• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Gerak Cepat! Dishub Kota Bandung Tertibkan Parkir Liar Berdasarkan Laporan Warga

Editor
Rabu, 14 Mei 2025 - 03:43
Penertiban parkir liar.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Penertiban parkir liar.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus gencar menertibkan parkir liar demi menciptakan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi LAPOR! dan hotline Dishub.

“Operasi gabungan penertiban parkir liar merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan setiap hari Senin hingga Kamis. Salah satunya digelar di sepanjang Jalan Dipati Ukur hingga Simpang Dago,” ujar Posma Simanjorang, Penyidik Koordinator Operasi Dishub Kota Bandung.

RelatedPosts

Warga Terdampak Asap Kebakaran Lahan Ciumbuleuit Jadi Perhatian

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN

Jalan Kelok 23 Pansela DIY Diujicoba

Menurut Posma, operasi ini melibatkan Dishub Kota Bandung, Polrestabes Kota Bandung, Garnisun, dan TNI. Ia menegaskan bahwa kendaraan yang ditemukan parkir di bawah rambu larangan atau di persimpangan jalan akan langsung ditindak sesuai prosedur.

Langkah pertama dalam operasi adalah memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan untuk segera memindahkan kendaraannya. Jika pemilik tidak berada di lokasi, akan ditempelkan stiker peringatan sebagai penindakan awal. Jika pelanggaran tetap terjadi, kendaraan akan diderek dan dibawa ke Terminal Leuwipanjang.

“Pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraannya di Terminal Leuwipanjang setelah menyelesaikan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Posma.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 54, besaran retribusi untuk tindakan penderekan ditetapkan sebesar Rp245.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, Rp525.000 untuk roda empat, dan Rp1.050.000 untuk kendaraan dengan lebih dari empat roda.

Posma mengimbau masyarakat agar mematuhi rambu lalu lintas dan menggunakan lahan parkir resmi untuk menghindari sanksi. Warga Bandung juga diingatkan untuk aktif melaporkan pelanggaran parkir liar melalui aplikasi SIMDEK, Instagram resmi @dalops.dishubbdg, atau aplikasi LAPOR! di laman Lapor.go.id.

Tags: Dishub Kota Bandungkota bandungparkir liar

Related Posts

Sebanyak 19 warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan akibat asap kebakaran lahan yang terjadi di RT 001 RW 010 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Warga Terdampak Asap Kebakaran Lahan Ciumbuleuit Jadi Perhatian

Editor
16 September 2026

BANDUNG - Sebanyak 19 warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan akibat asap kebakaran lahan yang terjadi di RT 001 RW 010...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).(Foto: Website KPK)

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana...

Jalan kelok 23 atau Jalan Baru Kretek–Girijati yang menghubungan Kab. Bantul dan Kab. Gunungkidul.(Foto: Dok. Humas Kementerian PU)

Jalan Kelok 23 Pansela DIY Diujicoba

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai melakukan uji coba open traffic Jalan Baru Kretek–Girijati selama tujuh hari, mulai 14...

Menteri PU Dody Hanggodo.(Foto: Humas Kementerian PU)

2.000 Pegawai PU Main Judol, Transaksi Rp 12 Miliar, Menteri Evaluasi Sistem

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat lebih dari 81 ribu frekuensi transaksi judi online dengan total nilai transaksi mencapai...

Mal Isnaini S. Meyyanti dilantik sebagai Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, pada tanggal 15 September 2026 di Jakarta.(Foto: Dok. Humas Bank Indonesia)

Gubernur BI Lantik Pemimpin Satker

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, melantik Mal Isnaini S. Meyyanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Departemen Manajemen Strategis...

rekomendasi harga emas antam, aneka tambang

Harga Emas Rabu 16/9/2026 Antam Rp 2.593.000 Per Gram

Editor
16 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 16/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.593.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.