• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 27 Oktober 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Hore! Tiket Pesawat Turun 13-14 Persen di Periode Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Editor
Selasa, 21 Oktober 2025 - 04:50
Pesawat terbang di bandara

Pesawat terbang di bandara.(Foto: Humas Kemenpar)

SATUJABAR, JAKARTA – Kabar baik dari pemerintah menjelang liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dimana pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen.

Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025, dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan penurunan harga tiket pesawat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan tahun baru. Penurunan harga tiket ini berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Menhub Dudy pun mengajak masyarakat memanfaatkan penurunan tarif tiket pesawat tersebut.

”Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Selasa (21/10) melalui keterangan resminya.

Adapun penurunan tarif tiket pesawat tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 Dan Tahun Baru 2026; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal Dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026; serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya antara lain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen, FS Propeller sebesar 20 persen, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara sebesar 50 persen, Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara sebesar 50 persen, penurunan harga avtur pada 37 bandara, juga layanan advance serta extend dan operating hours yang lebih panjang.

”Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. Semoga bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” kata Menhub Dudy.

Menhub Dudy menyatakan nantinya pada saat pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan tidak hanya berfokus pada penurunan harga saja, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan.

Tags: libur nataltahun barutiket pesawat

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.