungan berhasil menemukan satu dari tiga wisatawan yang dilaporkan hilang terseret arus Pantai Karangpapak, Kabupaten Garut, Jawa...

Presiden Prabowo Subianto.(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar untuk Gempa NTT

Editor
26 Agustus 2026

NAGEKEO - Presiden Prabowo Subianto menyalurkan bantuan kemasyarakatan sebesar Rp200 miliar untuk mendukung penanganan bencana gempa bumi di Provinsi Nusa...

Wisata selam Pulau Maratua Berau.(Foto: Dok Kemenpar)

Maratua Bidik Pasar Turis Selam Malaysia dan Singapura

Editor
26 Agustus 2026

JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkenalkan potensi wisata bahari Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kepada sejumlah dive center dari...

Kapolres Sumedang, AKBP Reza Ma'ruffi, menunjukan barang bukti obat keras ilegal 500 ribu butir lebih hasil pengungkapan Tim Satresnarkoba dari dua orang pengedar.(Foto:Istimewa).

Modus Baru Obat Keras Ilegal Dikemas Mirip Paracetamol di Sumedang Dibongkar Polisi, 500 Ribu Butir Lebih Disita

Editor
26 Agustus 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Peredaran obat keras tertentu (OKT) yang bisa membuat orang yang mengkonsumsinya 'fly', sekaligus ketergantungan, makin memprihatinkan. Berbagai modus dilakukan...

Presiden Prabowo Subianto.(Foto: Setneg)

Mitigasi Bencana Gempa Bumi Diperkuat, Juga Peringatan Dini Tsunami

Editor
26 Agustus 2026

NAGEKEO - Mitigasi bencana gempa bumi penanganan pascagempa di Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diperkuat, termasuk melalui sistem...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.