• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 1 Oktober 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Waktunya Mepet, Senator Agita Sampaikan Aspirasi Daerah Terkait SPMB ke Kemendikdasmen

Editor
Selasa, 30 September 2025 - 05:43

SATUJABAR, JAKARTA – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar) Agita Nurfianti menyampaikan aspirasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait kendala Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), seperti waktu pelaksanaannya yang dirasa terlalu singkat. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Senin (29/9/2025), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta.

“Mengenai SPMB ini ada sedikit aspirasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Mereka merasakan waktu dikeluarkannya Permendikdasmen SPMB itu terlalu mepet, kurang lebih hanya dua bulan. Waktu tersebut terlalu singkat untuk mempersiapkan segala hal, termasuk sosialisasi. Apalagi sekarang juga terkait dengan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) dan jalur PAPS atau Penanggulangan Anak Putus Sekolah. Akibatnya, ketika di Jawa Barat anak-anak sudah masuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), masih ada yang belum mendapatkan sekolah,” ungkapnya.

Agita juga menyoroti dampak dari terbatasnya kuota penerimaan siswa yang menimbulkan penambahan jumlah murid dalam satu kelas dari standar 36 siswa menjadi 50 siswa. Kondisi ini, menurutnya, berimbas langsung pada keterbatasan fasilitas ruang kelas dan sarana belajar.

“Ada sekolah di Jawa Barat yang sampai harus menggunakan musholla atau ruangan lain sebagai kelas secara bergilir, bahkan di Musholla tanpa meja dan kursi. Ini juga pernah dilihat langsung oleh pejabat dari Kemendikdasmen. Hal ini perlu menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan, pelaksanaan SPMB mengikuti Peraturan Daerah yang diturunkan dari Peraturan Menteri. Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas kewenangan ada pada Pemerintah Provinsi, sementara Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. SPMB sendiri dikecualikan untuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.

“Terkait dengan beberapa hal yang tadi ditemukan di lapangan itu memang sebagian besarnya terkait dengan sosialisasi oleh Pemerintah Daerah kepada sekolah dan sekolah kepada masyarakat yang memang lama. Jadi mohon maaf kalau kami melihat datanya, sebenarnya problem yang muncul, terutama di Jawa Barat, itu sangat mepet membuat Juknis (Petunjuk Teknis) tentang pelaksanaan SPMB itu dan Jawa Barat juga membuat kebijakan yang penerimaan murid barunya itu tidak sesuai dengan ketentuan pusat. Memang agak diskresi dalam konteks tersebut. Tapi diskresi itu ternyata bermasalah di lapangan, sehingga yang Ibu sampaikan tadi adalah akibat dari diskresi yang memang tidak berlaku sebagaimana mestinya di Jawa Barat dan beberapa tempat yang lain,” jelasnya.

Menteri juga menegaskan bahwa pembatasan jumlah rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri dimaksudkan untuk menjaga mutu pendidikan. Jika jumlah siswa per kelas melebihi standar, kualitas pembelajaran akan sulit terjaga. Karena itu, sebagian siswa diarahkan ke sekolah swasta. Beberapa daerah, seperti Kota Semarang, Denpasar, dan Tangerang Selatan, telah menerapkan model penerimaan siswa bersama antara negeri dan swasta, disertai subsidi dari Pemerintah Daerah.

Selain itu, Menteri menyampaikan bahwa distribusi guru juga menjadi fokus kebijakan baru melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, yang memungkinkan guru ASN, baik PNS maupun P3K, ditugaskan di sekolah swasta. Kebijakan ini diharapkan dapat menjawab persoalan ketimpangan distribusi guru di berbagai wilayah.

Melalui rapat ini, Agita menegaskan kembali pentingnya koordinasi yang lebih matang antara pemerintah pusat, daerah, dan sekolah agar pelaksanaan SPMB tidak lagi menimbulkan persoalan teknis maupun kualitas layanan pendidikan.

Tags: kemendikdasmenmendikdasmenSenator Agita

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.