• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 19 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ridwan Kamil Absen Lagi di Sidang, Lisa Mariana Tantang ‘Gentle’ Soal Tes DNA

Editor
Rabu, 28 Mei 2025 - 07:44
Selegram Lisa Mariana dan kuasa hukumnya.(Foto:Istimewa).

Selegram Lisa Mariana dan kuasa hukumnya.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan gugatan perdata selegram, Lisa Mariana, soal hak identitas anak, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/05/2025). Kuasa Hukum Lisa Mariana, menantang Ridwan Kamil ‘gentle’ melakukan tes DNA, sebagai upaya menyelesaikan kasus yang dituduhkan.

Sidang lanjutan gugatan perdata selegram, Lisa Mariana, soal hak identitas anak, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/05/2025), mengagendakan, pemeriksaan legalitas kuasa hukum kedua belah pihak oleh majelis hakim.

RelatedPosts

Kata BRIN, Bioflok Hemat Pakan Ikan Nila Hingga 84,03 Persen

Trade Expo Indonesia 2026 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Potensi Transaksi Capai USD 22,94 Miliar

BMKG Raih Anugerah PERHUMAS

Sidang lanjutan gugatan perdata kembali tidak dihadiri tergugat mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, yang mewakilkan kepada kuasa hukumnya. Berbeda dengan Lisa Mariana, selaku penggugat, datang keduakalinya menghadiri sidang.

Dalam persidangan, Hakim Ketua, Panji Surono, memutuskan, Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, untuk menjalankan mediasi. Hakim juga telah menunjuk mediator untuk agenda mediasi tersebut.

“Kemarin kita menerima surat dari penggugat minta mediasi dari hakim, bukan non hakim. Kedua belah pihak, dalam hal ini kuasa hukum, jika sudah dipastikan memenuhi syarat legalitas, majelus hakim sudah memilih hakim muda yang bersertifikasi sebagai mediator,” ujar Panji.

Majelis hakim meminta pihak Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, untuk melengkapi kekurangan legalitas, sebelum agenda selanjutnya. Waktu mediasi, kedua belah pihak untuk berkomunikasi dengan mediator.

“Tanyakan kapan jadwal mediasi kepada mediator. Penggugat dan tergugat, terkait yang belum lengkap tolong lengkapi. Baik, bertemu lagi dengan agenda perdamaian, yang jelas damai itu indah,” kata Panji.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, mengatakan, aturan seharusnya prinsipal bisa hadir memenuhi panggilan pengadilan.(PN Bandung). Hal tersebut diperlukan, jika prinsipal memiliki itikad baik.

“Peraturan Mahkamah Agung (MA), Peraturan Nomor Satu Tahun 2016 prinsipal, atau para pihak, wajib hadir, dalam arti memiliki itikad baik dalam setiap proses hukum persidangan. Kalau kuasa hukumnya yang hadir, maka pasti agenda selanjutnya adalah mediasi,” ujar Markus menyesalkan.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengatakan, kliennya bisa tidak datang menghadiri persidangan. Tidak ada kewajiban baik tergugat mapun penggugat untuk hadir di persidangan.

“Di dalam hukum acara perdata, tidak ada kewajiban dari prinsipal penggugat maupun tergugat hadir dalam sidang perdata. Itu perlu diketahui, kenapa tidak hadir karena tidak ada kewajiban untuk hadir, kecuali jika dalam hukum acara perdata disebut harus hadir, berarti harus hadir,” ungkap Muslim.

‘Gentle’ Soal Tes DNA
Lisa Mariana menyatakan, kesiapannya saat disinggung kuasa hukumnya, Markus Nababan, soal tantangan melakukan tes DNA. Selaku kuasa hukum Lisa Mariana, Markus juga menantang tergugat, Ridwan Kamil ‘gentle’ mau melakukan tes DNA.

Markus beralasan, tidak ada upaya lain lagi untuk menyelesaikan kasus yang dihadapi, yakni dengan melakukan tes DNA. Kecuali, dengan kearifan dari kedua pihak.

“Saya mau sampaikan, adanya upaya hukum gugatan kami ini, untuk mengetahui siapa ayah si anak,.yang dijamin oleh putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 46. Menurut keterangan klien kami (Lisa Mariana), buah hatinya itu adalah hasil perbuatannya (hubungan) dengan Ridwan Kamil,” ungkap Markus kepada wartawan, di PN Bandung.

Markus menegaskan, sebagai jalan keluar dari permasalahan, tidak lain kearifan, kemartabatan, dan kegentelan para pihak, termasuk tergugat (Ridwan Kamil). Markus mengajak untuk bersama-sama melakukan tes DNA, baik kliennya (Lisa Mariana), maupun tergugat, Ridwan Kamil.

“Karena siapapun ahli hukum di luar sana, jelas tidak bisa membuktikan bahwa ini anaknya Ridwan Kamil, atau bukan. Makanya kami tempuh upaya hukum gugatan perdata ini, biar jelas,” tegas Markus.

Lisa Mariana telah menggugat perdata Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang teregister dengan Nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg, sejak 5 Mei 2025. Lisa meminta majelis hakim, untuk mengesahkan soal identitas anaknya, sebagai anak kandung dari mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Setelah dua kali agenda sidang digelar, Lisa Mariana gagal bertemu dengan Ridwan Kamil, yang mewakilkan kepada kuasa hukumnya. Lisa menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata ke PN Bandung, dalam memperjuangkan identitas anaknya.

Sidang gugatan perdata Lisa Mariana, dijadwalkan kembali digelar, pada 4 Juni 2025, dengan agenda mediasi. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, belum bisa memastikan, apakah kliennya akan hadir, atau tidak di sidang mediasi.

“Kalau misalnya nanti diminta mediasi, tentu ada aturannya. Tapi bahwa prinsipal tergugat atau penggugat, boleh diwakilkan oleh pengacara, alasannya yang sah. Misalnya, sakit atas surat dokter, sedang dalam perjalanan ke luar negeri, menjalankan profesi yang tidak bisa ditinggalkan, kira-kira itu. Tapi nanti kita lihat seperti apa kondisinya,” kata Muslim.(chd).

Tags: Lisa MarianaPengadilan Negeri Bandungridwan kamilSidang Gugatan PerdataTes DNA

Related Posts

Image: BRIN

Kata BRIN, Bioflok Hemat Pakan Ikan Nila Hingga 84,03 Persen

Editor
19 Oktober 2026

CIBINONG - Meningkatkan produksi ikan nila (Oreochromis niloticus) tidak cukup hanya dengan menambah jumlah benih atau memperluas kolam. Pemilihan teknologi...

Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menutup gelaran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 pada Minggu, (18/10). Selama lima hari pelaksanaan, pameran dagang terbesar di Indonesia ini mencatatkan potensi transaksi sebesar USD 22,94 miliar, atau 31,1 persen melampaui target USD 17,5 miliar.(Foto: Humas Kemendag)

Trade Expo Indonesia 2026 Resmi Ditutup, Mendag Busan: Potensi Transaksi Capai USD 22,94 Miliar

Editor
19 Oktober 2026

TANGERANG - Menteri Perdagangan Budi Santoso resmi menutup gelaran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 pada Minggu, (18/10). Selama lima hari...

(Foto: Humas BMKG)

BMKG Raih Anugerah PERHUMAS

Editor
19 Oktober 2026

SURAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meraih Anugerah PERHUMAS 2026 kategori Humas Pemerintah atas kontribusi dan profesionalitasnya dalam...

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan kerja Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) António Guterres di kediaman pribadi Presiden di Hambalang, pada Minggu (18/10/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Sambut Hangat Sekjen PBB di Hambalang

Editor
19 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima kunjungan kerja Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) António Guterres di kediaman...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 19/10/2026 Antam Rp 2.574.000 Per Gram

Editor
19 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 19/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.574.000 per gram...

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Hengki saat memberikan keterangan pers di lokasi penggerebekan pabrik obat-obatan keras terbatas ilegal di kawasan Pergudangan Bizpark Kopo, Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

Pabrik Obat Keras Ilegal Produksi 8 Juta Butir Per Hari di Bandung Digerebek Polisi

Editor
18 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG -- Tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung, menggerebek pabrik memproduksi obat-obatan keras terbatas ilegal di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.