• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Mulai 14 Juli 2025 Masuk Sekolah Di Jabar Pukul 06.30 WIB, Sabtu-Minggu Libur

Editor
Rabu, 09 Juli 2025 - 01:51
Ilustrasi kegiatan belajar siswa di sekolah.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi kegiatan belajar siswa di sekolah.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Tahun ajaran 2025/2026, mulai 14 Juli 2025, jadwal masuk sekolah semua jenjang pendidikan di Jawa Barat, pukul 06.30 WIB. Jam sekolah berlaku efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat tersebut, sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK, tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, diatur jam masuk sekolah dari tingkat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), hingga SMA (Sekolah Menengah Atas) sederajat. Jam masuk sekolah di semua jenjang pendidikan, mulai pukul 06.30 WIB, dengan pembelajaran dilakukan selama lima hari dalam sepekan, yakni Senin hingga Jumat.

RelatedPosts

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto, jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB, bersifat opsional. Pemberlakuannya mempertimbangkan kondisi wilayah di masing-masing sekolah.

Sekolah dibolehkan mengajukan dispensasi kepada kantor cabang dinas pendidikan setempat, untuk menyesuaikan jam masuk. Kantor cabang dinas pendidikan akan melakukan verifikasi atas alasan sekolah mengajukan dispensasi.

“Asal ada alasannya bisa diajukan dispensasi. Nanti diverifikasi, apakah benar kendala kuktural atau kendala teritorial. Kendala kultural, misalnya kultur pesantren, anak-anak mengaji sampai jam 6 pagi, nanti disurvei ke lapangan,” ujar Purwanto, dalam keterangannya, Rabu (09/07/2025).

Purwanto menambahkan, opsional kendala teritorial, misalnya tidak memungkinkan karena alasan faktor keamanan, kondisi wilayah, dan lain-lain. Hal itu bisa diajukan ke cabang dinas pendidikan, diverifikasi kebenaran alasan yang diajukannya.

Berikut aturan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB diberlakukan di Jawa Barat:

1. PAUD, RA, dan TK:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 195 menit setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 120 menit setiap hari.

2. SD, MI, dan SDLB:
– Satu Jam Pelajaran (JP) = 35 menit untuk SD/MI, 30 menit untuk SDLB

Kelas I dan II:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 7 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi 4 JP (kelas I) dan 6 JP (kelas II).

Kelas III-VI:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,5 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP setiap hari.

3. SMP, MTs:
– Satu JP = 40 menit

Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,75 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.

4. SMPLB:
– Satu JP = 35 menit

– Kelas VII:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.

– Kelas VIII dan IX:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,5 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.

5. SMA, MA, SMLB Kelas X:
– Satu JP = 45 menit (SMA/MA), 40 menit (SMLB)

Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.

6. SMA, MA Kelas XI-XII:
Senin – Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 9,75-11 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.

7. SMLB Kelas XI-XII:
– Satu JP = 40 menit

Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.

8. SMK, MAK:
– Satu JP = 45 menit

Kelas X-XI dan XII Program 4 Tahun:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.

Kelas XII Program 3 Tahun:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 JP setiap hari

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6,25 JP.

Kelas XIII Program 4 Tahun:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10 JP setiap hari.

Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.

Sebagai bagian dari pembinaan ditujukan kepada satuan pendidikan untuk mengarahkan peserta didik memanfaatkan waktu setelah pulang sekolah pukul 17.30 WIB. Diarahkan berkegiatan membantu orang tua, kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat peserta didik.

Selain itu, memanfaatkan waktu malam hari pukul 18.00 hingga 21.00 WIB, belajar di rumah, kegiatan keagamaan, atau aktivitas positif lainnya. Manfaatkan hari libur sekolah Sabtu dan Minggu, untuk kegiatan pendidikan di lingkungan keluarga, kegiatan ekstrakurikuler, atau kegiatan minat dan bakat peserta didik dibawah pengawasan orang tua/wali.(chd).

Tags: Disdik Jawa Baratgubernur jawa baratJam Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIBjawa baratPemprov Jawa Barat

Related Posts

Adimas Firdaus Putra, terdakwa kasus ujaran kebencian terhandap Suku Sunda saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Youtuber,...

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan paparan dalam Rapat Tingkat Menteri Sinkronisasi Koordinasi dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses...

(Foto: Dok. Kemenperin)

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor manufaktur menuju industri yang berkelanjutan melalui penerapan konsep industri hijau. Salah...

Fitch Ratings

Fitch Pertahankan Rating Indonesia di BBB, Ini Respon Bank Indonesia

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings (Fitch) mempertahankan sovereign credit rating Republik Indonesia pada BBB dan melakukan penyesuaian outlook...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

OJK Geledah Kantor PT MASI di Jakarta, Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business...

Personel keamanan di Lawang Sewu.(Foto: Humas KAI Wisata)

KAI Wisata Siagakan 3.556 Personel Saat Masa Angkutan Lebaran 2026

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan sebanyak 3.556 personel untuk memastikan kelancaran operasional selama masa Angkutan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.