• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 25 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Empat Izin Tambang Dicabut, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Kawasan Konservasi Raja Ampat

Editor
Rabu, 11 Juni 2025 - 06:28
(Foto: Dok. Setneg)

(Foto: Dok. Setneg)

JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai bagian dari langkah strategis untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kawasan konservasi yang bernilai ekologis tinggi.

Pencabutan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/06). Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

RelatedPosts

Yoga Sinergikan Pemkot Bogor dan Kedubes India

OJK Perpanjang Penyampaian Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban Pelaporan SLIK Bagi Perusahaan Asuransi dan Penjaminan

Pemkot Bandung Kejar Target Tak Lagi Sampah ke TPA

“Alasannya adalah pertama dari aspek lingkungan, kedua secara teknis karena sebagian wilayah tersebut masuk dalam kawasan geopark, dan ketiga berdasarkan hasil rapat terbatas serta aspirasi masyarakat lokal,” ujar Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pengawasan ketat terhadap seluruh kegiatan pertambangan yang masih berjalan di Raja Ampat. Pemerintah akan menindak tegas pelanggaran, terutama yang berpotensi merusak ekosistem laut seperti terumbu karang.

“Amdal-nya harus ketat, reklamasi juga harus jalan. Tidak boleh ada kerusakan lingkungan, apalagi di kawasan konservasi seperti Raja Ampat,” tegasnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mulai dijalankan sejak awal tahun. Bahlil menyebut proses penataan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh untuk membenahi sektor pertambangan secara sistemik.

“Begitu Perpres keluar Januari, kita langsung kerja maraton. Ini bukan hal kecil karena penataan ini menyangkut banyak izin,” tambahnya.

Bahlil juga menegaskan bahwa keempat perusahaan yang izinnya dicabut tidak memenuhi persyaratan administratif, seperti tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga tidak layak untuk melakukan aktivitas produksi.

“Satu perusahaan baru boleh berproduksi kalau punya RKAB dan dokumen AMDAL. Mereka tidak lolos dua-duanya,” jelasnya.

Pemerintah berharap, pencabutan IUP ini dapat memberikan kepastian hukum, menghindari simpang siur informasi, serta memperkuat komitmen terhadap pembangunan pertambangan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Tags: Izin TambangRAJA AMPAT

Related Posts

(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Yoga Sinergikan Pemkot Bogor dan Kedubes India

Editor
25 April 2026

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kedutaan Besar India berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan International...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

OJK Perpanjang Penyampaian Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban Pelaporan SLIK Bagi Perusahaan Asuransi dan Penjaminan

Editor
25 April 2026

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai wujud respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaan penjaminan....

Tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Sarimukti.(Foto. Dok. Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Kejar Target Tak Lagi Sampah ke TPA

Editor
25 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menyesuaikan program penanganan sampah dengan target nasional penghentian sistem open dumping pada akhir tahun...

Ilustrasi korban tenggelam di aliran sungai.(Foto:Istimewa).

Gagal Bawa Kabur Sepeda Motor, Pencuri di Karawang Nekat Terjun ke Irigasi Sungai

Editor
25 April 2026

SATUJABAR, KARAWANG--Seorang pria di Karawang, Jawa Barat, berusaha melarikan sepeda motor setelah berpura-pura mencobanya saat bertransaksi cash on delivery (COD)....

Bahan bakar nabati Bobibos.(Foto: Dok. ESDM)

Apa Kabar BBM Nabati Bobibos? Pemerintah Minta Uji Teknis Klasifikasi

Editor
25 April 2026

Bobibos (Bahan Bakar Original Buatan Indonesia, Bos!) adalah bahan bakar nabati (BBN) inovatif hasil karya M. Ikhlas Thamrin, yang diolah...

Taman Nasional Komodo.(Image:Pexels)

Kemenhut Perkuat Tata Kelola TN Komodo Melalui Kuota Adaptif

Editor
25 April 2026

Kebijakan itu ditujukan agar terjadi keseimbangan ekologi dan ekonomi. SATUJABAR, LABUAN BAJO - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya untuk mentransformasi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.