• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 25 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sat Reskrim Polres Sukabumi Bekuk Pengoplos Gas LPG

Editor
Selasa, 12 September 2023 - 08:58
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo (kiri) dan Kasie Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman. (FOTO: Istimewa)

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo (kiri) dan Kasie Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman. (FOTO: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus penyuntikan gas LPG 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg nonsubsidi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengemukakan pengungkapan kasus itu merupakan kerja keras anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi.

RelatedPosts

4,7 Juta Akun Anak Telah Dinonaktifkan Platform

Sambut Libur Sekolah, Kemenpar Kampanye Liburan Cara Baru #DiIndonesiaAja

Ikhtiar Kemenekraf Membangun Ekosistem Gim Nasional

“Mereka melakukan penggerebekan di Perumahan Graha Kiaralawang Asri, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada 1 September 2023,” katanya dalam konferensi pers yang digelar Sat Reskrim Polres Sukabumi, Sabtu 9 September 2023.

Dalam konferensi pers itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo, dan Kasie Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman.

Kapolres melanjutkan bahwa pelaku yakni CBS aliasi PE, telah memodifikasi alat menggunakan pipa besi untuk menyuntikkan isi gas LPG 3 kg yang bersubsidi ke dalam tabung gas 12 kg yang seharusnya nonsubsidi.

“Modus operandi pelaku ini adalah membeli LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah, lalu melakukan penyuntikan ke tabung Gas 12 kg kosong, kemudian menjualnya dengan harga nonsubsidi. Setiap tabung yang telah disuntikkan menghasilkan keuntungan sekitar Rp. 120.000,” tambahnya.

BARANG BUKTI

Dalam operasi itu, Polres Sukabumi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tabung gas Ukuran 12 KG dan 5,5 KG, tabung gas LPG 3 KG, pipa besi yang dimodifikasi sebagai alat penyuntik, timbangan digital, segel tabung gas, klep, dan segel gas 3 kg.

Kasus ini akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 40 angka 9 UU No. 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2/2022 tentang cipta kerja menjadi UU yang merubah pasal 55 UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.

Pelaku, katanya, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.

Kapolres Sukabumi mengatakan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang merugikan negara dan masyarakat serta mengganggu kelancaran pasok gas LPG disubsidi.

“Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi,” katanya.

Tags: LPG OplosanSat Reskrim

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen KPM Fifi Aleyda Yahya dan Staf Ahli Menteri Molly Prabawaty bersama Direktur Utama Perum LKBN ANTARA Benny Siga Butarbutar saat meninjau Pameran Fotografi "Perisai Tunas" di Antara Heritage Center, Jakarta Pusat, Kamis (25/06/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi

4,7 Juta Akun Anak Telah Dinonaktifkan Platform

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan oleh platform digital sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor...

Candi Prambanan berbenah jelang libur sekolah 2026.(Foto: Humas Kemenpar)

Sambut Libur Sekolah, Kemenpar Kampanye Liburan Cara Baru #DiIndonesiaAja

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengajak masyarakat mengisi libur sekolah 2026 dengan mengeksplorasi berbagai destinasi wisata di sekitar tempat...

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Irene Umar, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) dengan Coda Indonesia, Jakarta, Kamis (25/6/2026).(Foto: Humas Kemenekraf)

Ikhtiar Kemenekraf Membangun Ekosistem Gim Nasional

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Coda Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat ekosistem industri...

Menkeu Purbaya sidak pabrik baja.(Foto: Dok. Kemenkeu)

Menkeu Purbaya Sidak Pabrik Baja di Pulogadung Terkait Pajak

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan baja asal Tiongkok...

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir jelaskan program Jaga Desa.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Program Jaga Desa di Sumedang, Ini Tujuannya

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menghadiri kegiatan Optimalisasi Jaksa Garda Desa dalam Mendukung Program Prioritas Nasional (Jaga...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di peluncuran Bangbara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bangbara Siap Usir Stress Warga Kota Bandung

Editor
25 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat layanan kesehatan mental bagi masyarakat. Salah satunya melalui peluncuran Bangbara, layanan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.