• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Mendag Pimpin Ekspose Produk Impor Ilegal Senilai Rp18,85 Miliar

Editor
Jumat, 23 Mei 2025 - 07:03
Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin ekspose produk impor yang tidak sesuai ketentuan di Tangerang, Banten, pada Kamis (22 Mei).

Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin ekspose produk impor yang tidak sesuai ketentuan di Tangerang, Banten, pada Kamis (22 Mei).(Dok: Kemendag)

TANGERANG — Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin langsung ekspose penindakan terhadap produk impor yang tidak sesuai ketentuan di sebuah gudang di Tangerang, Banten. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah mengungkap penyitaan lebih dari 1,6 juta unit barang impor ilegal dengan nilai mencapai Rp18,85 miliar.

Dalam keterangannya, Mendag Budi menyebutkan bahwa temuan ini berasal dari pemantauan di media sosial yang menunjukkan adanya promosi dan penjualan barang impor secara daring yang tidak memenuhi aturan.

“Kami akan menindak tegas para pelaku usaha yang mengedarkan barang impor yang tidak sesuai ketentuan. Sanksinya mulai dari teguran, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga pemusnahan barang,” tegasnya melalui keterangan resmi.

Produk-produk yang diamankan meliputi berbagai jenis seperti perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesori pakaian, hingga produk berbahan besi dan baja. Barang-barang tersebut melanggar sejumlah regulasi, antara lain Standar Nasional Indonesia (SNI), kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia, ketentuan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), serta ketentuan terkait Tanda Daftar Manual dan Kartu Garansi (MKG). Selain itu, banyak dari produk tersebut tidak dilengkapi dokumen asal impor.

“Kementerian Perdagangan akan terus menelusuri dan mendalami temuan ini. Sementara itu, peredaran produk yang melanggar dilarang, dan pelaku usaha diwajibkan menarik produk dari pasar,” ujar Budi.

Dalam ekspose tersebut, Menteri Perdagangan didampingi oleh Inspektur Jenderal Kemendag Putu Jayan Danu Putra serta Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang. Hadir pula Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketertiban niaga serta melindungi konsumen dari produk-produk yang berpotensi membahayakan dan tidak memenuhi standar.

Tags: budi santosomendagMenteri Perdaganganproduk ilegal

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.