• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Viral! Tidak Bisa Bayar Ambulans Bapak di Sukabumi Bawa Anak Kejang Dirujuk ke Rumah Sakit Pakai Sepeda Motor

Editor
Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:33
Tangkapan layar video bapak bawa anak balitanya sakit dirujuk ke rumah sakit menggunakan sepeda motor di Kabupaten Sukabumi.(Foto:Istimewa).

Tangkapan layar video bapak bawa anak balitanya sakit dirujuk ke rumah sakit menggunakan sepeda motor di Kabupaten Sukabumi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUKABUMI–Video seorang bapak membawa anak balitanya sakit panas menggunakan sepeda motor menembus hujan, dirujuk dari puskesmas ke rumah sakit di Sukabumi, Jawa Barat, viral di media sosial (medsos). Tindakan terpaksa menyelamatkan anaknya yang sedang kejang tersebut, setelah tidak memiliki uang untuk bisa membayar ambulans.

Video viral di media sosial (medsos), bapak membawa anak balitanya sakit menggunakan sepeda motor menembus hujan, dirujuk dari puskesmas ke rumah sakit, terjadi di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi. Kejadiannya, Jum’at (23/05/2025), sekitar pukul 09.00 WIB.

RelatedPosts

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Balita perempuan berusia 21 bulan, dibawa menggunakan sepeda motor dengan digendong ibunya. Bapaknya yang diketahui bernama Jatnika alias Abah Ajat, mengendarai sepeda motor dari Puskemas Cibitung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, berjarak sekitar 10 kilometer.

Dalam pengakuannya, Abah Ajat terpaksa membawa anak balitanya yang sedanh sakit dengan sepeda motor dari Puskesmas Cibitung, yang harus dirujuk ke RSUD Jampang Kulon. Abah Ajat tidak memiliki uang untuk bisa bayar biaya ambulans.

“Dari puskesmas, harus dibawa ke Rumah Sakit Jampang Kulon. Saya pulang dulu mengambil persyaratan, dan kembali lagi ke puskesmas harus bayar pendaftaran Rp.25 ribu, dan administrasi ambulans Rp.200 ribu,” ujar Abah Ajat, Jum’at (23/05/2025).

Dari rumahnya di Kampung Babakan Baru, Desa Banyumurni, Kecamatan Cibitung, ke puskesmas, berjarak 2,5 kilometer. Abah Ajat kemudian memutuskan membawa anak balitanya yang sedang kejang menggunakan sepeda motor menembus hujan, karena alasan tidak memiliki uang buat bayar.

Puskesmas Cibitung membenarkan, kedatangan pasien balita denga keluhan sakit panas. Penanganan awal dilakukan kemudian disarankan dirujuk ke rumah sakit.

“Benar ada pasien balita datang dengan keluhan panas dan kejang, dan dilakukan penanganan awal. Setelah di-assessment disarankan untuk dirujuk ke rumah sakit. Saat diminta administrasi untuk dibuat rujukan, orangtuany tidak membawa indentitas kartu keluarga dan E-KTP,” ujar Kepala Puskesman Cibitung, dr. Deddy Agus Syahputra.

Orangtua balita juga tidak memiliki kartu jaminan sosial, sehingga berobat dengan kategori pasien umum. Pasien umum dikenakan biaya untuk bisa menggunakan ambulans sesuai jarak yang ditempuh.

Biaya menggunakan ambulans sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) yang berlaku, biaya tarif dasarnya Rp.150 ribu, ditambah Rp.11 ribu jarak per kilometer.

Jarak dari puskesmas ke RSUD Jampang Kulon lima kilometer, sehingga keluar angka Rp 200 ribu. Setelah dijelaskan, pihak keluarga memilih memutuskan membawa sendiri anak balitanya,

tanpa ada rasa keberatan masalah biaya dan protes.(chd).

Tags: Kabupaten SukabumiPuskesmas CibitungRSUD Jampang Kulonviral

Related Posts

BRT Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan mulai membangun halte Bus Rapid Transit (BRT) di sejumlah titik. Menurut...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 7/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.059.000 per gram sebelum...

Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan...

bank bjb. (Foto: Istimewa)

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Dapat Respons Positif, Perkuat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan

Editor
6 Maret 2026

BANDUNG – Komitmen bank bjb dalam memperkuat pembiayaan berkelanjutan kembali mendapat respons positif dari pasar. Hal ini tercermin dari tingginya...

(Foto: Istimewa)

bank bjb Perluas Akses Pembiayaan Produktif bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon

Editor
6 Maret 2026

CIREBON - bank bjb memperluas literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat pesisir melalui partisipasi aktif dalam kegiatan edukasi keuangan bertajuk...

Kecelakaan beruntun di KM 93-B Tol Cipularang mengakibatkan 2 orang tewas.(Foto:Istimewa).

Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang 2 Orang Tewas, Sopir Truk Kontainer Jadi Tersangka

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Tol Cipularang, setelah sembilan kendaraan terlibat tabrakan beruntun. Tabrakan beruntun yang dipicu truk...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.