• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 9 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

“Drama Investree: Tersangka DPO Akhirnya Dipulangkan dan Ditangkap”

Editor
Sabtu, 27 September 2025 - 05:36
“Drama Investree: Tersangka DPO Akhirnya Dipulangkan dan Ditangkap”

(Foto: Dok. OJK)

SATUJABAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian ​Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

RelatedPosts

BRIN Gandeng Industri Hilirisasi Teknologi Penangkap Karbon Berbasis Mikroalga

B50 Jadi Langkah Konkret Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Nasional

MotoGP Mandalika: Meutya Hafid Pastikan Jaringan Komunikasi Mendukung

Melalui keterangan resminya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi mengemukakan tersangka melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.

Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi.

Selama tahap penyidikan, tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian menetapkan AAG sebagai tersangka, dan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024. Dalam hal ini Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur G to G berupa permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar. Selanjutnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah pula menetapkan pencabutan paspor tersangka.

Proses pemulangan AAG dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar. Saat ini, tersangka merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan kerja sama dalam pemulangan tersangka AAG. Sinergi dan koordinasi antar-kementerian/lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Tags: Investreeojk

Related Posts

Kepala BRIN Arif Satria.(Foto: Humas BRIN)

BRIN Gandeng Industri Hilirisasi Teknologi Penangkap Karbon Berbasis Mikroalga

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama PT Alam Semesta Integra lakukan hilirisasi teknologi penangkap karbon berbasis mikroalga...

Senior Vice President Business Development Pertamina Ary Kurniawan dalam acara Investor Daily Summit 2026 di Jakarta, Rabu (7/10)(Foto: Dok. Pertamina)

B50 Jadi Langkah Konkret Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Editor
9 Oktober 2026

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) terus mendorong diversifikasi sumber energi sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Salah satu...

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Staf Khusus Menteri Alfreno Kautsar Ramadan saat meninjau dan mengecek kesiapan layanan frekuensi jelang perhelatan MotoGP 2026 Mandalika di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis (08/10/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi

MotoGP Mandalika: Meutya Hafid Pastikan Jaringan Komunikasi Mendukung

Editor
9 Oktober 2026

LOMBOK - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memastikan kesiapan layanan telekomunikasi untuk mendukung kenyamanan hingga 200 ribu penonton yang...

Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo

Farhan Tampung Eks Pegawai Kebun Binatang di Pemkot

Editor
9 Oktober 2026

BANDUNG - Rencana penempatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung membawa rasa lega bagi 57 eks pegawai Kebun Binatang Bandung yang...

Liga Indonesia, Liga Super,Logo Persib Bandung,persib

ASEAN Club Championship: Persib Tekuk Port FC 3-1

Editor
8 Oktober 2026

BANGKOK – Persib Bandung mampu mengalahkan tuan rumah Port FC Bangkok 3-1, dalam kompetisi ASEAN Club Championship (Shopee Cup) 2026/2027....

Situasi kabut asap yang menyelimuti Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, pada Kamis (8/10). Kondisi yang terjadi sejak pagi hari mengganggu aktivitas masyarakat setempat. (Foto: Bidang Komunikasi Kebencanaan/Desna Dwinda Jatnika)

Asap Karhutla Selimuti Kota Palembang, Warga Diimbau Gunakan Masker

Editor
8 Oktober 2026

PALEMBANG – Di tengah upaya penanganan intensif pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan, kabut asap masih dirasakan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.