• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 19 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Babak Baru Lisa Mariana VS Ridwan Kamil, PN Bandung Kabulkan Gugatan Revelino Klaim Sebagai Ayah Biologis

Editor
Kamis, 24 Juli 2025 - 11:29
Lisa Mariana.(Foto:Istimewa).

Lisa Mariana.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Perseteruan Selegram Lisa Mariana melawan Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan saling menggugat di pengadilan, makin panjang. Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. mengabulkan gugatan intervensi yang diajukan pria bernama Revelino Tuwasey, mengklaim sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan Lisa Mariana.

Gugatan intervensi pria bernama Revelino Tuwasey, dikabulkan majelis hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (23/07/2025). Sebelumnya, Revelino Tuwasey mengajukan gugatan, setelah mengaku, ayah biologis dari anak yang dilahirkan selegram Lisa Mariana.

RelatedPosts

Kata BRIN, Bioflok Hemat Pakan Ikan Nila Hingga 84,03 Persen

Trade Expo Indonesia 2026 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Potensi Transaksi Capai USD 22,94 Miliar

BMKG Raih Anugerah PERHUMAS

Lisa Mariana mengajukan gugatan ke PN Bandung atas hak identitas anak kepada Ridwan Kamil, setelah mengklaim anak yang dilahirkann hasil hubungannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. Gugatan Ridwan Kamil kepada Lisa Mariana, tuduhan pencemaran nama baik.

Majelis Hakim PN Bandung dalam pertimbangannya, menyatakan, penggugat, Revelino Tuwasey, merupakan pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap gugatan yang sedang berjalan antara Lisa Mariana melawan Ridwan Kamil.

Pertimbangannya didasari bukti chat (pesan) Lisa Mariana kepada Revelino. Dalam isi chat, Lisa menyampaikan pengakuan, anak yang dilahirkannya darah daging Revelino.

Selain itu, bukti foto kelahiran anak yang dikirim Lisa kepada Revelino. Terakhir, pernyataan terbuka Revelino, mengaku ayah biologis dari anak yang dilahirkan Lisa.

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, seusai persidangan, mengatakan, putusan sela majelis hakim, menjadi langkah awal pihaknya dalam melawan gugatan Lisa Mariana. Gugatan Lisa Mariana kepada kliennya (Ridwan Kamil), dinilai Muslim, sangat lemah secara konstruksi dan subtansi hukum.

“Karena yang disampaikan majelis hakim ada hubungan hukum antara Revelino dengan Lisa Mariana. Tiga bukti yang ditunjukkan, menunjukkan indikasi gugatan Lisa Mariana secara kontruksi hukum dan substansinya lemah. Dasarnya, ada pihak ketiga melakukan intervensi, dan majelis hakim menyatakan ada kepentingan langsung dalam perkara,” ujar Muslim

Muslim mengatakan, gugatan Lisa Mariana hanya didasarkan pada asumsi dan narasi personal tanpa didukung bukti kuat. Muslim yakin gugatan intervensi yang diterima, jadi titik awal gugurnya gugatan utama.

“Dalam banyak yurisprudensi, penggugat yang tidak mampu membuktikan relasi faktual dan yuridis atas objek perkara, maka gugatannya rawan diterima,” ungkap Muslim.

Kusa Hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menanggapi santai putusan sela atas gugatan intervensi Revelino Tuwasey. Markus merasa yakin, pada akhirnya putusan hakim akan memerintahkan tes DNA untuk semua pihak, untuk membuktikan soal identitas anak yang dilahirkan kliennya

“Kan hakim memutuskan, pertimbangan hakimnya untuk mengetahui ayah dari anak, itu harus tes DNA. Kalau dia (Revelino) masuk selaku penggugat intervensi, ikut tes DNA bareng-bareng. Jadi, ini bukan akhir perkara, santai saja,” ujar Markus.

Markus menyatakan, tetap pada pokok perkara, dilakukan pembuktian. Markus menghormati putusan hakim, karena banyak orang mengaku-ngaku, dan diyakini akan diperiksa dengan tes DNA bersama-sama.

Sementara itu, kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya, menilai, Majelis Hakim N Bandung sudah cermat atas putusan sela tersebut. Dari putusan sela tersebut diyakini gugatan Lisa Mariana gugur karena ada bukti kuat kliennya ayah biologis anak yang dilahirkan.

“Dalam pandangan kami, Revelino punya hak masuk perkara sebagai ayah biologisnya. Kita lihat seperti apan ke depannya, tapi kita puas dengan putusan sela ini, fakta bahwa klien kami tidak main-main dalam mengajukan gugatan,” ujar Fikri.(chd)

Tags: Babak Baru Gugatan Lisa Mariana VS Ridwan Kamiljawa baratLisa MarianaMantan Gubernur Jawa BaratPengadilan Negeri BandungPN Bandung Kabulkan Gugatan Intervensi Revelinoridwan kamil

Related Posts

Image: BRIN

Kata BRIN, Bioflok Hemat Pakan Ikan Nila Hingga 84,03 Persen

Editor
19 Oktober 2026

CIBINONG - Meningkatkan produksi ikan nila (Oreochromis niloticus) tidak cukup hanya dengan menambah jumlah benih atau memperluas kolam. Pemilihan teknologi...

Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menutup gelaran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 pada Minggu, (18/10). Selama lima hari pelaksanaan, pameran dagang terbesar di Indonesia ini mencatatkan potensi transaksi sebesar USD 22,94 miliar, atau 31,1 persen melampaui target USD 17,5 miliar.(Foto: Humas Kemendag)

Trade Expo Indonesia 2026 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Potensi Transaksi Capai USD 22,94 Miliar

Editor
19 Oktober 2026

TANGERANG - Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menutup gelaran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 pada Minggu, (18/10). Selama lima hari...

(Foto: Humas BMKG)

BMKG Raih Anugerah PERHUMAS

Editor
19 Oktober 2026

SURAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meraih Anugerah PERHUMAS 2026 kategori Humas Pemerintah atas kontribusi dan profesionalitasnya dalam...

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan kerja Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) António Guterres di kediaman pribadi Presiden di Hambalang, pada Minggu (18/10/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Sambut Hangat Sekjen PBB di Hambalang

Editor
19 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan kerja Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) António Guterres di kediaman...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 19/10/2026 Antam Rp 2.574.000 Per Gram

Editor
19 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 19/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.574.000 per gram...

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Hengki saat memberikan keterangan pers di lokasi penggerebekan pabrik obat-obatan keras terbatas ilegal di kawasan Pergudangan Bizpark Kopo, Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

Pabrik Obat Keras Ilegal Produksi 8 Juta Butir Per Hari di Bandung Digerebek Polisi

Editor
18 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG -- Tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung, menggerebek pabrik memproduksi obat-obatan keras terbatas ilegal di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.