• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 30 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Komdigi Suspend Tanda Daftar PSE TikTok, Ini Sebabnya!

Editor
Jumat, 03 Oktober 2025 - 03:44
Komdigi

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (3/10/2025) melalui kerangan resmi.

RelatedPosts

Kemkomdigi: Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet!

Kejadian Bencana Terdata BNPB Per Sabtu 29 Agustus 2026

Desa Wisata Bogor, Gunung Malang & Tugu Utara Unggulan Jabar

Dirjen Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelas Dirjen.

Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

Dirjen menyatakan, langkah tegas ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tegas Dirjen Alexander.

Untuk itu, seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku, lanjutnya.

Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, mendorong kerja sama aktif yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa setiap platform digital menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.

Tags: komdigisanksiTikTok

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan keterangan pers kepada awak media terkait Putusan MK tentang Kuota Internet di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026). Foto: Pey HS/Komdigi

Kemkomdigi: Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet!

Editor
29 Agustus 2026

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Hal tersebut tertuang dalam...

Si jago merah yang membakar wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur (27/8) (Foto: BPBD Kabupaten Lumajang.

Kejadian Bencana Terdata BNPB Per Sabtu 29 Agustus 2026

Editor
29 Agustus 2026

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merangkum perkembangan kejadian bencana di berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya memastikan...

Desa Wisata di Kabupaten Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Desa Wisata Bogor, Gunung Malang & Tugu Utara Unggulan Jabar

Editor
29 Agustus 2026

Desa Wisata Bogor yakbi Gunung Malang dan Desa Wisata Tugu Utara masuk Top 15 Desa/Kampung Wisata Terbaik Jawa Barat 2026....

- Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri menggelar jumpa pers usai pertemuan dengan Pemerintah Daerah Manggarai Barat serta pelaku industri dan asosiasi pariwisata di Labuan Bajo untuk membahas langkah pemulihan pariwisata Flores pascagempa bumi M7,7,sekaligus berbagai isu strategis pengembangan pariwisata Labuan Bajo.(Foto: Humas Kemenpar)

Menpar Widiyanti Temui Ekosistem Pariwisata Labuan Bajo

Editor
29 Agustus 2026

LABUAN BAJO - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri menggelar pertemuan dengan Pemerintah Daerah Manggarai Barat serta pelaku industri dan asosiasi...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 29/8/2026 Antam Rp 2.670.000 Per Gram

Editor
29 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 29/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.670.000 per gram...

Ajang Merdeka Run 2026 menjadi daya tarik bagi dua selebritis Indonesia, Fanny Ghassani dan Gisella Anastasia. Mereka datang langsung mengambil race pack di Wisma Serbaguna, Senayan, Jakarta, Jumat (28/8) sore. (foto:bagus/kemenpora.go.id)

Merdeka Run 2026: Ada Fanny Ghassani & Gisella

Editor
29 Agustus 2026

JAKARTA - Merdeka Run 2026 tampaknya menjadi daya tarik bagi dua selebritis Indonesia, Fanny Ghassani dan Gisella Anastasia. Mereka datang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.