• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 27 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sidang Kasus Korupsi Eks Kadispora Kota Bandung Ditangani 12 Jaksa

Editor
Senin, 13 Oktober 2025 - 10:26
Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka senilai Rp.6,5 miliar, yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, segera disidangkan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk sebanyak 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara korupsi Eddy Marwoto dan tiga tersangka lainnya.

Keempat tersangka yang sudah ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka, yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, mantan Kadispora sebelumnya, Dodi Ridwansyah, mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, serta mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, Deni Nurhadiana. Keempat tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan, segera menjalani persidangan setelah Kejati Jawa Barat telah menunjuk 12 jaksa penuntut umum (JPU).

RelatedPosts

Proses Visa Jemaah Haji Capai 162 Ribu, Awal Maret Rampung

Perhatian! Akses dan Ruang Tunggu KA Feeder Whoosh di Stasiun Bandung Beralih ke Area Baru di Sisi Barat Mulai Maret

Menhub Ke Makassar, Kordinasikan Mudik Lebaran 2026

“Kami telah menunjuk 12 JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk di proses persidangan. Mereka terdiri dari delapan Jaksa dari Kejati Jawa Barat dan empat Jaksa dari Kejari Kota Bandung,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sri Cahyawijaya, dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).

Cahya mengatakan, berkas perkara kasus korupsi dana hibah gerakan pramuka yang menjerat keempat tersangka, saat ini sudah memasuki tahap dua. Berkas perkara segera dilimpahkan Kejati ke pengadilan untuk disidangkan.

“Berkas perkara saat inj masih diproses, untuk kami limpahkan ke pengadilan. Jika tidak ada kendala, bisa segera disidangkan,” kata Cahya.

Saat ini tiga tersangka, yakni Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana Hadimin, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung, sejak 08 hingga 27 Oktober 2025. Sedangkan Yossi Irianto, menjadi tersangka dua kasus korupsi, dana hibah Gerakan Pramuka dan korupsi sengketa lahan Bandung Zoo.

Kasus korupsi dana hibah Gerakan Pramuka, setelah keempat tersangka meloloskan alokasi biaya representatif hingga biaya honorarium staf di Kwarcab Pramuka Kota Bandung. Alokasi anggaran tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung, serta laporan pertanggungjawaban dana senilai Ro 6,5 miliar tersebut dibuat fiktif dan tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Kasus korupsi dana hibah tersebut, mengakibatkan Negara dirugikan hingga 20 persen dari dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. Dana hibah Rp.6,5 miliar dikucurkan pada anggaran APBD Kota Bandung tahun 2017, 2018, dan 2020.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tags: jawa baratKasus Korupsi Dana HibahKejati Jawa Baratkota bandungKwarcab Gerakan PramukaMantan Kadispora

Related Posts

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan.(Foto: Kemenag)

Proses Visa Jemaah Haji Capai 162 Ribu, Awal Maret Rampung

Editor
27 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memacu proses pemvisaan jemaah haji Indonesia. Hingga saat ini, tercatat...

Stasiun kereta api Bandung.(Foto: Istimewa)

Perhatian! Akses dan Ruang Tunggu KA Feeder Whoosh di Stasiun Bandung Beralih ke Area Baru di Sisi Barat Mulai Maret

Editor
27 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC bersama KAI akan melakukan penataan ulang akses penumpang KA Feeder Whoosh di Stasiun Bandung dengan memusatkan...

(Foto: Istimewa)

Menhub Ke Makassar, Kordinasikan Mudik Lebaran 2026

Editor
27 Februari 2026

SATUJABAR, MAKASSAR - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi melakukan sinergi kesiapan penyelenggaraan angkutan Lebaran 2026 dengan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman...

Ilustrasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Karawang Korban WNA Jepang Divonis 2 Tahun Penjara

Editor
27 Februari 2026

SATUJABAR, KARAWANG--Peristiwa kecelakaan maut di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang menewaskan seorang Warga Negara Asing (WNA) Jepang, telah disidangkan. Terdakwa...

Stasiun kereta api.(Foto: Istimewa)

Mudik Lebaran 2026: Tiket Kereta Api Masih Tersedia

Editor
27 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat penjualan tiket Angkutan Lebaran 2026 untuk periode keberangkatan 11 Maret hingga...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Jum’at 27/2/2026 Rp 3.045.000 Per Gram

Editor
27 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Jum’at 27/2/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.045.000 per gram sebelum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.