SATUJABAR, BOGOR–Sebanyak 17 orang diduga sengaja memprovokasi merencanakan menyerang Markas Satlat Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diamankan polisi. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Bogor, yakni berinisial MA, AS, RP, dan BS. Keempat tersangka bagian dari 17 orang yang diamankan setelah diduga telah memprovokasi merencanakan menyerang Markas Satlat Brimob Cikeas, Kabupaten Bogor.
Menurut Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, tersangka MA selalau pelaku utama dan pemilik senjata tajam, sempat mengaku diperintah oleh orang berinisial B yang disebut-sebut anak seorang anggota TNI di Jakarta, untuk menyerang Markas Brimob Cikeas. Pengakuannya yang terekam dalam video dan beredar luas di media sosial telah menimbulkan kegaduhan.
“Dari hasil pendalaman, setelah dilakukan konfrontasi dengan pihak TNI, klaim tersebut dipastikan bohong. Keterangannya (MA) diperintah menyerang sama sekali tidak benar, murni inisiatif sendiri setelah menerima pesan berantai. Secara sengaja menyebut-nyebut nama anak anggota TNI untuk tujuan agar bisa dilindungi dan terhindar daproses hukum,” ujar Wikha, dalam keterangannya, Senin (01/09/2025).
Wikha mengatakan, selain mendapatkan sejumlah pamflet berisi ajakan menyerang Markas Brimob, juga menemukan dua bilah pisau dari tersangka MA. Tersangka asal Tangerang Selatan, Banten, akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Uneang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berperan menyebarkan pamflet ajakan, menyiapkan bahan bakar, hingga menyebar hasutan dan pesan provokatif di media sosial dan grup WhatsApp (WA). Status 13 orang lainnya masih dalam pemeriksaan penyidik di Markas Polres (Mapolres) Bogor.