SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat masih memburu dua pelaku dalam kasus sindikat perdagangan bayi jaringan internasonal. Kedua pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) merupakan kaki-tangan Lie Siu Luan alias Lily alias Popo alias Ai, 69 tahun, pelaku utama pengendali perdagangan bayi jaringan Internasional ke Singapura.
Kedua pelaku yang masih diburu Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, bernama Wiwit, berperan sebagai perantara, Yuyun Yuningsih, perekrut bayi. Pelaku utama yang menjadi pengendali dalam sindikat perdagangan bayi ke Singapura, Lie Siu Luan alias Lily alias Popo alias Ai, 69 tahun, sudah berhasil ditangkap Tim Ditreskrimum saat baru mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/07/2025).
“Polda Jawa Barat memastikan, bahwa upaya pengungkapan dan pengusutan dalam kasus sindikat perdagangan bayi terus berlanjut. Upaya pengejaran terhadap dua pelaku DPO masih dilakukan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam keterangannya, Senin (21/07/2025).
Hendra mengatakan, kedua pelaku buron, inisial W (Wiwit) dan YY (Yuyun Yuningsih), sebagai perantara dan perekrut bayi-bayi yang hendak dijual di bawah kendali LS alias Lily alias Popo alias Ai. Tersangka LS masih dalam pemeriksaan penyidik Ditreskrimum, dalam kaitan untuk mendalami dan mengurai bisnis sindikat perdagangan bayi ke luar negeri, termasuk kemungkinan ada negara tujuan lainnya, selain ke Singapura
“Tersangka LS mempunyai peran besar dalam jaringan sindikat perdagangan dan penculikan bayi, yang berhasil diungkap Polda Jawa Barat. Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengurai jaringannya, termasuk kemungkinan telah menjual bayi ke negara lain, selain ke Singapura,” kata Hendra.
Penangkapan terhadap Lie Siu Luan alias Lily alias Popo alias Ai, menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), yang ditangani Polda Jawa Barat. Total 14 pelakunya telah ditangkap dan diamankan ke Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat.
Berikut nama-nama ke-14 pelaku dan perannya dalam kasus TPPO:
1. Siu Ha alias Eni (59), berperan sebagai agen pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua palsu.
2. Maryani (33), berperan sebagai perantara atau penampung.
3. Yenti (37), berperan sebagai penampung bayi yang siap dijual.
4. Yeni (42) berperan merawat bayi di tempat penampungan.
5. Djap Fie Khim (52), berperan sebagai mengantarkan bayi ke Singapura.
6. Anyet (26), berperan sebagai menggantarkan bayi ke Singapura.
7. Fie Sian (46), berperan sebagai mengantarkan bayi ke Singapura.
8. Devi Wulandari (26), berperan mengantarkan bayi ke Singapura.
9. Anisah (31), berperan mengasuh bayi sekaligus menjadi orang tua palsu.
10. A Kiau (58) berperan sebagai mengantarkan bayi dari Jakarta ke tempat penampungan di Pontiantak, Kalimantan Barat.
11. Astri Fitrinika alias Fira alias Desi alias Aisyah Nur Hasanah alias Annisa (26), berperan sebagai perekrut bayi.
12. Djaka Hamdani Hutabarat (35) berperan sebagai perekrut bayi.
13. Elin Marlina (38), berperan sebagai perekrut bayi.
14 Lie Siu Luan alias Lily alias Popo, alias Ai (69), berperan sebagai pengendali sindikat perdagangan bayi jaringan Internasional agen Indonesia.
Para pelaku dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dan atau, Pasal 2 dan atau, Pasal 4 dan atau Pasal 6 Undang-Undang No 21 Tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO), dan atau Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana paling singkat 15 tahun kurungan penjara.(chd).