SATUJABAR, BANDUNG–Tahun ajaran 2025/2026, mulai 14 Juli 2025, jadwal masuk sekolah semua jenjang pendidikan di Jawa Barat, pukul 06.30 WIB. Jam sekolah berlaku efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat tersebut, sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK, tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, diatur jam masuk sekolah dari tingkat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), hingga SMA (Sekolah Menengah Atas) sederajat. Jam masuk sekolah di semua jenjang pendidikan, mulai pukul 06.30 WIB, dengan pembelajaran dilakukan selama lima hari dalam sepekan, yakni Senin hingga Jumat.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto, jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB, bersifat opsional. Pemberlakuannya mempertimbangkan kondisi wilayah di masing-masing sekolah.
Sekolah dibolehkan mengajukan dispensasi kepada kantor cabang dinas pendidikan setempat, untuk menyesuaikan jam masuk. Kantor cabang dinas pendidikan akan melakukan verifikasi atas alasan sekolah mengajukan dispensasi.
“Asal ada alasannya bisa diajukan dispensasi. Nanti diverifikasi, apakah benar kendala kuktural atau kendala teritorial. Kendala kultural, misalnya kultur pesantren, anak-anak mengaji sampai jam 6 pagi, nanti disurvei ke lapangan,” ujar Purwanto, dalam keterangannya, Rabu (09/07/2025).
Purwanto menambahkan, opsional kendala teritorial, misalnya tidak memungkinkan karena alasan faktor keamanan, kondisi wilayah, dan lain-lain. Hal itu bisa diajukan ke cabang dinas pendidikan, diverifikasi kebenaran alasan yang diajukannya.
Berikut aturan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB diberlakukan di Jawa Barat:
1. PAUD, RA, dan TK:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 195 menit setiap hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 120 menit setiap hari.
2. SD, MI, dan SDLB:
– Satu Jam Pelajaran (JP) = 35 menit untuk SD/MI, 30 menit untuk SDLB
Kelas I dan II:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 7 JP setiap hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi 4 JP (kelas I) dan 6 JP (kelas II).
Kelas III-VI:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,5 JP setiap hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP setiap hari.
3. SMP, MTs:
– Satu JP = 40 menit
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,75 JP setiap hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.
4. SMPLB:
– Satu JP = 35 menit
– Kelas VII:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8 JP setiap hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.
– Kelas VIII dan IX:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 8,5 JP setiap hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.
5. SMA, MA, SMLB Kelas X:
– Satu JP = 45 menit (SMA/MA), 40 menit (SMLB)
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10 JP setiap hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.
6. SMA, MA Kelas XI-XII:
Senin – Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 9,75-11 JP setiap hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.
7. SMLB Kelas XI-XII:
– Satu JP = 40 menit
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 JP setiap hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.
8. SMK, MAK:
– Satu JP = 45 menit
Kelas X-XI dan XII Program 4 Tahun:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 JP setiap hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.
Kelas XII Program 3 Tahun:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10,5 JP setiap hari
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6,25 JP.
Kelas XIII Program 4 Tahun:
Senin-Kamis: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 10 JP setiap hari.
Jumat: mulai pukul 06.30 WIB, durasi minimal 6 JP.
Sebagai bagian dari pembinaan ditujukan kepada satuan pendidikan untuk mengarahkan peserta didik memanfaatkan waktu setelah pulang sekolah pukul 17.30 WIB. Diarahkan berkegiatan membantu orang tua, kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat peserta didik.
Selain itu, memanfaatkan waktu malam hari pukul 18.00 hingga 21.00 WIB, belajar di rumah, kegiatan keagamaan, atau aktivitas positif lainnya. Manfaatkan hari libur sekolah Sabtu dan Minggu, untuk kegiatan pendidikan di lingkungan keluarga, kegiatan ekstrakurikuler, atau kegiatan minat dan bakat peserta didik dibawah pengawasan orang tua/wali.(chd).