• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Restorative Justice: Dua Warga Sumedang Dibebaskan dari Jerat Hukum, Pemkab dan Kejari Teken MoU

Editor
Sabtu, 02 Agustus 2025 - 05:45
(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

SUMEDANG – Dua warga Kabupaten Sumedang resmi dibebaskan dari jerat hukum melalui mekanisme restorative justice (RJ), hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Kejaksaan Negeri Sumedang. Keduanya berasal dari Kecamatan Buahdua dan Conggeang, dan kini telah kembali ke tengah keluarga setelah menjalani proses hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan bahwa pembebasan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan lisan Bupati Sumedang yang mengajukan permohonan RJ demi warganya.

RelatedPosts

Minimarket di Sumedang Dirampok, Pelaku Bersajam Melukai Kasir

Operasi Patuh 2026 Digelar Serentak Mulai 08 Juni, Sasar Pelanggar Lalu-Lintas

Kemenperin Pacu Transformasi Industri Lewat Forum BRICS PartNIR 2026 di Tiongkok

“Tentunya Pak Bupati merasa prihatin melihat warganya yang tersandung masalah hukum. Setelah kami teliti, dua perkara yang diajukan memenuhi syarat untuk diberikan RJ,” ujar Adi dalam keterangan pers di Sumedang, Jumat (1/8/2025) dikutip laman Pemkab Sumedang.

Dua warga yang dibebaskan masing-masing adalah Mh, seorang sopir truk yang tersandung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan HM, yang melakukan penipuan senilai Rp 1,5 juta demi mengobati ibunya yang sakit.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Sumedang yang telah mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam penyelesaian kasus-kasus ringan.

“Bayangkan, seorang sopir truk dengan tujuh anak kecil harus menjalani proses hukum karena pertikaian rumah tangga. Kalau ini terus berlanjut, siapa yang mengurus anak-anaknya?” ungkap Dony.

Ia menambahkan bahwa HM melakukan tindakannya bukan untuk keuntungan pribadi, tetapi karena kepepet kondisi ekonomi.

“Ini bukan soal membenarkan kesalahan, tapi memberikan kesempatan. RJ tetap dalam koridor hukum, tapi dengan pendekatan keadilan yang lebih manusiawi,” tambahnya.

Usai dibebaskan, kedua warga diserahkan secara simbolis di Gedung Negara. Mereka langsung bersimpuh dan mencium tangan Bupati sebagai bentuk rasa terima kasih.

Keduanya akan menjalani sanksi sosial selama tiga bulan sebagai bagian dari tanggung jawab moral. Mereka akan mengikuti kegiatan kebersihan di lingkungan desa dan masjid.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Dony dan Kajari Adi Purnama juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kolaborasi dalam penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice. MoU ini menjadi tonggak kerja sama antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri Sumedang dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.

“Kami yakin pendekatan seperti ini akan memberi harapan baru bagi warga kecil yang tersandung masalah hukum ringan,” tutup Bupati Dony.

Tags: Bupati Sumedang Dony Ahmad MunirRestorative Justicesumedang

Related Posts

Ilustrasi senjata tajam pisau.(foto: istimewa)

Minimarket di Sumedang Dirampok, Pelaku Bersajam Melukai Kasir

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Sebuah minimarket di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi sasaran aksi perampokan. Pelaku yang membawa senjata tajam, melukai kasir hingga...

Ilustrasi tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).(Foto:Istimewa).

Operasi Patuh 2026 Digelar Serentak Mulai 08 Juni, Sasar Pelanggar Lalu-Lintas

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 selama dua pekan. Operasi Patuh 2026 digelar serentak, mulai...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.(Foto: Dok. Kemenperin)

Kemenperin Pacu Transformasi Industri Lewat Forum BRICS PartNIR 2026 di Tiongkok

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kerja sama internasional guna mendukung transformasi industri nasional melalui partisipasi aktif pada...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.(Foto: Setneg)

Silmy Karim Jalani Proses Hukum di KPK, Pemerintah Hormati

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan...

Ilustrasi tabrakan.(Foto:Istimewa).

Fortuner Tabrak Sepeda Motor dan Warung di Bogor, Satu Orang Tewas

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, BOGOR--Peristiwa tabrakan menelan korban jiwa terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satu orang tewas setelah mobil Toyota Fortuner tidak...

Booth ParagonCorp di Partnership for Forests Conference (P4F) di Barbican Conservatory, London, pada 29 Mei 2026.(Foto: Istimewa)

Indonesia Pasok 80% Patchouli Dunia, Kisah Petaninya Dibawa ParagonCorp ke Forum Global di London

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Hutan tidak hanya menyimpan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghubungkan masyarakat lokal dengan rantai pasok global. Salah satu...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.