SATUJABAR, CIBINONG – Kabar gembira untuk warga Bogor! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program keringanan pajak. Mulai dari diskon hingga 100 persen, penghapusan denda, sampai pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menetapkan kebijakan ini sebagai langkah nyata meringankan beban masyarakat. Program berlaku sejak 1 September hingga 31 Desember 2025.
Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan beberapa poin utama relaksasi pajak tahun ini. “Diskon 100 persen berlaku untuk PBB-P2 tahun 1994 sampai 2011 dengan syarat PBB-P2 tahun 2025 sudah lunas. Selain itu, ada penghapusan denda untuk semua tahun pajak, serta pembebasan PBB-P2 hingga Rp100 ribu bagi wajib pajak perorangan,” terangnya melalui keterangan resmi.
Adi menambahkan, khusus ketetapan PBB-P2 di bawah Rp100 ribu, masyarakat tak perlu lagi membayar karena otomatis dianggap lunas. “Jumlah wajib pajaknya cukup besar, jadi kebijakan ini betul-betul menyentuh masyarakat kecil,” ujarnya.
Bapenda pun mengajak masyarakat segera memanfaatkan program ini. Pembayaran bisa dilakukan dengan mudah, baik lewat bank BJB, BRI, BCA, marketplace, hingga minimarket terdekat.
Dengan adanya program ini, Pemkab Bogor berharap beban warga semakin ringan, sekaligus meningkatkan kesadaran pajak untuk pembangunan daerah.