SATUJABAR, BEKASI – Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur I ditargetkan mampu menyuplai hingga 4.750 liter air bersih per detik bagi masyarakat di Jakarta, Bekasi, dan Karawang. Proyek strategis nasional ini mendapat perhatian langsung dari Komisi V DPR RI yang melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kota Bekasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kamis (18/9).
Direktur Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian PU, Oscar Siagian, menjelaskan bahwa SPAM Jatiluhur I mulai beroperasi sejak Desember 2024 dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Air baku diambil dari Waduk Jatiluhur melalui Saluran Tarum Barat, lalu diolah di dua instalasi, yaitu IPA Bekasi berkapasitas 4.400 liter/detik dan IPA Cibeet Karawang berkapasitas 350 liter/detik. “Sebanyak 4.000 liter/detik akan dialokasikan untuk DKI Jakarta, sementara sisanya untuk Bekasi dan Karawang,” ujarnya melalui keterangan resmi.
Dengan nilai investasi Rp1,75 triliun dan masa kerja sama hampir 35 tahun, proyek ini ditargetkan melayani lebih dari 1,9 juta jiwa atau sekitar 380 ribu sambungan rumah. Selain memperluas akses air minum aman, SPAM Jatiluhur I juga diharapkan mengurangi ketergantungan pada air tanah yang selama ini menjadi penyebab penurunan muka tanah di Jabodetabek.
Untuk warga Bekasi, suplai air minum curah mencapai 400 liter/detik dengan pembagian 300 liter/detik bagi Kota Bekasi melalui PDAM Tirta Patriot dan 100 liter/detik untuk Kabupaten Bekasi melalui PDAM Tirta Bhagasasi. Tarif air curah ditetapkan sebesar Rp2.519 per meter kubik. “Ini akan memperkuat layanan air bersih di wilayah padat penduduk sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tambah Oscar.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menegaskan dukungan penuh terhadap proyek ini namun mengingatkan pentingnya pengawasan. “SPAM Jatiluhur I harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga. Jangan hanya selesai dibangun, tetapi juga mampu mengalirkan air dengan kualitas baik dan harga terjangkau,” katanya.
Andi Iwan juga menekankan bahwa penetapan tarif harus berpihak kepada masyarakat kecil. “Air minum adalah hak dasar. DPR akan mengawal agar distribusi dan tarifnya transparan serta berkeadilan,” tutupnya.