• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Jumran Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Editor
Senin, 16 Juni 2025 - 05:24
Juwita, jurnalis korban pembunuhan, dan Jumran, prajurit TNI AL pelaku pembunuhan.(Foto:Istimewa).

Juwita, jurnalis korban pembunuhan, dan Jumran, prajurit TNI AL pelaku pembunuhan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANJARMASIN–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara seumur hidup kepada prajurit TNI Angkatan Laut (AL), Jumran, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis bernama Juwita, wanita berusia 23 tahun. Terdakwa dengan pangkat terakhir Kelasi Satu, juga mendapat hukuman tambahan, dipecat dari dinas militer TNI AL.

Vonis hukuman kurungan penjara seumur hidup kepada prajurut TNI AL, Jumran, dibacakan Ketua Majelis Hakum Letnan Kolonel (Letkol) CHK Arie Fitriansyah, dalam sidang digelar di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Negeri Militer I-06, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (16/06/2025).

RelatedPosts

Wali Kota Farhan Cek Proyek Kabel Tanam, PastikaN Semuanya Tuntas dan Rapi

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

“Terdakwa Kelasi Satu Jumran, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok hukuman penjara selama seumur hidup,” ujar Arie
saat membacakan amar putusannya.

Majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan, berupa pemecatan terdakwa dari dinas militer TNI AL. Pemecatan atas perbuatan terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana hingga hilangnya nyawa Juwita, wanita yang berprofesi sebagai jurnalis, berlaku mulai saat putusan dibacakan dan berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim juga memerintahkan, seluruh barang bukti milik korban dan terdakwa dikembalikan kepada keluarganya. Sementara barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi, sejak vonis humuman dijatuhkan, diperintahkan untuk disita dan dimusnahkan oleh negara.

Terdakwa tetap ditahan hingga ada keputusan hukum final. Terdakwa melalui penasehat hukumnya, menyatakan, pikir-pikir atas vonis penjara seumur hidup tersebut.

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menerima sepenuhnya putusan majelis hakim. Sunandi menyatakan, vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdawa, sudah sesuai dengan tuntutan jaksa militer.

“Kami menerima sepenuhnya putusan majelis hakim. Vonis yang dijatuhkan sudah sesuai tuntutan, yakni hukuman pidana penjara seumur hidup,” ujar Sunandi.

Terdakwa diberi waktu selama tiga hari untuk mengajukan banding, atau tetap pada sikap pikir-pikir. Jika dalam waktu tujuh hari, sejak vonis dibacakan, tidak ada konfirmasi dari terdakwa, maka putusan pengadilan dianggap diterima dan berkekuatan hukum tetap.

Disorot Publik dan Pers
Kasus pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan/Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Banjarmadin, Kalimantan Selatan, pada 22 Maret 2025. Jasad Juwita ditemukan warga dalam posisi tergeletak berikut sepeda motor miliknya, di tepi jalan, sekitar pukul 15.00 WITA,

Penemuan jasad Juwita, awalnya dikira sebagai korban kecelakaan tunggal. Namun, dari hasil temuan di lapangan dalam proses penyelidikan polisi, menunjukkan adanya indikasi sebagai korban tindak kekerasan.

Sejumlah kejanggalan yang ditemukan, terdapat luka lebam di leher korban mengindikasikan terjadi tindak kekerasan. Polisi juga tidak mendapatkan telepon selular (ponsel) milik korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan, akhirnya terungkap korban tewas dibunuh. Pelaku pembunuhan mengarah pada seorang prajurit TNI AL, bernama Jumran, yang menjadi kekasih korban.

Juwita berprofesi sebagai jurnalis media daring lokal di Kota Banjarbaru, yang telah mengantongi Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kualifikasi wartawan muda. Kasus pembunuhan Juwita mendapat sorotan publik dan organisasi pers, karena profesi korban sebagai jurnalis, dan pelakunya dari anggota militer aktif.(chd).

Tags: BanjarbaruBanjarmasinDipecatKalimantan SelatanPembunuhan JurnalisPrajurit TNI ALVonis Seumur Hidup

Related Posts

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meninjau langsung proses perapian bekas galian proyek IPT di sejumlah ruas jalan Kota Bandung, Rabu 5 Maret 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Farhan Cek Proyek Kabel Tanam, PastikaN Semuanya Tuntas dan Rapi

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan meninjau langsung proses perapian bekas galian proyek IPT di sejumlah ruas jalan...

Adimas Firdaus Putra, terdakwa kasus ujaran kebencian terhandap Suku Sunda saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Youtuber,...

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan paparan dalam Rapat Tingkat Menteri Sinkronisasi Koordinasi dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses...

(Foto: Dok. Kemenperin)

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor manufaktur menuju industri yang berkelanjutan melalui penerapan konsep industri hijau. Salah...

Fitch Ratings

Fitch Pertahankan Rating Indonesia di BBB, Ini Respon Bank Indonesia

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings (Fitch) mempertahankan sovereign credit rating Republik Indonesia pada BBB dan melakukan penyesuaian outlook...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

OJK Geledah Kantor PT MASI di Jakarta, Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.