SATUJABAR, BANDUNG–Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, dipecat dari jabatannya setelah terjerat kasus korupsi dana hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung. Eddy Marwoto saat ini sudah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, bersama tiga tersangka lainnya.
Pemecatan Eddy Marwoto dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, disampaikan Walikota Kota Bandung, Muhammad Farhan. Eddy Marwoto juga diberhentikan sementara dari status kepegawaiannya, setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
“Status kepegawaian yang bersangkutan (Eddy Marwoto) sudah diberhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan sejak ada penetapan tersangka (kasus korupsi),” ujar Farhan kepada wartawan, usai melantik pejabat baru di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (25/08/2025).
Jabatan Kadispora Kota Bandung secara definitif menggantikan Eddy Marwoto, diisi Sekdispora, Sigit Iskandar. Sigit Iskandar dilantik bersama 89 pejabat baru lainnya.
Eddy Marwoto ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020, senilai Rp 6,5 miliar, pada 13 Juni 2025. Pemberhentian sementara Eddy Marwoto dari status kepegawaian, sudah disahkan dan disetujui Gubernur Jawa Barat, Deddi Muyadi, dan Kemendagri, dan Pemkot Bandung sudah menerima surat dari BKN.
Eddy Marwoto ditetapkan tersangka bersama Kadispora Kota Bandung sebelumnya, Dodi Ridwansyah, mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto, dan mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung, Deni Nurhadiana Hadimin. Keempat tersangka saat ini sudah ditahan Kejati Jawa Barat di Rutan Kebonwaru.
Para tersangka diduga telah menyelewengkan, atau menggunakan dana hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung tidak sesuai peruntukan. Membuat honor representative pengurus, sekaligus membuat pertangungjawaban fiktif, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 20 persen dari total anggaran dana hibah Rp.6,5 miliar yang dicairkan.