• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 15 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Jadi Tersangka, Bukti Lisa Mariana Telah Berbohong!

Editor
Senin, 20 Oktober 2025 - 12:11
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.(Foto:Istimewa).

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar mengapresiasi penetapan tersangka Selegram, Lisa Mariana oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penetapan tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membuktikan apa yang selama ini disampaikan Lisa Mariana hanyalah kebohongan belaka, dan mengandung fitnah yang keji.

“Kami apresiasi LM (Lisa Mariana) ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka LM membuktikan, apa yang selama ini disampaikan LM terbukti hanyalah kebohongan belaka, dan mengandung fitnah yang keji terhadap klien kami (Ridwan Kamil),” ujar Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/10/2025).

RelatedPosts

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Pengguna Face Recognition Tembus 5,5 Juta Pada Semester I 2026

Muslim menegaskan, Lisa Mariana telah merusak nama baik mantan Gubernur Jawa Barat tersebut, yang menuduhnya sebagai ayah kandung dari anak perempuannna, berinisial CA. Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik Ridwan Kamil atas Laporan Polisi (LP) ke Bareskrin Polri, teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 11 April 2025.

Muslim yakin, penyidik Bareskrim Polri bekerja secara profesional dalam menangani kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Lisa Mariana. Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka, tentunya setelah melewati proses penyelidikan, dengan memeriksa pelapor Ridwan Kamil, terlapor, Lisa Mariana, saksi-saksi, barang bukti, termasuk melakukan tes DNA (Asam Deoksiribonukleat).

“Kami percaya, Bareskrim Polri telah bekerja secara profesional, mulai dari menerima laporan, memeriksa klien kami, terlapor, saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti, termasuk melakukan tes DNA hingga penetapan LM sebagai tersangka,” tegas Muslim.

Muslim mengungkapkan, penetapan tersangka LM, sekaligus membuktikan upaya klien kami dalam mencari kebenaran dan keadilan berada di jalur yang benar, relevan, tidak mengada-ada, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka, membuktikan pernyataannya selama jni terbantahkan, hanya kebohongan belaka dan fitnah yang keji.

Muslim akan mengawal jalannya proses hukum yang sedang dijalankan penyidik Bareskrim Polri. Proses hukum harus berjalan hingga tuntas, agar bisa memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi siapapun tidak sembarangan menuduh tanpa bukti di media sosial, karena ada konsekuensi hukum yang bisa menjerat.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyidik Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Lisa Mariana sebagai tersangka, pada Senin (20/10/2025) siang.

“Besok Senin, LM (Lisa Mariana) dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Rizki mengatakan, Lisa dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik di Bareskrim, sekitar pukul 11.00 WIB. Surat pemanggilan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil, sudah diterima Lisa Mariana, sejak Jum’at (17/10/2025)

“Surat panggilan sebagai tersangka sudah diterima (Lisa Mariana), sejak Jum’at (17/10/2025). Dijadwalkan diperiksa, jam 11 siang,” kata Rizki.

Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka, setelah penyidik Dittipidsiber, melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, status Lisa Mariana dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka, sejak pekan kemarin.

Bareskrim Polri telah berupaya melakukan mediasi terkait laporan tuduhan pencemaran nama baik Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Namun, upaya mediasi berakhir deadlock, atau tidak ada kesepakatan.

“Sudah selesai dari hasil mediasi tersebut. Mediasi berakhir deadlock,” ujar pengacara Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, di Bareskrim Polri, Jakarta.

Jhon memastikan, pihaknya siap mengikuti proses lanjutan dari laporan tuduhan pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka hasil gelar perkara, setelah mediasi antara kedua belah pihak berakhir deadlock, Ridwab Kamil tetap meminta proses hukum berjalan.

Tags: bareskrim polrijakartaKuasa HukumLisa Marianamabes polriMantan Gubernur Jawa BaratMuslim Jaya Butar-Butarridwan kamilTersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Related Posts

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, GARUT--Empat pelaku penganiayaan terhadap petugas jaga perlintasan kereta api di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi. Keempat pelaku...

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyesalkan gugatan perdata terhadap empat perusahaan media di Bali yang didaftarkan di...

Face Recognition di Stasiun Kereta Api.(Foto: Humas KAI)

Pengguna Face Recognition Tembus 5,5 Juta Pada Semester I 2026

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 5.555.034 pelanggan KA Jarak Jauh menggunakan fasilitas Face Recognition Boarding...

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani. Presiden mengisi dan menandatangani Book of Condolence di Kedubes Qatar, Jakarta, pada Rabu (15/07/2026).(Foto: Dok. Setneg)

Sambangi Kedubes Qatar, Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani....

Jalan Tol Prosiwangi Jasa Marga.(Foto: Dok. Jasa Marga)

Selaras Arah Transformasi Danantara, Jasa Marga Kokohkan Penciptaan Nilai Berkelanjutan

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi bisnis untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan....

Ilustrasi debt collector mengadang pengendara sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Viral! Begal Sepeda Motor Modus Jadi Debt Collector di Bandung, 3 Pelaku Ditangkap

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang warga di Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi korban aksi begal berpura-pura sebagai penagih utang,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat