• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 19 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Berakhir, Razia Sasar Penunggak Pajak Dimulai

Editor
Rabu, 08 Oktober 2025 - 09:40
Razia Pemeriksaan Pajak Kendaran Bermotor di Soreang, Kabupaten Bandung.(Foto:Istimewa).

Razia Pemeriksaan Pajak Kendaran Bermotor di Soreang, Kabupaten Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, yang diperpanjang hingga 30 September 2025, telah berakhir. Razia menyasar pengendara yang masih menunggak pajak kendaraannya mulai digelar di wikayah Kabupaten Bandung, dengan menjaring puluhan pengendara.

Razia menyasar pengendara masih menunggak pajak kendaraannya, digelar di Jalan Raya Katapang-Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (07/10/2025). Razia digelar kerjasama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung dengan Kepolisian Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polresta Bandung.

RelatedPosts

Dimana Saja Lokasi Salat Id di Kota Bandung? Farhan Salat Id di Plaza Balai Kota

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

Razia berhasil menjaring sebanyak 94 pengendara yang kedapatan masih menunggak pajak kendaraannya. Dari 94 pengendara tersebut, sebagian besar menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, razia menyasar pengendara, atau pemilik masih menunggak pajak kendaraanya, sebagai langkah optimalisasi potensi pendapatan daerah, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Ada total 394 kendaraan diperiksa, terdiri dari 352 sepeda motor dan 42 mobil, pada saat razia digelar bersama Kepolisian Satlantas Polresta Bandung.

“Dari 394 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 94 kendaraan diketahui masih menunggak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Mereka langsung diarahkan untuk membayar PKB berikut dendanya di mobil Samsat keliling yang sudah disiapkan di lokasi razia,” ujar Erwan.

Erwan mengatakan, sebanyak 32 orang sebagai pemilik kendaraan langsung membayar PKB di tempat. Sementara 62 lainnya meminta waktu untuk bisa membayar pajak kendaraannya

“Razia gabungan juga menyasar kewajiban Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sesuai bentuk penerapan ketentuan berlaku. Para pemilik kendaraan diharuskan untuk melakukan balik nama kepemilikan atas kendaraannya,” kata Erwan.

Razia menyasar penunggak pajak kendaraan akan rutin digelar untuk meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan dalam membayar pajak. Layanan dalam membayar pajak kendaraan juga dimudahkan dengan disediakannya layanan mobil Samsat keliling di lokasi razia, sehingga wajib tidak perlu repot datang ke kantor Samsat.

Hasil razia menyasar penunggak pajak kendaraan, berhasil menghimpun dana dari wajib pajak sebesar Rp.17,3 juta. Jumlah tersebut berasal dari PKB pokok sepeda motor sebesar Rp.4,3 juta, PKB pokok mobil Rp.4,5 juta, denda PKB Rp.290 ribu, opsen PKB Rp.5,8 juta, serta SWDKLLJ Rp.2,1 juta.

Sementara itu, Wakasatlantas Polresta Bandung, AKP Agus Budi, mengatakan, tidak memberlakukan tindakan tilang selama razia. Polisi hanya memberikan edukasi dan imbauan agar masyarakat segera melunasi kewajiban pajaknya dan bisa bayar langsung di tempat di mobil Samsat yang disiapkan.

Tags: Bapenda Kabupaten Bandungjawa baratKabupaten BandungPolresta BandungRazia Pajak Kendaraan BermotorSatlantas Polresta Bandungsoreang

Related Posts

Alun-Alun Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Dimana Saja Lokasi Salat Id di Kota Bandung? Farhan Salat Id di Plaza Balai Kota

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menyebutkan sebanyak 2.124 lokasi siap menggelar Salat Id. Sementara itu, Pemerintah telah menetapkan 1...

(Foto: Dok. Kemenag)

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026. Penetapan ini diputuskan dalam sidang...

Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya dalam seminar posisi hilal penentuan awal Syawal 1447 H.(Foto: Dok. Kemenag)

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 H, secara hisab, belum memenuhi kriteria visibilitas hilal...

Pemudik disabilitas.(Foto: Dok. Kemenhub)

Kemenhub Lepas Pemudik Disabilitas

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melepas keberangkatan peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Tahun 2026 dengan moda kereta api...

Pemantauan hilal.(Foto: Dok. Kemenag)

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Idulfitri 1447, Ini Daftar Pantau Hilal di Pelosok

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026. Sidang ini...

Kabah di Mekkah Arab Saudi.(Foto: Dok. Kementerian Haji)

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jum’at 20 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.