• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Wakil Wali Kota Bandung Tinjau Lokasi Longsor di Sukajadi, Tegaskan Penertiban Bangunan di Bantaran Sungai

Editor
Selasa, 20 Mei 2025 - 04:07
Wakil Wali Kota Bandung Erwin beserta jajaran meninjau longsor di Sukajadi.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wakil Wali Kota Bandung Erwin beserta jajaran meninjau longsor di Sukajadi.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, meninjau langsung lokasi bencana longsor yang terjadi di Jl. Sukajadi Gg. Eme RW 04 RT 10, Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi, pada Senin (19/5) pagi. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB tersebut mengakibatkan satu rumah ambruk dan satu bangunan lainnya terancam roboh. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Erwin menyampaikan rasa prihatin atas insiden tersebut dan menegaskan pentingnya penertiban bangunan yang berdiri di kawasan rawan bencana, khususnya di bantaran sungai.

“Ini jadi pelajaran penting. Rumah yang ambruk ini ternyata dibangun di atas bantaran sungai. Pembangunan di zona rawan seperti ini sangat berbahaya,” ujarnya saat berada di lokasi seperti dikabarkan Humas Pemkot Bandung.

Dalam peninjauan tersebut, Erwin didampingi oleh jajaran Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Camat Sukajadi, Lurah Sukabungah, relawan Tagana, serta sejumlah perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pemerintah Kota Bandung, kata Erwin, kini tengah melakukan pendataan dan penanganan terhadap warga terdampak.

Ia juga memastikan bahwa bantuan akan segera disalurkan, baik oleh pemerintah maupun secara pribadi. Untuk rumah yang ambruk, Pemkot akan mengecek status kepemilikan lahan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kalau tanah itu milik pribadi dan bersertifikat, bisa dibangun lagi. Tapi kalau tanah milik pemerintah, tentu harus dikaji kembali. Jika tidak bisa dibangun, insyaallah saya bantu kontrakan secara pribadi,” tambah Erwin.

Erwin juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan dan memperketat pengawasan terhadap bangunan yang berdiri di atas aliran sungai dan bantaran. Ia telah menginstruksikan camat dan lurah untuk segera melakukan pendataan menyeluruh.

“Bangunan di atas aliran sungai harus segera ditertibkan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal keselamatan bersama,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti bangunan liar seperti kandang domba di kawasan perkotaan yang tidak memiliki izin. Meskipun tidak melarang secara langsung, Erwin menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan.

“Membangun di atas aliran sungai berarti mengambil hak warga lain. Sungai dan solokan itu milik bersama. Dalam agama pun ini termasuk tindakan zalim,” ujarnya.

Erwin menyatakan kesiapannya untuk turun langsung menertibkan bangunan liar jika sudah mendapat izin dari Wali Kota Bandung.

“Saya tinggal tunggu izin Pak Wali. Kalau sudah oke, saya akan langsung bergerak. Ini demi keselamatan kita semua,” pungkasnya.

Sejumlah bantuan logistik mulai disalurkan kepada warga terdampak. Pemkot Bandung terus mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di wilayah rawan bencana, terutama di bantaran sungai, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Tags: erwinlongsorSukajadi

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.