SATUJABAR, BANDUNG–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggeledah kantor PT Bandung Daya Sentosa (BDS). Aksi penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi yang dilakukan PT BDS sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bandung.
Aksi penggeledahan dilakukan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung di kantor PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Rabu (20/08/2025). Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melakukan penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi di PT BDS sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.
Aksi penggeledahan berlangsung hingga sore hari, di lantai tiga gedung tempat PT BDS berkantor. Tim penyidik Tipikor membawa kotak besar berisi baranhg dokumen dan berkas berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami telah melakukan penggeledahan berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi di PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Perseroda, pada tahun 2024. Dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan suplai, atau pengadaan ayam boneless,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Bandung, Femi Irvan Nasution, kepada wartawan.
Femi mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen, berkas, serta perangkat elektronik dibawa ke kantor Kejari Kabupaten Bandung. Barang bukti disita untuk kepentingan proses penyidikan.
“Ada sejumlah dokumen, berkas, dan perangkat elektronik kami sita untuk melengkapi berkas perkara. Tentunya barang bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan,” kata Femi.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, aksi penggeledahan berlangsung selama lima jam. Semua yang diamankan untuk memperkuat barang bukti dugaan kasus korupsi.
“Penyidik menemukan bukti-bukti pendukung tentunya dalam rangkaian memenuhi proses penyidikan. Semuanya untuk mendapat sekaligus memperkuat bukti pendukung dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Wawan.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tipikor Kejari Bandung, telah melakukan penggeledahan di PT Multi Sinergi Prima, Jakarta Utara. Perusahaan tersebut merupakan pemasok ayam boneless kepada 19 vendor telah bekerjasama dengan PT BDS.
“Jadi, pada Rabu pekan lalu, kami juga telah melakukan penggeledahan di perusahaan PT Multi Sinergi Prima. Kami temukan bukti-bukti pendukung dan sudah disita penyidik,” jelas Wawan.
Aksi penggeledahan serupa dilakukan di gudang PT Cahaya Progen, Muara Angke, Jakarta Utara. Beberap dokumen turut diamankan dan disita.
“Bukti-bukti pendukung dibutuhkan penyidik dalam rangkaian untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT BDS. Begitupun di PT Multi Sinergi Prima dan PT Cajaya Progen,” jelas Wawan.
Rumah Direktur PT BDS, Yanuar Budi Norman, juga turut digeledah. Dokumen dan barang bukti pendukung diamankan dan disita dari rumah.
Wawan menegaskan, belum ada penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk bisa menetapkan tersangka.
“Tersangka saat ini belum ada. Tim penyidik masih melakukan proses penyidikan, mengumpulkan bukti-bukti kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan,” tegas Wawan.