• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 20 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Palak Warga Bawa Golok, ‘Kecrot’ Preman Ciparay Digelandang Polisi

Editor
Kamis, 22 Mei 2025 - 07:34
Deden Mega alias Kecrot, Preman Ciparay, Kabupaten Bandung.(Foto:Istimewa).

Deden Mega alias Kecrot, Preman Ciparay, Kabupaten Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG —Aksi pemalakan yang kerap dilakukan terhadap warga, Deden Mega alias ‘Kecrot’, preman Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digelandang polisi. Dalam menjalankan aksi premanismenya, Kecrot selalu membawa golok.

Aksi pemalakan kerap dilakukan Deden Mega alias ‘Kecrot’ di wilayah Jalan Raya Laswi, Ciparay, Kabupaten Bandung. Preman Ciparay berusia 30 tahun tersebut, akhirnya kena batu-nya, setelah diamankan polisi.

RelatedPosts

Kota Bandung Bidik 24 Juta Wisatawan

RDG Bank Indonesia Tetapkan BI-Rate sebesar 5,75%

Viral! Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Unit Televisi di 3 Kamar

“Benar, Deden Mega alias ‘Kecrot’ sudah kami amankan,” ujar Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (22/05/2025).

Ilmansyah mengatakan, Kecrot diamankan karena kerap melakukan aksi pemalakan terhadap warga. Aksi premanisme-nya meresahkan, bahkan selalu membawa golok mengancam warga sasaran pemalakan.

Aksi premamisme Kecrot kena batu-nya, saat memaksa meminta ‘jatah preman’ kepada warga, pada Selasa (20/05/2025). Kecrot mengancam sambil mengacungkan golok, hingga membuat warga ketakutan.

Aparat kepolisian Polsek Ciparay langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), setelah menerima laporan dari warga. Kecrot saat itu juga digelandang ke Markas Polsek (Mapolsek) Ciparay, berikut barang bukti golok yang selalu dibawanya.

“Saat diamankan, Kecrot mengenakan atribut ‘Brigez’. Sebilah golok berukuran 50 centimeter lengkap dengan sarungnya, kami amankan sebagai barang bukti,” ungkap Ilmansyah.

Kecrot juga tercatat sebagai residivis yang sering keluar-masuk penjara. Kecrot pernah terjerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam, dan Pasal 170 KUHP, tentang penganiayaan.

“Kasus terakhir diselesaikan melalui proses restorative justice. Saat ini, kami kembali lakukan penahanan terhadap tersangka yang tidak juga jera, setelah kembali berulah meresahkan dan mengancam keselamatan warga,” tutup Ilmansyah.(chd)

Tags: Polresta BandungPreman Bandung

Related Posts

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kota Bandung Bidik 24 Juta Wisatawan

Editor
19 Agustus 2026

BANDUNG – Kota Bandung membidik 24 juta kunjungan wisatawan seiring dengan kembali beroperasinya penerbangan jet di Bandara Internasional Husein Sastranegara...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

RDG Bank Indonesia Tetapkan BI-Rate sebesar 5,75%

Editor
19 Agustus 2026

JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga...

Tangkapan layar rekaman CCTV, pria tamu hotel di Kota Bandung, bawa kabur tiga unit televisi di tiga kamar yang disewa.(Foto:Istimewa).

Viral! Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Unit Televisi di 3 Kamar

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang pria tamu hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, membawa kabur tiga unit televisi sebagai...

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(Foto:Istimewa).

Siap-Siap! Kesempatan PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi Jadi PNS 2027

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kabar baik! Para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berpeluang bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah...

Penertiban parkir kendaraan di Kabupaten Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Tarif Parkir Resmi di Kabupaten Bogor

Editor
19 Agustus 2026

CIBINONG – Tarif parkir resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor di kawasan Tegar Beriman, salah...

Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).

Kaur Keuangan Desa di Sukabumi Korupsi Dana Desa Rp.574 Juta, Digunakan Bayar Utang dan Renovasi Rumah

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.