SATUJABAR, BANDUNG–Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, yang diperpanjang hingga 30 September 2025, telah berakhir. Razia menyasar pengendara yang masih menunggak pajak kendaraannya mulai digelar di wikayah Kabupaten Bandung, dengan menjaring puluhan pengendara.
Razia menyasar pengendara masih menunggak pajak kendaraannya, digelar di Jalan Raya Katapang-Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (07/10/2025). Razia digelar kerjasama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung dengan Kepolisian Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polresta Bandung.
Razia berhasil menjaring sebanyak 94 pengendara yang kedapatan masih menunggak pajak kendaraannya. Dari 94 pengendara tersebut, sebagian besar menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, razia menyasar pengendara, atau pemilik masih menunggak pajak kendaraanya, sebagai langkah optimalisasi potensi pendapatan daerah, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Ada total 394 kendaraan diperiksa, terdiri dari 352 sepeda motor dan 42 mobil, pada saat razia digelar bersama Kepolisian Satlantas Polresta Bandung.
“Dari 394 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 94 kendaraan diketahui masih menunggak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Mereka langsung diarahkan untuk membayar PKB berikut dendanya di mobil Samsat keliling yang sudah disiapkan di lokasi razia,” ujar Erwan.
Erwan mengatakan, sebanyak 32 orang sebagai pemilik kendaraan langsung membayar PKB di tempat. Sementara 62 lainnya meminta waktu untuk bisa membayar pajak kendaraannya
“Razia gabungan juga menyasar kewajiban Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sesuai bentuk penerapan ketentuan berlaku. Para pemilik kendaraan diharuskan untuk melakukan balik nama kepemilikan atas kendaraannya,” kata Erwan.
Razia menyasar penunggak pajak kendaraan akan rutin digelar untuk meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan dalam membayar pajak. Layanan dalam membayar pajak kendaraan juga dimudahkan dengan disediakannya layanan mobil Samsat keliling di lokasi razia, sehingga wajib tidak perlu repot datang ke kantor Samsat.
Hasil razia menyasar penunggak pajak kendaraan, berhasil menghimpun dana dari wajib pajak sebesar Rp.17,3 juta. Jumlah tersebut berasal dari PKB pokok sepeda motor sebesar Rp.4,3 juta, PKB pokok mobil Rp.4,5 juta, denda PKB Rp.290 ribu, opsen PKB Rp.5,8 juta, serta SWDKLLJ Rp.2,1 juta.
Sementara itu, Wakasatlantas Polresta Bandung, AKP Agus Budi, mengatakan, tidak memberlakukan tindakan tilang selama razia. Polisi hanya memberikan edukasi dan imbauan agar masyarakat segera melunasi kewajiban pajaknya dan bisa bayar langsung di tempat di mobil Samsat yang disiapkan.







