SATUJABAR, BANDUNG–Satuan Reserse Narkona (Satresnarkoba) berhasil menggulung 31 pengedar narkoba dalam sebulan terakhir. Barang bukti narkoba jenis sabu, daun ganja, tembakau sintetis, hinga obat keras disita dari tangan para tersangka.
Ke-31 pengedar narkoba yang berhasil digulung Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung, terdiri dari 29 orang pria dan dua wanita. Para tersangka ditangkap di sejumlah tempat sepanjang Oktober 2015.
Sebanyak 12 tersangka terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, 13 tersangka jenis tembakau sintetis, satu tesangka terkait ganja, serta lima tersangka terkait obat keras terbatas. Barang bukti narkoba yang berhasil disita, sabu seberat 52,85 gram, tembakau sintetis seberat 1.835,74 gram, ganja seberat 108,19 gram, serta sebanyak 21.586 butir obat keras terbatas.
Kasatresnarkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara, mengatakan, penangkapan terhadap 31 tersangka pengedar narkoba sepanjang Oktober 2025 dari 26 laporan polisi (LP). Penangkapan dilakukan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Bandung.
“Selama Oktober ini, kami menerima banyak LP (laporan polisi), terdiri dari 11 LP penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 10 LP penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, atau tembakau gorila, satu LP penyalahgunaan ganja, dan empat LP penyalahgunaan obat keras terbatas,” ujar Nova, dalam keterangan pers di Mapolresta Bandung, Kamis (30/10/2025).
Nova mengungkapkan, pengungkapan kasus paling menonjol, yakni lokasi produksi tembakau sintetis di dua tempat, di wilayah Kecamatan Cileunyi dan Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Dua pelaku yang memproduksi tembakau sintetis untuk diedarkan di wilayah Bandung dan sekitarnya, berinisial RK dan ZA.
“Dari pengungkapan di kedua lokasi, ditemukan barang bukti tembakau sintetis sudah siap diedarkan. Di Cileunyi, kami amankan 250 gram, dan di Majalaya 1.550 gram,” ungkap Nova.
Nova menjelaskan, modus operandi para pengedar, memanfaatkan berbagai platform media sosial sebagai sarana dalam mengedarkan narkoba. Tidak lagi menggunakan cara-cara mainstream, kontak handphone, atau WhatsApp, tentu dengan menggunakan akun-akun palsu.
Para tersangka dijerat pasal berbeda-beda, yakni Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun kurungan penjara. Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 138 Ayat 2 dan Ayat 3, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara, serta Pasal 436 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan, dengan ancaman paling lama lima tahun kurungan penjara.

