• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 24 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Prabowo Minta Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tegas Pelaku Anarkis

Editor
Minggu, 31 Agustus 2025 - 01:20
Presiden Prabowo Subianto.(Foto:Istimewa).

Presiden Prabowo Subianto.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait situasi keamanan pasca kerusuhan dalam aksi demo diikuti aksi perusakan, pembakaran, dan penjarahan. Prabowo memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk menindak tegas para pelaku anarkis.

Presiden Prabowo Subianto telah memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, pada Sabtu (30/08/2025), di Bogor. Prabowo memanggil Kapolri dan Panglima TNI, membahas situasi kemanan terkini.

RelatedPosts

Harta Karun Mineral di Laut Dalam Indonesia, BRIN: Potensinya Besar

Waspada! Pria Berpistol Sasar Ponsel di Kota Bandung ‘Berkeliaran’ Dinihari

Diduga Berselingkuh, Anggota DPRD dan Istri Kuwu di Cirebon Dilaporkan ke Polisi

“Saya bersama Bapak Panglima TNI, dan beberapa menteri terkait, dipanggil oleh Bapak Presiden Prabowo. Bapak Presiden memanggil untuk membahas dan melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Sabtu (30/08/2025).

Sigit mengungkapkan, aksi unjukrasa yang terjadi di sejumlah daerah cenderung sudah tidak sesuai dan keluar dari aturan. Aksi unjukrasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini, kecenderungannya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah. Mulai merusak dan melakukan pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum. Tindakan anarkistis ini tentunya sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan sudah peristiwa pidana,” ungkap Sigit.

Sigit menegaskan, Presiden Prabowo Subianto, memerintahkan agar massa berbuat anarkis ditindak tegas. Perintah disampaikan Prabowo kepada Kapolri dan Panglima TNI, khusus terkait tindakan anarkistis, mengambil langkah tegas sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

Tags: Aksi Demo RusuhJenderal Agus SubiyantoJenderal Listyo Sigit Prabowokapolripanglima TNIPresiden Prabowo SubiantoTindak Tegas Pelaku Anarkis

Related Posts

Indonesia-OceanX Siap Eksplorasi Laut Dalam Indonesia

Harta Karun Mineral di Laut Dalam Indonesia, BRIN: Potensinya Besar

Editor
24 April 2026

Tiga target mineral pasar global: nodul polimetalik, sulfida masif dasar laut, serta kerak feromangan kaya kobalt. Proyeksi kandungan di Kawio...

Tangkapan layar rekaman CCTV pelaku kejahatan jalanan todongkan pistol.(Foto:Istimewa).

Waspada! Pria Berpistol Sasar Ponsel di Kota Bandung ‘Berkeliaran’ Dinihari

Editor
24 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi pelaku kejahatan jalanan menyasar ponsel korbannya dengan menodongkan senjata api di Kota Bandung, Jawa Barat, terekam kamera pengawas,...

Ilustrasi perselingkuhan.(Foto:Istimewa).

Diduga Berselingkuh, Anggota DPRD dan Istri Kuwu di Cirebon Dilaporkan ke Polisi

Editor
24 April 2026

SATUJABAR, CIREBON--Seorang anggota DPRD diduga berselingkuh dengan istri kepala desa (kades), atau kuwu, di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kuwu...

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri.(Foto: Humas Kemenperin)

Soal SPK Fiktif LHS, Kemenperin: Institusi Korban Pencatutan

Editor
24 April 2026

Kemenperin menghormati hak hukum para vendor yang menempuh jalur perdata. Namun, hendaknya tuntutan ganti rugi seharusnya ditujukan secara personal kepada...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Jum’at 24/4/2026 Rp 2.805.000 Per Gram

Editor
24 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Jum’at 24/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.805.000 per gram sebelum...

(Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Usung Transparansi dan Akuntabilitas, BGN Buka Akses Cek Data MBG

Editor
24 April 2026

Ke depan, BGN akan mengembangkan sistem integrasi berbasis Application Programming Interface (API) yang memungkinkan penggabungan data dari berbagai kementerian dalam...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.