SATUJABAR, BANDUNG–Arena praktik perjudian konvensional jenis ‘Kasino’ di dalam ruko yang disamarkan sebagai tempat bermain futsal, billiard, dan karaoke, di Kota Bandung, Jawa Barat, digerebek Polda Jabar. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 63 orang diamankan dari lokasi perjudian.
Ruko yang dijadikan arena praktik perjudian ‘Kasino’ berada di tengah aktivitas Pasar Kosambi, Kota Bandung. Polda Jabar yang berhasil mengendusnya, melakukan penggerebekan saat praktik perjudian konvesional tersebut, sedang berlangsung.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, ruko bernomor 126 yang dijadikan empat praktik perjudian ‘Kasino’, berada cukup tersembunyi di tengah aktivitas pasar. Praktik perjudian dikelola oleh tiga orang yang sudah diamankan.
“Lokasi ruko berada cukup tersembunyi, dan tersamarkan, meski berada di tengah aktivitas pasar. Praktik perjudian yang dijalankan, merupakan judi kovensional, dimana mereka yang bermain (berjudi) harus datang ke TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Hendra kepada wartawan, Selasa (17/06/2025).
Hendra mengatakan, sebanyak 63 orang, termasuk tiga orang pengelola diamankan. Selain itu, disita barang bukti uang tunai total Rp.369 juta, serta 10 meja judi jenis niu-niu dan baccarat dalam satu ruangan VIP.
“Para penjudi bisa taruhan minimal Rp.300 ribu hingga Rp.3 juta. Di atas itu, mereka diarahkan masuk ke ruang permainan VIP,” kata Hendra.
Lokasi praktik perjudian disamarkan menjadi tempat bermain futsal, billiard, dan karaoke. Polda Jabar berhasil membongkar, setelah melakukan penyelidikan dengan upaya penyamaran.
“Promosinya sebagai tempat sewa bermain futsal dan billiard. Itu ternyata hanya kamuflase, dan Alhamdulillah kami bisa mengendus, melakukan penyelidikan dengan upaya penyamaran hingga menggerebeknya,” ungkap Hendra.
Polda Jabar masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait aktivitas dan sudah berapa lama pengelolanya menjalankan praktik perjudian. Ruko telah diberi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.(chd).