• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 15 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Jam Malam Resmi Diberlakukan Untuk Siswa di Jabar, Ini Batas Waktu Maksimal

Editor
Selasa, 27 Mei 2025 - 07:53
Pemerintah daerah bersama pihak terkait melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap pelajar di sejumlah sekolah untuk mengantisipasi tawuran pelajar. (Dok. Istimewa)

Pemerintah daerah bersama pihak terkait melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap pelajar di sejumlah sekolah untuk mengantisipasi tawuran pelajar. (Dok. Istimewa)

Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

SATUJABAR, BANDUNG — Aktivitas pelajar di Provinsi Jawa Barat resmi dibatasi. Langkah ini guna meminimalisasi potensi terjadinya kerawanan dan kejahatan di lingkungan mereka.

RelatedPosts

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Pengguna Face Recognition Tembus 5,5 Juta Pada Semester I 2026

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi resmi menandatangani pemberlakuan jam malam untuk siswa sekolah terhitung Jumat (23/5/2025) lalu. Batas maksimal anak-anak berada di luar rumah hanya sampai pukul 21.00 WIB kecuali apabila melaksanakan kegiatan tertentu.

Surat edaran Gubernur Jawa Barat bernomor 51/PA.3/Disdik tentang penerapan jam malam bagi peserta didik untuk mewujudkan generasi Panca Waluya Jabar istimewa tujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat, termasuk camat, lurah dan kepala desa. Kepala Kantor Kemenag Jabar dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.

Isi surat edaran pemberlakuan jam malam tersebut yaitu tentang penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Namun, terdapat pengecualian bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orangtua atau wali. Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orangtua atau wali.

Dalam kondisi keadaan darurat, atau bencana dan kondisi lainnya sepengetahuan orangtua atau wali. Peserta didik yang dimaksud di atas yaitu seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, menengah dan satuan pendidikan khusus.

Selain itu, pengawasan dan pembinaan dalam pelaksanaan jam malam dilakukan bupati dan wali kota se Jawa Barat mengkoordinasikan kecamatan, kelurahan, kepala desa, satuan pendidikan dasar dan masyarakat. Disdik Jabar mengkordinasikan satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus.

Bupati dan wali kota se-Jawa Barat melalui dinas pendidikan kabupaten dan kota serta Disdik Jabar berkoordinasi dengan Kemenag Jabar melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan jam malam.

Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Deden Saepul Hidayat membenarkan, bahwa Gubernur Jabar telah resmi memberlakukan jam malam untuk siswa sekolah. Dia menyebut, pengawasan dan pembinaan bakal dilakukan bupati dan wali kota serta dinas pendidikan dan Kemenag.

“Ya, betul (pemberlakukan jam malam siswa),” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (26/5/2025). Namun, Deden tidak merinci lebih jauh terkait sanksi yang akan diberikan apabila terdapat siswa yang melanggar. Termasuk kebijakan tersebut mulai diberlakukan kapan. (yul)

Tags: dedi mulyadigubernur jabarjam malampelajar jabar

Related Posts

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, GARUT--Empat pelaku penganiayaan terhadap petugas jaga perlintasan kereta api di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi. Keempat pelaku...

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyesalkan gugatan perdata terhadap empat perusahaan media di Bali yang didaftarkan di...

Face Recognition di Stasiun Kereta Api.(Foto: Humas KAI)

Pengguna Face Recognition Tembus 5,5 Juta Pada Semester I 2026

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 5.555.034 pelanggan KA Jarak Jauh menggunakan fasilitas Face Recognition Boarding...

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani. Presiden mengisi dan menandatangani Book of Condolence di Kedubes Qatar, Jakarta, pada Rabu (15/07/2026).(Foto: Dok. Setneg)

Sambangi Kedubes Qatar, Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani....

Jalan Tol Prosiwangi Jasa Marga.(Foto: Dok. Jasa Marga)

Selaras Arah Transformasi Danantara, Jasa Marga Kokohkan Penciptaan Nilai Berkelanjutan

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi bisnis untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan....

Ilustrasi debt collector mengadang pengendara sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Viral! Begal Sepeda Motor Modus Jadi Debt Collector di Bandung, 3 Pelaku Ditangkap

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang warga di Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi korban aksi begal berpura-pura sebagai penagih utang,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat