• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Waduhhh, 30 Jamaah Asal Madura Maksa Masuk Makkah Ingin Naik Haji

Editor
Selasa, 06 Mei 2025 - 05:11
haji,umrah,masjid,arafah,religi

Masjidil Haram Mekkah.(Foto: Kemenag)

Mereka juga sadar akan adanya larangan berhaji dengan visa ziarah, tapi tidak mau ambil pusing dengan larangan pemerintah Saudi.

JAKARTA — Dalam musim haji 2025, masih ada jamaah asal indonesia yang memaksa masuk ke Makkah, Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah atau visa non-haji. Padahal, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mulai menerapkan langkah-langkah tegas untuk mencegah keberadaan jamaah haji ilegal selama musim haji tahun ini. Pihak Saudi pun telah menyiapkan sanksi berat bagi jamaah yang tidak memiliki visa haji.

RelatedPosts

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Sadis! Dua Kakak-Beradik di Bawah Umur di Sumedang Disiram Air Keras OTK

Hotel Sultan Sedang Dieksekusi, Ini Profilnya

Hanya saja, tahun ini, masih ada jamaah asal Indonesia yang memaksa masuk ke Makkah untuk melaksanakan ibadah haji. Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambarie mengungkapkan, pada Sabtu (3/5/2025) kemarin  ada 30 jamaah ilegal asal Madura yang mencoba melaksanakan ibadah haji.

“Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah mendapati 30 orang WNI yang tiba di Bandara Jeddah. Dari penampilan disinyalir mereka adalah calon jamaah haji,” ujar Yusron, Selasa (6/5/2025).

Saat diajak bicara oleh Tim Linjam, salah satu dari jamaah asal Madura tersebut mengaku menggunakan visa ziarah. Menurut dia, mereka juga sadar akan adanya larangan berhaji dengan visa ziarah, tapi tidak mau ambil pusing dengan larangan pemerintah Saudi.

“Kata salah satu orang yang diajak bicara oleh Tim Linjam KJRI mereka menjawab: ‘Kalau bisa masuk alhamdulillah kalau tidak ya pulang ke Indonesia’,” ucap Yusron.

Berdasarkan pengakuan dari jamaah tersebut, mereka hanya membayar Rp 150 juta untuk berangkat haji. Namun, saat ditanya lebih lanjut, mereka memilih bungkam dan tidak memberikan informasi lainnya.

“Mereka tidak bersedia menyampaikan informasi mengenai pihak yang memberangkatkan mereka,” kata Yusron.

Tim Linjam KJRI lantas menyampaikan lagi ketentuan mengenai larangan haji tanpa tasreh. Namun, mereka tetap memaksa untuk mencoba naik haji.

“Tim Linjam kembali sampaikan imbauan kepada mereka untuk berpikir ulang dan tidak meneruskan niat mereka untuk berhaji,” ucap Yusron.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mulai menerapkan langkah-langkah tegas untuk mencegah keberadaan jamaah haji ilegal selama musim haji tahun ini. Siapa pun yang nekat memasuki Kota Makkah dan tempat-tempat suci tanpa izin resmi akan menghadapi sanksi berat, termasuk denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Kerajaan.

Dalam pernyataan yang dikutip dari Saudigazette, Sabtu (3/5/2025), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebutkan bahwa individu yang tertangkap melakukan atau mencoba melakukan ibadah haji tanpa izin — termasuk pemegang visa kunjungan apa pun — akan dikenai denda hingga 20 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 85 juta.

Sanksi lebih berat dijatuhkan kepada siapa saja yang memfasilitasi jamaah ilegal, seperti mengajukan visa kunjungan untuk tujuan haji, mengangkut, menampung, atau menyediakan perlindungan bagi mereka.

Pelanggar kategori ini dapat dikenai denda hingga 100 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 500 juta. Hukuman akan dilipatgandakan tergantung pada jumlah orang yang terlibat. (yul)

Tags: calon haji maduraHajilinjam kjri jeddahvisa ziarah

Related Posts

Kereta api melintasi jembatan, KA Rajabasa

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang PP sebagai respons atas...

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah.(Foto:Istimewa).

Sadis! Dua Kakak-Beradik di Bawah Umur di Sumedang Disiram Air Keras OTK

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang anak di bawah umur di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi korban penyiraman air keras orang tidak dikenal...

Kawasan Hotel Sultan.(gbk.go.id)

Hotel Sultan Sedang Dieksekusi, Ini Profilnya

Editor
18 Juni 2026

Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menjalani eksekusi PN Jakarta Pusat yang merupakan lahan negara dibawah pengelolaan Sekretariat Negara. Menteri...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pemberlakuan SNI wajib pada AMDK merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.(Foto: Humas Kemenperin)

Industri AMDK Wajib SNI Oktober 2026, Ini Langkah Kemenperin

Editor
18 Juni 2026

Industri AMDK wajib SNI diatur dalam Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 mencakup lima kategori produk, yaitu Air Mineral (SNI 3553:2023),...

Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan kunjungan ke Yamagen Koi Farm di Ciseeng, Kabupaten Bogor, Senin (15/6/2026).(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Bupati Bogor Kunjungi Yamagen Koi Farm

Editor
18 Juni 2026

SATUJABARM, CISEENG - Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan kunjungan ke Yamagen Koi Farm di Ciseeng, Kabupaten Bogor, Senin (15/6/2026). Kunjungan...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Kamis 18/6/2026 Antam Rp 2.703.000 Per Gram

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 18/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.703.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.