SATUJABAR, BANDUNG–Perseteruan Selegram Lisa Mariana melawan Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan saling menggugat di pengadilan, makin panjang. Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. mengabulkan gugatan intervensi yang diajukan pria bernama Revelino Tuwasey, mengklaim sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan Lisa Mariana.
Gugatan intervensi pria bernama Revelino Tuwasey, dikabulkan majelis hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (23/07/2025). Sebelumnya, Revelino Tuwasey mengajukan gugatan, setelah mengaku, ayah biologis dari anak yang dilahirkan selegram Lisa Mariana.
Lisa Mariana mengajukan gugatan ke PN Bandung atas hak identitas anak kepada Ridwan Kamil, setelah mengklaim anak yang dilahirkann hasil hubungannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. Gugatan Ridwan Kamil kepada Lisa Mariana, tuduhan pencemaran nama baik.
Majelis Hakim PN Bandung dalam pertimbangannya, menyatakan, penggugat, Revelino Tuwasey, merupakan pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap gugatan yang sedang berjalan antara Lisa Mariana melawan Ridwan Kamil.
Pertimbangannya didasari bukti chat (pesan) Lisa Mariana kepada Revelino. Dalam isi chat, Lisa menyampaikan pengakuan, anak yang dilahirkannya darah daging Revelino.
Selain itu, bukti foto kelahiran anak yang dikirim Lisa kepada Revelino. Terakhir, pernyataan terbuka Revelino, mengaku ayah biologis dari anak yang dilahirkan Lisa.
Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, seusai persidangan, mengatakan, putusan sela majelis hakim, menjadi langkah awal pihaknya dalam melawan gugatan Lisa Mariana. Gugatan Lisa Mariana kepada kliennya (Ridwan Kamil), dinilai Muslim, sangat lemah secara konstruksi dan subtansi hukum.
“Karena yang disampaikan majelis hakim ada hubungan hukum antara Revelino dengan Lisa Mariana. Tiga bukti yang ditunjukkan, menunjukkan indikasi gugatan Lisa Mariana secara kontruksi hukum dan substansinya lemah. Dasarnya, ada pihak ketiga melakukan intervensi, dan majelis hakim menyatakan ada kepentingan langsung dalam perkara,” ujar Muslim
Muslim mengatakan, gugatan Lisa Mariana hanya didasarkan pada asumsi dan narasi personal tanpa didukung bukti kuat. Muslim yakin gugatan intervensi yang diterima, jadi titik awal gugurnya gugatan utama.
“Dalam banyak yurisprudensi, penggugat yang tidak mampu membuktikan relasi faktual dan yuridis atas objek perkara, maka gugatannya rawan diterima,” ungkap Muslim.
Kusa Hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menanggapi santai putusan sela atas gugatan intervensi Revelino Tuwasey. Markus merasa yakin, pada akhirnya putusan hakim akan memerintahkan tes DNA untuk semua pihak, untuk membuktikan soal identitas anak yang dilahirkan kliennya
“Kan hakim memutuskan, pertimbangan hakimnya untuk mengetahui ayah dari anak, itu harus tes DNA. Kalau dia (Revelino) masuk selaku penggugat intervensi, ikut tes DNA bareng-bareng. Jadi, ini bukan akhir perkara, santai saja,” ujar Markus.
Markus menyatakan, tetap pada pokok perkara, dilakukan pembuktian. Markus menghormati putusan hakim, karena banyak orang mengaku-ngaku, dan diyakini akan diperiksa dengan tes DNA bersama-sama.
Sementara itu, kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya, menilai, Majelis Hakim N Bandung sudah cermat atas putusan sela tersebut. Dari putusan sela tersebut diyakini gugatan Lisa Mariana gugur karena ada bukti kuat kliennya ayah biologis anak yang dilahirkan.
“Dalam pandangan kami, Revelino punya hak masuk perkara sebagai ayah biologisnya. Kita lihat seperti apan ke depannya, tapi kita puas dengan putusan sela ini, fakta bahwa klien kami tidak main-main dalam mengajukan gugatan,” ujar Fikri.(chd)