• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 17 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Dedi Mulyadi: Aturan ‘Rombel’ Digugat Sekolah Swasta, Tidak Ada Hukum Dilanggar!

Editor
Kamis, 07 Agustus 2025 - 09:11
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.(Foto:Istimewa).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Delapan organisasi sekolah menengah atas (SMA) swasta menggugat keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tentang kebijakan pencegahan anak putus sekolah (PAPS) melalui kebijakan penambahan rombongan belajar (Rombel), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan tersebut ditanggapi Dedi Mulyadi, tidak ada aturan hukum dilanggarz karena kebijakannya terkait pendidikan bukan bisnis yang merugikan secara material.

Keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang digugat delapan organisasi sekolah menengah atas (SMA) swasta  ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025. Keputusan yang dikeluarkan pada 26 Juni 2025, menjelaskan tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombongan belajar (Rombel) maksimal 50 siswa di SMA Negeri (SMAN).

RelatedPosts

Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Bus Damri di Jalan Pasteur Bandung

Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Jabar, Sampaikan 7 Tuntutan

Alhamdulillah! Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026

Gugatan diajukan pada 31 Juli 2025, dan sudah teregistrasi di PTUN Bandung, nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG. Perkara gugatan akan dilakukan pemeriksaan berkas, pada Kamis 07 Agustus 2025.

“Benar, menjadi tergugatnya adalah Gubernur, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Biasanya (tergugat) akan diwakili oleh kuasanya dari Biro Hukum,” ujar Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (06/08/2025).

Enrico mengatakan, Ketua PTUN Bandung telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa, majelis hakim ditugaskan, dan menetapkan jadwal persidangan atas perkara gugatan tertanggal 31 Juli 2025.

“Penggugat nantinya akan dimintai informasi tentang data-data terkait objek sengketa. Proses pemeriksaan memakan waktu 30 hari, selanjutnya masuk tahap pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, hingga pembuktian,” kata Enrico.

Pembuktian dari pemeriksaan bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian baru kemudian masuk kesimpulan, lalu tahap akhir, putusan.

Tidak Melanggar Hukum
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menanggapi gugatan atas kebijakannya, yang dinilai telah menurunkan minat pendaftar ke sekolah swasta. Dedi Mulyadi menegaskan, tidak ada aturan hukum dilanggar dan tidak merugikan secara material sebagai bisnis memonopoli.

“Ini bukan keputusan tata usaha, yang merugikan secara material. Ini soal pendidikan, bukan bisnis tender menyebabkan yang lain kalah bersaing. Sekolah yang menggugat harus bisa membuktikan telah dirugikan oleh kebijakan yang saya keluarkan,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).

Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan penambahan rombel maksimal 50 siswa per kelas di SMA Negeri, bertujuan agar anak-anak di Jawa Barat memiliki akses pendidikan tanpa terkendala biaya. Tapi, Dedi Mulyadi justru digugat, karena menjalankan kewajiban negara untuk mendidik anak-anak bangsa.

Dedi Mulyadi menolak kebijakannya disebut telah mematikan sekolah swasta. Fenomena tersebut lebih tepat disebut dampak dari kompetisi sekolah.

“Kalau SMA-nya menarik, orang pasti tetap sekolah di situ. Kenapa sampai 50 siswa per kelas? Karena banyak yang minat, sekolahnya bagus. Minat tinggi, bukan karena dipaksa,” ungkap Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi mencontohkan, sekolah swasta favorit yang tetap penuh meski harus bersaing dengan sekolah negeri. Sebaliknya, banyak sekolah swasta kurang kompetitif, biaya mahal tapi tidak diimbangi kualitas.

“Masyarakat juga berpikir, buat apa bayar mahal tapi kualitasnya biasa saja? Yang favorit berkualitas tetap penuh, bahkan rebutan murid,” jelas Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyari mengingatkan, sekolah swasta tetap menerima bantuan pemerintah seperti BOS dan BPMU. Bahkan, dua pertiga anggaran pendidikan di APBN mengalir ke sekolah-sekolah swasta.

Sekolah swasta juga dibantu pembangunan fisik, operasional, dan sebagainya, sehingga setara secara bantuan negara. Dedi Mulyadi bahkan menantang mengaudit penggunaan dana BPMU di sekolah swasta.

“Bagaimana logika gugatan menyalahkan kebijakan atas turunnya siswa di sekolah swasta. Kalau sekolahnya dari dulu sepi, tiba-tiba ada kebijakan rombel 50 siswa, terus dijadikan alasan,” tanya Dedi Mulyadi.

Daftar organisasi SMA swasta penggugat kebijakan rombel 50 siswa:

1. Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat.
2. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung.
3. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur.
4. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor.
5. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut.
6. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon.
7. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan.
8. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi.

Tags: dedi mulyadiKebijakan Penambahan Rombel 50 SiswaOrganisasi SMA Swasta Gugat Gubernur Jawa BaratPemprov Jawa BaratPTUN Bandung

Related Posts

Ilustrasi korban kecelakaan lalu-lintas.(Foto:Istimewa).

Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Bus Damri di Jalan Pasteur Bandung

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas terlindas Bis Damri di Jalan Dr. Djunjunan, atau Jalan Pasteur, Kota Bandung, Jawa...

Tujuh tuntutan mahasiswa dalam aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Jabar, Sampaikan 7 Tuntutan

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia di Jawa Barat menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung...

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan insentif guru madrasah non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026.(Foto: Humas Kemenhaj)

Alhamdulillah! Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026

Editor
17 Juni 2026

Insentif guru madrasah Non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026, ungkap Menteri Agama Nasaruddin Umar saat rapat di...

Sistem koridor biometri di imigrasi saat kepulangan jemaah haji 2026.(Foto: Humas Kemenhaj)

Haji 2026: Sistem Koridor Biometrik Pangkas Antrean

Editor
17 Juni 2026

Pemulangan kali ini mencatatkan sejarah baru dalam pelayanan perhajian di Jawa Timur melalui implementasi sistem keimigrasian biometrik SATUJABAR, SURABAYA –...

PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan salurkan ribuan paket sembako dan santunan anak yatim dalam menyambut HUT PWP XXVI PWP Pertamina.(Foto: Istimewa)

PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Salurkan Ribuan Paket Sembako

Editor
17 Juni 2026

PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan salurkan ribuan paket sembako dan santunan anak yatim dalam menyambut HUT PWP XXVI PWP...

Ilustrasi kebakaran.(Foto:Istimewa).

Kebakaran Kandang Ayam dan Puyuh di Kuningan, Ribuan Ekor Terpanggang

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, KUNINGAN--Ribuan ekor ayam dan burung puyuh mati terpanggang, setelah peristiwa kebarakan menghanguskan bangunan kandang di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.