• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 15 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka Kasus Perusakan Rumah di Sukabumi

Editor
Rabu, 02 Juli 2025 - 08:33
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas peran yang berbeda.

Penetapan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, disampaikan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan. Ketujuh tersangka tersebut, masing-masing berinisial RN, UE, DM, MD, MS, HR, serta EM.

RelatedPosts

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

“Dasar penetapan ketujuh tersangka, atas laporan yang dibuat pelapor Yohanes Wedy, pada 28 Juni 2025. Korban pemilik rumah bernama Ibu Maria Veronica Nina, berusia 70 tahun. Kami telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus perusakan yang terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi,” ujar Rudi dalam keterangannya, Rabu (02/07/2025).

Ketujuh tersangka memiliki peran berbeda. Perbuatan yang dilakukannya, mulai dari merusak pagar rumah, menurunkan dan merusak salib, merusak fasilitas di dalam rumah, hingga merusak sepeda motor.

Rudi menjelaskan kronologi kejadian, berawal saat di rumah korban Nina, sedang dilakukan kegiatan keagamaan umat Kristiani. Kegiatan diikuti sebanyak 36 orang jemaat, termasuk anak-anak.

Kegiatan yang dilakukan di dalam rumah diprotes warga dengan mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil. Warga meminta pemilik rumah memberikan klarifiasi atas kegiatan keagaaman yang dijalankannya di rumah.

Warga kemudiab marah dan mendatangi rumah yang telahbdijadikan tempat kegiatan keagamaan, setelah permintaannya tidak ditanggapi. Kemarahan warga berbuntut tindakan melawan hukum.

“Merasa permintaannya tidak ditanggapi, warga mendatangi rumah memprotes agar tidak melakukan kegiatan keagamaan. Warga kemudian melakukan tindakan melawan hukum, dengan merusak bangunan dan fasilitas rumah milik korban Nina, mulai dari merusak pagar, kaca jendela, kendaraan sepeda motor, hingga barang-barang yang ada di dalam rumah,” jelas Rudi.

Tindakan perusakan mengakibatkan korban harus mengalami kerugian materil sekitar Rp.50 juta. Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), proses identifikasi para pelaku, dan pemeriksaan saksi-saksi, sebanyak tujuh orang ditetapkan tersangka.

“Kami terus mendalami dengan melalukan pemeriksaan saksi-saksi lain dan berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Intinya, setiap perbuatan melawan hukum harus mendapat sanksi hukum, karena Polri hadir untuk melindungi semua warga negara tanpa melihat darimana dan agama apapun,” ungkap Rudi.

Didatangi Dedi Mulyadi
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendatangi rumah yang dirusak. Dedi Mulyadi memberikan pernyataan di akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, usai berbincang dengan pemilik rumah.

“Saya baru pulang dari Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Perusakan yang terjadi merupakan tindak pidana dan harus diproses hukum. Saya yakin pihak kepolisian akan bertindak secara adil berdasarkan bukti,” ujar Dedi Mulyadi, dalam video yang diunggahnya.

Dedi Mulyadi menyampaikan empat hal terkait kasus perusakan rumah tersebut. Perusakan yang dilakukan warga terhadap rumah Ibu Nina, yang dihuni oleh Pak Yongki bersama keluarganya sembilan orang, dan sudah berpenduduk tetap sebagai warga Desa Tangkil, merupakan peristiwa pidana yang harus disikapi secara hukum.

Dedi Mulyadi yakin proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian akan berjalan secara objektif. Polres Sukabumi akan bekerja berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti, akan saya kawal seluruh proses hukum itu agar berjalan baik, objektif, serta tuntas.

Dedi Mulyadi juga menyoroti dampak psikologis yang dialami korban, termasuk istri dan anak-anaknya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan menurunkan tim psikologi ke rumah korban, agar proses pemulihan mental segera dilakukan.

Dedi Mulyadi juga memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 100 juta untuk memperbaiki rumah korban. Dedi Mulyadi berpesan kepada masyarakat di Jawa Barat bisa hidup damai saling menghormati perbedaan keyakinan.

“tulah pesan yang bisa saya sampaikan. Mari kita junjung tinggi toleransi, saling menghormati perbedaan, kebersamaan, demi Jawa Barat Istimewa dan Indonesia Maju,” tutup Dedi Mulyadi.(chd).

Tags: Aksi Perusakan Rumahdedi mulyadiDesa Tangkilgubernur jawa baratIrjen Pol. Rudi SetiawanKabupaten SukabumiKecamatan CidahuKegiatan Keagamaanpolda jawa barat

Related Posts

Kapal Motor Virgo Transport 8, yang terbalik dan tenggelam di Laut Jawa, setelah hilang kontak.(Foto:Istimewa).

Satu Warga Garut Korban KM Virgo Tenggelam Ditemukan Selamat, 8 Masih Hilang

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, GARUT--Satu dari sembilan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, korban hilang dalam tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8...

Cadangan devisa emas,harga patokan ekspor emas

Harga Patokan Ekspor Komoditas Emas Periode Kedua September 2026 Naik 1,63 Persen

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode kedua September 2026. HPE emas ditetapkan...

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi India Jyotiraditya M Scindia telah menyepakati penandatanganan MoU. Kesepakatan tersebut menegaskan komitmen kedua negara untuk mengembangkan layanan telekomunikasi melalui kerja sama yang setara dan saling menguntungkan.(Foto: Humas Kemkomdigi)

Tatap Masa Depan, Indonesia dan India Sepakati Kerja Sama Telekomunikasi

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Indonesia dan India memperkuat kerja sama di bidang teknologi dan layanan telekomunikasi. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Dugaan Pelecehan Siswi PKL, Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Terancam Dipecat

Editor
15 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merespons dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum...

Penegakan hukum pada kasus pelanggaran yang akibatkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.(Image: Humas Kemenhut)

Kemenhut Proses 31 Kasus Pelanggaran yang Akibatkan Karhutla

Editor
15 September 2026

JAKARTA - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang melakukan pelanggaran dan mengakibatkan kebakaran hutan. Saat ini...

Pemadaman api di TPAS Galuga.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

TPAS Galuga Sudah Tidak Membara, Kerja Keras Semua Pihak

Editor
15 September 2026

BOGOR - Petugas gabungan penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga berhasil memadamkan seluruh titik api. Dengan peralatan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.