• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bawa Kabur Uang 200 Juta, 2 Pencuri Pecah Kaca Mobil di Cirebon Diringkus

Editor
Rabu, 10 September 2025 - 12:49
Ilustrasi pelaku pencurian modus pecah kaca mobil.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi pelaku pencurian modus pecah kaca mobil.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIREBON–Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat. Dua orang pelaku yang membawa kabur tas berisi uang Rp.200 juta milik korban, berhasil diringkus.

Aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil terjadi di Jalan Kalijaga, Keluharan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Dua pelaku membawa kabur tas berisi uang Rp.200 juta di bawah jok mobil yang telah diincarnya.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil, terjadi beberapa waktu lalu. Kedua pelaku berhasil diringkus, setelah identitasnya diketahui berkat bukti petunjuk rekaman CCTV yang diperoleh di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kedua pelaku berbagi peran, satu orang menunggu dinsepeda motor dan satu lagi memecahkan kaca mobil lalu membawa kabur tas berisi uang. Mobil sudah diincar sebelumnya dan pelaku beraksi saat mobil berhenti di depan rumah makan,” ujar Fajri, kepada wartawan, Rabu (10/09/2025).

Korban baru mengetahui sudah menjadi sasaran korban aksi kejahatan, saat baru keluar dari rumah makan. Korban mendapatkan kaca mobilnya pecah, dan tas berisi uang Rp.200 juta sudah raib digondol.

“Korban harus kehilangan uang sebesar Rp.200 juta. Uang di dalam tas yang dibawa kabur pelaku disimpan korban di bawah jok mobil depan,” kata Fajri.

Fajri mengungkapkan, tim langsung dikerahkan ke TKP setelah menerima laporan. Saksi-saksi di lokasi kejadian diminta keterangan, dan rekaman CCTV menjadi bukti pentunjuk proses penyelidikan, hingga identitas pelaku bisa diketahui.

Kedua pelaku berinisial BH, 44 tahun, dan HW, 54 tahun. Keduanya berhasil dringkus di lokasi persembunyiannya di wilayah Palimanan, Kabupaten Cirebon.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam hukuman paling singkat tujuh tahun kurungan penjara.

Tags: 2 Pelakujawa baratkota cirebonPencurian Modus Pecah Kaca MobilPolres Cirebon Kota

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.