• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Satpol PP Bandung Bongkar 42 Kios Liar, PKL Ditertibkan di 6 Titik Lokasi

Editor
Jumat, 04 Juli 2025 - 06:47
Penertiban bangunan liar

Penertiban bangunan liar.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas PKL dan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum.

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Tim Gabungan kembali melakukan langkah tegas dalam menjaga ketertiban kota. Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar dilaksanakan di enam titik lokasi yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

RelatedPosts

Mendag: Distribusi Lewat DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Tinjau Klenteng See Hin Kiong, Menbud Tegaskan Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

Kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan diawali dengan apel kesiapsiagaan di UPT Diskar PB Wilayah Utara, Jalan Sindang Sirna No. 40, Kecamatan Sukajadi, Kamis 3 Juli 2025.

Apel dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi. Sebanyak 350 personel diterjunkan dalam operasi ini, terdiri dari 200 anggota Satpol PP dan 150 personel gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Di antaranya, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, serta dukungan dari Polsek, Koramil, dan pihak kecamatan maupun kelurahan.

Enam titik lokasi penertiban berada di kawasan Kecamatan Sukasari dan Sukajadi, yaitu Jalan Karang Tinggal, Jalan Sindang Sirna, Jalan Sirna Galih, Jalan Sirna Sari, Jalan Suka Asih, dan Jalan Gegerkalong Lebak Raya.

Selain itu, kegiatan penertiban juga menyasar PKL di kawasan Taman Alun-Alun (Jalan Asia Afrika) serta reklame ilegal di Jalan Braga.

Dalam penertiban tersebut, sebanyak 42 bangunan liar dibongkar menggunakan alat berat.

Di Jalan Karang Tinggal, dua kios dibongkar dan diamankan sejumlah barang bukti. Sementara di titik-titik lain seperti Jalan Sirna Sari, Suka Asih, Sindang Sirna, dan Sirna Galih, puluhan kios permanen dibongkar tanpa perlawanan dari pemiliknya.

Selain bangunan liar, petugas juga menertibkan PKL yang masih berjualan di atas trotoar.

Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan tertib. Semua barang bukti yang berhasil diamankan langsung diserahkan kepada Bidang PPHD untuk penanganan lebih lanjut.

Menurut Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas PKL dan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum.

Ia menuturkan, pemerintah tidak melarang warga berjualan, namun menekankan pentingnya tertib aturan.

“Silakan berjualan, tapi jangan bangun permanen. Gunakan roda. Setelah jam 6 sore, barang-barang dibawa pulang. Trotoar juga jangan dihabiskan, karena itu hak pejalan kaki,” ujar Yayan.

Ia menambahkan, trotoar harus tetap menyisakan minimal sepertiga bagi pejalan kaki, sementara dua pertiga sisanya masih bisa digunakan secara bergilir oleh PKL yang menggunakan roda atau gerobak.

Penertiban ini bukan untuk mematikan ekonomi rakyat, melainkan agar semua pihak bisa tertib dan saling menghormati ruang publik.

Kegiatan penegakan Perda ini akan terus dilanjutkan. Setelah enam titik hari ini, Satpol PP Kota Bandung telah menjadwalkan penertiban di lima kecamatan lain yakni Bojongloa Kidul, Regol, Sukajadi, Batununggal, dan Gedebage.

Yayan menegaskan, jika tidak ditindaklanjuti dengan cepat, maka agenda penertiban akan terus tertunda dan menumpuk.

“Kalau tidak kita jalankan, sama saja Satpol PP tidak bekerja. Kami hanya menjalankan amanat masyarakat dan peraturan daerah,” ujarnya.

Seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai prosedur dan hasil koordinasi lintas instansi.

Dukungan kendaraan teknis, alat berat, serta logistik juga sudah dipersiapkan dengan baik, termasuk ambulans dari Dinas Kesehatan untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan selama proses penertiban.

Satpol PP Kota Bandung mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha informal, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan kota.

Penertiban yang dilakukan hari ini adalah bukti bahwa Kota Bandung serius menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua warganya.

Tags: Kios Liarpklsatpol pp

Related Posts

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengunjungi pasar swalayan Tip Top dalam program promosi belanja Friday Mubarak di Jakarta, Jumat (7 Mar).

Mendag: Distribusi Lewat DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Editor
16 April 2026

Pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa...

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meninjau Klenteng See Hin Kiong di Kota Padang, Sumatra Barat.(Foto: Humas Kemenbud)

Tinjau Klenteng See Hin Kiong, Menbud Tegaskan Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, PADANG – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meninjau Klenteng See Hin Kiong di Kota Padang, Sumatra Barat. Kunjungan ini...

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra.(Foto:Istimewa).

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan perampasan sepeda motor...

(Foto: Dok KKP)

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Editor
16 April 2026

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang...

Pengamanan satwa langka (Foto: Dok. Gakkum Kemenhut)

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa...

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Dukung Sarimukti Jadi PSEL

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyepakati pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Sarimukti Kabupaten...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.