• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 30 Agustus 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Mengedarkan Narkoba, Pasangan Kekasih di Cirebon Ditangkap

Editor
Kamis, 28 Agustus 2025 - 04:33
Ilustrasi transaksi narkoba.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi transaksi narkoba.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIREBON–Pasangan kekasih di Kota Cirebon, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Barang bukti puluhan paket narloba jenis sabu berhasil disita dari hasil penggeledahan.

Penangkapan terhadap pasangan kekasih yang menjadi pengedar narkoba dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Pasangan kekasih berinisial HS dan NH, tidak bisa berkelit saat polisi mendapatkan barang bukti narkoba. Puluhan paket narkoba jenis sabu ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah yang ditempati pasangan kekasih tersebut.

“Proses penangkapan kedua tersangka dilakukan Tim Unit 2 Satresnarkoba, setelah dilaporkan sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan hasil proses penyelidikan dengan memantau aktuvitas dan rumah ditempati kedua tersangka, yang diketahui sebagai pasamgan kekasih,” ujar Kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, dalan keterangannya, Rabu (27/08/2025).

Otong menyebutkan, barang bukti sebanyak 29 paket sabu seberat total 20,9 gram berhasil disita. Selain itu, dari hasil penggeledahan juga ditemukan alat timbang digital dan plastik klip, serta peralatan ‘nyabu’, mulai alat hisap, korek gas, lakban, hingga gunting.

“Kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor, empat buah ponsel (telepon selular), serta uang tunai sisa dari hasil penjualan sabu sebesar Rp.250.000,” ungkap Otong.

Kedua tersangka sudah dijebloskan ke Riutab Markas Polres (Mapolres) Cirebon Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara.

Tags: jawa baratKasatresnarkoba Polres Cirebon KotaPasangan Kekasih Pengedar NarkobaPolres Cirebon KotaSatresnarkoba Polres Cirebon Kota

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.