• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Korupsi Proyek Usaha Budidaya Ikan, Kadiskannak Purwakarta Ditahan

Editor
Jumat, 13 Juni 2025 - 03:59
Ilustrasi tersangka.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi tersangka.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, PURWAKARTA–Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Kadiskannak) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Siti Ida Hamidah, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek usaha budidaya ikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, lebih dulu menahan enam tersangka lainnya, yang turut terlibat.

Penahanan terhadap Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Kadiskannak) Kabupaten Purwakarta, Siti Ida Hamidah, dilakukan Kamis (12/06/2025) malam. Ida ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sapras) dalam proyek pemberdayaan usaha budidaya ikan.

RelatedPosts

Hampir 7 Ton Ikan Sapu-sapu yang Ditangkap Pemprov DKI

Di Madinah, Ratusan Petugas Haji Langsung Ikuti Bimbingan Teknis

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

Tersangka Siti datang memenuhi panggilan dan langsung ditahan, setelah sempat mangkir. Penahanan terhadap Kadiskannak Kabupaten Purwakarta, menyusul enam tersangka lainnya, yang lebih dulu ditahan.

“Tersangka yang satu ini (Siti Ida Hamidah) dipanggil pekan lalu, namun tidak datang. Tersangka datang setelah kami melakukan pemanggilan kembali. Alasan sebelumnya tidak datang, karena harus menghadiri pernikahan anaknya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, Jum’at (13/06/2025).

Martha mengatakan, SIH (Siti Ida Hamidah) ditahan sebagai tersangka atas tuduhan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana (sapras) pemberdayaan usaha budiaya ikan. Enam tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan lebih dulu, pada Kamis (05/06/2025) pekan lalu.

“Melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dan langsung kita tahan. Seperti juga sejumlah tersangka lainnya ada enam, semuanya ditahan,” kata Martha.

Martha mengungkapkan, para tersangka melakukan dugaan korupsi proyek senilai Rp.2.265.430.609. Proyek pengadaan sarana dan prasarana (sapras) pemberdayaan usaha budiaya ikan tahun 2023 tersebut, dikelola Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, ditujukan membantu 31 kelompok tani pembudidaya ikan.

Ketujuh tersangka, termasuk Kadiskannak, Siti Ida Hamidah, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta. Enam tersangka lainnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Dian Herdian, Pegawani non-ASN, Ramdan Juniar, kontraktor, Andri, panitia lelang, Tata, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Intan Riyani, serta penyedia barang dan jasa, Dhiar Eko.

Dugaan penyelewengan dana proyek yang dilakukan para tersangka, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.933.754.794. Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(chd).

Tags: Dinas Perikanan dan Peternakanjawa baratkabupaten purwakartaKejaksaan Negeri PurwakartaKepala Dinas Perikanan dan PeternakanKorupsi Proyek Usaha Budidaya Ikan

Related Posts

Ikan sapu-sapu.(Foto: Pemprov DKI Jakarta)

Hampir 7 Ton Ikan Sapu-sapu yang Ditangkap Pemprov DKI

Editor
19 April 2026

Dengan melibatkan 640 personel, jumlah ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap mencapai sekitar 68.880 ekor dengan total berat 6,98 ton. SATUJABAR,...

(Foto: Dok. Kemenhaj)

Di Madinah, Ratusan Petugas Haji Langsung Ikuti Bimbingan Teknis

Editor
19 April 2026

Keberadaan tenaga pendukung sangat vital dalam mendukung kinerja PPIH secara keseluruhan. SATUJABAR, MADINAH - Tenaga pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

Editor
19 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami...

Unifil.(Foto: Unifil)

Personel UNIFIL Asal Prancis Tewas, Indonesia Sampaikan Dukacita dan Solidaritas

Editor
19 April 2026

Indonesia menyatakan solidaritas bersama Prancis dan negara-negara kontributor pasukan lainnya. SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyampaikan belasungkawa dan simpati yang...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, program Sapu-sapu Bandung bukan sekadar kegiatan bersih-bersih, tetapi upaya membangun kebiasaan baru di lingkungan pemerintahan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Ribuan Warga Guyub di Acara Sapu-Sapu Bandung

Editor
19 April 2026

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan, program ini bukan sekadar kegiatan bersih-bersih, tetapi upaya membangun kebiasaan baru di lingkungan pemerintahan....

Ubi jalar atau singkong.(Image:pexels)

BRIN Genjot Hilirisasi Komoditas Singkong dan Pisang

Editor
19 April 2026

Indonesia merupakan penghasil ubi kayu terbesar kedua di dunia setelah Brazil, dengan produksi mencapai 21 juta ton. Namun, umbi singkong...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.