SATUJABAR, BANDUNG–Kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka senilai Rp.6,5 miliar, yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, segera disidangkan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk sebanyak 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara korupsi Eddy Marwoto dan tiga tersangka lainnya.
Keempat tersangka yang sudah ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka, yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, mantan Kadispora sebelumnya, Dodi Ridwansyah, mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, serta mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, Deni Nurhadiana. Keempat tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan, segera menjalani persidangan setelah Kejati Jawa Barat telah menunjuk 12 jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami telah menunjuk 12 JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk di proses persidangan. Mereka terdiri dari delapan Jaksa dari Kejati Jawa Barat dan empat Jaksa dari Kejari Kota Bandung,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sri Cahyawijaya, dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).
Cahya mengatakan, berkas perkara kasus korupsi dana hibah gerakan pramuka yang menjerat keempat tersangka, saat ini sudah memasuki tahap dua. Berkas perkara segera dilimpahkan Kejati ke pengadilan untuk disidangkan.
“Berkas perkara saat inj masih diproses, untuk kami limpahkan ke pengadilan. Jika tidak ada kendala, bisa segera disidangkan,” kata Cahya.
Saat ini tiga tersangka, yakni Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana Hadimin, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung, sejak 08 hingga 27 Oktober 2025. Sedangkan Yossi Irianto, menjadi tersangka dua kasus korupsi, dana hibah Gerakan Pramuka dan korupsi sengketa lahan Bandung Zoo.
Kasus korupsi dana hibah Gerakan Pramuka, setelah keempat tersangka meloloskan alokasi biaya representatif hingga biaya honorarium staf di Kwarcab Pramuka Kota Bandung. Alokasi anggaran tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung, serta laporan pertanggungjawaban dana senilai Ro 6,5 miliar tersebut dibuat fiktif dan tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Kasus korupsi dana hibah tersebut, mengakibatkan Negara dirugikan hingga 20 persen dari dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. Dana hibah Rp.6,5 miliar dikucurkan pada anggaran APBD Kota Bandung tahun 2017, 2018, dan 2020.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).