• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 7 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Biang Kerok Pemprov Jabar Nunggak BPJS Rp.330 M Lebih Diungkap Sekda Jabar

Editor
Selasa, 24 Juni 2025 - 09:03
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman.(Foto:Istimewa).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Herman Suryatman, buka suara soal tunggakan biaya BPJS Kesehatan hingga Rp.330 miliar lebih. Biang kerok Pemprov Jawa Barat harus nunggak, karena ada dua daerah kabupaten yang tidak mengusulkan biaya bantuan, dan kebutuhan alokasi anggaran Pilkada Serentak 2024.

Biang kerok Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat harus nunggak biaya BPJS Kesehatan, disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda), Herman Suryatman, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (23/06/2025). Utang biaya BPJS Kesehatan hingga Rp.330 miliar lebih, sejak tahun anggaran 2023 dan 2024.

RelatedPosts

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

Herman mengungkapkan, biang keroknya, ada dua daerah kabupaten di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bekasi dan Karawang, yang tidak mengusulkan biaya bantuan biaya BPJS Kesehatan, senilai Rp.80 miliar pada tahun anggaran 2023.

“Tahun anggaran 2023 sampai 2024, Pemprov Jawa Barat masih memiliki tunggakan (BPJS Kesehatan) sebesar Rp.330 miliar lebih. Tahun 2023 Rp.80 miliar lebih, karena ada dua kabupaten, Bekasi dan Karawang, yang tidak mengusulkan sehingga tidak ter-backup di RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), dan konsekuensinya tidak bisa dianggarkan,” ungkap Herman.

Herman menambahkan, tahun anggaran 2024, tunggakan sebesar Rp.250 miliar lebih. Utang biaya BPJS Kesehatan Rp 250 miliar tersebut, timbul karena saat itu pemprov harus mengalokasikan anggaran untuk biaya operasional Pilkada Serentak 2024.

Pemprov Jawa Barat harus menggelontorkan anggaran Rp 600 miliar untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Akibatnya, kondisi fiskal keuangan Jawa Barat mengalami beban hingga harus mengorbankan bantuan biaya BPJS Kesehatan.

“Jadi bukan kami (PemprovJawa Barat) tidak respek. Semata-mata karena kapasitas fiskal terbatas. Di sisi lain, belanja saat itu sangat luar biasa. Namun, kami sudah sepakat dengan BPJS, meski ada tunggakan pelayanan kesehatan bersinergi dengan BPJS, dijamin tetap berjalan,” jelas Herman.

Herman menjanjikan, Pemprov Jawa Barat sedang mencari solusi, atau jalan keluar agar tunggakan BPJS Kesehatan, bisa secepatnya dilunasi. Salah satunya, menganggarkan di APBD Perubahan tahun 2025, yang masih dibahas bersama DPRD Jawa Barat.

“Jadi tanpa mereduksi kewajiban kita untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Janten tong hariwang (jadi jangan khawatir). Pak Gubernur berkomitmen secepatnya diselesaikan, termasuk di anggaran perubahan, kita ikhtiarkan,” janji Herman.

Herman menegaskan, melalui pembahasan bersama DPRD Jawa Barat, diharapkan bisa terselesaikan semuanya. Keputusannya di APBD perubahan, sedang dibicarakan.

Pemprov Jawa Barat masih menganggarkan bantuan biaya BPJS Kesehatan di APBD 2025 senilai Rp 483 miliar. Pemprov Jawa Barat yang masih menyisakan utang biaya BPJS Rp.330 miliar lebih, tidak akan mempengaruhi kewajibannya dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.

“Untuk anggaran murni tahun 2025 ini, alokasi untuk bantuan biaya BPJS Rp.483 miliar. Jadi, dijamin tidak akan mengganggu, karena kami bertanggung jawab dan komitmen,” tutup Herman.

Pangkas Pos Belanja
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memastikan akan menyelesaikan semua tunggakan bantuan biaya BPJS Kesehatan. Dedi Mulyadi telah mengintruksikan pejabat terkait menindaklanjutinya, memasukkan anggaran pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan dalam APBD Perubahan tahun 2025.

“Saya sudah minta kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas Kesehatan, untuk memasukkan utang ini di APBD Perubahan,” kata Dedi Mulyadi.

Namun, Dedi Mulyadi tidak menampik langkah yang diputuskan memiliki konsekuensi besar. Pemprov Jawa Barat harus memangkas pos-pos belanja yang dianggap tidak terlalu mendesak, dan hanya berpotensi sebagai pemborosan anggaran.

Dedi Mulyadi menegaskan, di bawah kepemimpinannya, arah belanja daerah akan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Jawa Barat. Kebutuhan dasar masyarakat tersebut, seperti kebutuhan pendidikan, layanan kesehatan, dan sarana infrastruktur.

“Kita fokus anggaran pada apa yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat Jawa Barat. Terpenuhinya sarana dan prasarana pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur jalan, irigasi, listrik, serta kebutuhan air bersih,” tegas Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi juga mengimbau para bupati dan wali kota di Jawa Barat, untuk ikut mengalokasikan anggaran perubahan bagi layanan kesehatan, demi menjamin seluruh warga mendapat perlindungan melalui BPJS.

“Apa artinya kita makan di hotel, rapat di hotel, tidur di hotel, kalau rakyat Jawa Barat di rumah sakit menangis tidak bisa dilayani, karena BPJS-nya belum dibayar. Apalagi kalau sampai meninggal karena tidak adanya pelayanan, kita berdosa terhadap itu semua!” ungkap Dedi Mulyadi.(chd).

Tags: APBD Perubahandprd jabarHerman SuryatmanPemprov Jabar Nunggak BPJSRapat Paripurna DPRD Jabarsekda jabarUtang BPJS Kesehatan Rp.330 Miliar

Related Posts

Ilustrasi bayi.(Foto:Istimewa).

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polres⁰ Tasikmalaya, Jawa Barat, bergerak cepat mengungkap kasus penculikan bayi berusia dua bulan, yang diambil secara paksa dari tangan...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 7/2/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.920.000 per gram sebelum pajak. Berikut...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto: Dok. Kemenkeu)

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 43 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...

properti perumahan

Survei Harga Properti Residensial Triwulan IV 2025: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer pada triwulan...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia Dari Stabil Ke Negatif, Ini Penjelasan OJK

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati keputusan Moody's Investors Service (Moody's) yang mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia...

SAR Mission Coordinator (SMC), Ade Dian Permana.(Foto:Istimewa).

Longsor Cisarua: Cuaca Buruk Operasi Pencarian Hari Terakhir Dihentikan Tanpa Ada Korban Ditemukan

Editor
6 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Hari ini, Jum'at (06/02/2026), merupakan hari terakhir operasi pencarian korban bencana tanah longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.