JAKARTA – Kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha! Pemerintah memastikan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada Triwulan III 2025 (Juli–September). Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong daya saing industri nasional di tengah dinamika ekonomi global.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, dan menjaga daya saing industri, tarif listrik Triwulan III 2025 ditetapkan tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/6).
Tak hanya untuk pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan subsidi—termasuk rumah tangga miskin, pelanggan sosial, usaha kecil, hingga UMKM—juga tetap tidak mengalami perubahan.
Pemerintah berharap PT PLN (Persero) tetap bisa menjaga efisiensi operasional tanpa mengorbankan kualitas pelayanan. “Dengan peningkatan efisiensi dan volume penjualan, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik tetap dapat dijaga,” tambah Jisman.
Sesuai regulasi dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik pelanggan nonsubsidi sebenarnya bisa disesuaikan tiap tiga bulan mengikuti perubahan parameter ekonomi seperti kurs rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
Namun meski parameter ekonomi Triwulan III (Februari–April 2025) menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk menahannya—sebuah langkah yang mencerminkan komitmen untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.