• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 19 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Persis: Penyembelihan Dam Haji Wajib di Tanah Haram

Editor
Sabtu, 31 Mei 2025 - 07:07
Seorang pedagang menunggui Unta-unta yang akan dijual sebagai hewan Dam (Dok Itimewa)

Fatwa Dewan Hisbah PP Persis menyebutkan, penyembelihan yang dilakukan di luar Mina dan Makkah dinyatakan tidak sah.

SATUJABAR, MAKKAH — Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menegaskan, penyembelihan dam (hadyu) bagi jamaah haji tamattu’ wajib dilakukan di wilayah Tanah Haram, yakni sekitar Mina dan Makkah. Jika dilakukan di luar wilayah tersebut, maka penyembelihan dinilai tidak sah dan harus diganti dengan puasa.

RelatedPosts

Kota Bandung Bidik 24 Juta Wisatawan

RDG Bank Indonesia Tetapkan BI-Rate sebesar 5,75%

Viral! Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Unit Televisi di 3 Kamar

Menurut fatwa Dewan Hisbah PP Persis, penyembelihan yang dilakukan di luar Mina dan Makkah dinyatakan tidak sah. “Karenanya, harus diulangi atau diganti dengan puasa tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari di Tanah Air,” ujar Ketua Umum PP Persis, Ustadz Jeje Zaenudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/5/2025).

Fatwa ini, kata Ustaz Jeje, merupakan hasil Sidang Terbatas Dewan Hisbah yang digelar pada 16 April 2025 di Pesantren Persatuan Islam 228 Al-Fithri Cimaung, Bandung. Penegasan ini didasarkan pada sejumlah dalil syar’i, antara lain firman Allah Swt dalam Surat Al-Baqarah [2]: 196 dan Al-Hajj [22]: 32–33.

“Tanah Haram disebut secara eksplisit maupun tersirat dalam nash. Dan tidak ada qarinah (indikasi) yang membolehkan penyembelihan hadyu di luar wilayah tersebut,” ucap dia.

Dia mengatakan, tidak ditemukan dalil sahih maupun indikasi yang dapat ditakwilkan untuk memperbolehkan penyembelihan hadyu di luar Tanah Haram. Bahkan, menurut dia, ijma’ (konsensus) para ulama mendukung keharusan pelaksanaan penyembelihan di wilayah tersebut.

“Seperti pernyataan Ibnu Al-‘Arabi dalam Ahkam Al-Qur’an yang menyebutkan tidak ada perbedaan pendapat bahwa hadyu harus dilakukan di dalam wilayah Haram,” ucap Ustadz Jeje.

Selain itu, mayoritas fuqaha dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali juga menegaskan tidak sahnya hadyu yang disembelih di luar Tanah Haram, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu (jilid 3, hlm. 662–663).

“Hukum asal dalam ibadah adalah tauqif, yaitu mengikuti wahyu. Maka, tidak ada ruang ijtihad jika nash-nya sudah sahih, tegas, dan jelas,” kata Ustaz Jeje.

Dia pun mengajak seluruh jamaah haji untuk mengutamakan keabsahan dan kesempurnaan pelaksanaan ibadah haji sesuai tuntunan Rasulullah saw. Termasuk dalam hal menyembelih Dam Tamattu’ atau Hadyu. (yul)

Tags: dam tamattuhadyuhewan damibadah hajitanah haram

Related Posts

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kota Bandung Bidik 24 Juta Wisatawan

Editor
19 Agustus 2026

BANDUNG – Kota Bandung membidik 24 juta kunjungan wisatawan seiring dengan kembali beroperasinya penerbangan jet di Bandara Internasional Husein Sastranegara...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

RDG Bank Indonesia Tetapkan BI-Rate sebesar 5,75%

Editor
19 Agustus 2026

JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga...

Tangkapan layar rekaman CCTV, pria tamu hotel di Kota Bandung, bawa kabur tiga unit televisi di tiga kamar yang disewa.(Foto:Istimewa).

Viral! Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Unit Televisi di 3 Kamar

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang pria tamu hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, membawa kabur tiga unit televisi sebagai...

Kejuaraan Dunia BWF Bulutangkis 2026

Kejuaraan Dunia BWF 2026: Alwi Farhan Melaju ke 16 Besar

Editor
19 Agustus 2026

JAKARTA - Kejuaraan Dunia BWF 2026 bergulir hari Senin (17/8) hingga Minggu (23/8) di Indira Gandhi Stadium, New Delhi, India....

Kejuaraan Dunia BWF Bulutangkis 2026

Kejuaraan Dunia BWF 2026: Laga Berharga Thalita VS An Se Young

Editor
19 Agustus 2026

JAKARTA - Kejuaraan Dunia BWF 2026 bergulir hari Senin (17/8) hingga Minggu (23/8) di Indira Gandhi Stadium, New Delhi, India....

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(Foto:Istimewa).

Siap-Siap! Kesempatan PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi Jadi PNS 2027

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kabar baik! Para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berpeluang bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.