SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Sumedang terus berupaya menjaga stabilitas harga bahan pangan dan memastikan kesediaannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Berbagai kebijakan yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat diterapkan dan dievaluasi seiring dengan pemberlakuannya.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah Pemerintah melakukan Operasi Pasar.
Operasi Pasar merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam memastikan ketersediaan bahan pangan pokok bagi masyarakat dengan harga terjangkau.
“Selama dua bulan, September dan Oktober Dinas Koperasi UKMPP bekerja sama dengan pemangku kepentingan yang lain menggelar operasi pasar di beberapa lokasi,” kata Agus Kori Kepala Diskop UKMPP, Senin (18/9/2023) dikutip situs Pemkab Sumedang.
Agus menyebutkan, warga yang berbelanja kebutuhan poko di lokasi operasi pasar harus membawa fotokopi KTP. “Jangan lupa datang sambil bawa Fotocopy KTP,” katanya.
Produk dan harga barang yang dijual di operasi pasar adalah gas elpiji 3 kg Rp 19 ribu, beras medium 5 kg Rp 51 ribu, gula 1 kg Rp 14 ribu, telur 1 kg Rp 25 ribu, garam 250 gr Rp 1000, minyak goreng kemasan 1 liter Rp 14 ribu dan tepung terigu 1 kg Rp 11.500.
Lokasi dan waktu operasi pasar
18 September
Halaman Kantor Kecamatan Cimanggung
Alun-alun Tegalkalong Kecamatan Sumedang Utara
Alun-alun Sumedang
25 September
Halaman Kantor Kecamatan Darmaraja
Halaman Kantor Kecamatan Paseh
2 Oktober
Markas Kodim 0610 Sumedang
4 Oktober
Halaman Kantor Kecamatan Jatinunggal
12 Oktober
Halaman Kecamatan Wado
19 Oktober
Halaman Kantor Kecamatan Jatigede
26 Oktober
Halaman Kantor Kecamatan Pamulihan