• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 1 Oktober 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pengedar Narkoba di Karawang Ditangkap, Sabu Rp.189 Juta Disita

Editor
Senin, 29 September 2025 - 09:21
Ilustrasi transaksi narkoba.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi transaksi narkoba.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, KARAWANG–Peredaran narkoba di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, digagalkan polisi. Seorang pengedar narkoba yang sudah lama menjadi target operasi berhasil ditangkap, dengan barang bukti sabu yang disita senilai Rp.189 juta.

Pengedar narkoba yang berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang, bernama Rizki Efendi. Pria berusia 29 tahun tersebut, sudah lama menjadi target operasi dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karawang.

Kasatresnarkoba Polres Karawang, AKP Maulana Yusuf, mengatakan, pelaku Rizki Efendi ditangkap di Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 126,5 gram.

“Kami amankan seorang pengedar narkoba berinisial R (Rizki Efendi) di Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Pelaku diamankan berikut barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan seberat 126,5 gram, ditaksir senilai Rp.189 juta” ujar Yusuf dalam keterangannya, Minggu (28/09/2025).

Yusuf mengatakan, barang bukti sabu ditemukan sudah dikemas dalam puluhan paket plastik klip bening, berikut alat timbangan digital. Selain itu, juga turut disita dua buah telepon selular (ponsel) yang biasa digunakan untuk melakukan transaksi.

“Dari pengakuan pelaku, sabu dipasok dari seorang bandar berinisial A. Bandar tersebut masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) yang sering berpindah lokasi menghindari pengejaran,” ungkap Yusuf.

Pelaku yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polres (Mapolres) Karawang dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana hingga maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Tags: jawa baratPengedar Narkobapolres karawangSatresnarkoba Polres KarawangTarget Operasi

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.