• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 25 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ada Saja Modus Kejahatan, Pasutri di Subang Ditangkap Polisi Usai Cairkan Dana Jamsostek Orang Lain

Editor
Sabtu, 26 April 2025 - 04:01
Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun.(Foto:Istimewa).

Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, SUBANG — Pasangan suami-istri (pasutri) di Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah berhasil mencairkan dana Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) milik orang lain. Aksi kejahatannya terbongkar, setelah korban melaporkan kehilangan saldo BPJS Ketenagakerjaan miliknya saat akan mencairkan di Kantor BPJS.

Ada saja modus kejahatan yang berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, melibatkan pasangan suami-istri (pasutri). Pasutri berinisial AS dan LN, ditangkap setelah diketahui mencairkan dana Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), yang bukan haknya.

RelatedPosts

Gagal Bawa Kabur Sepeda Motor, Pencuri di Karawang Nekat Terjun ke Irigasi Sungai

Apa Kabar BBM Nabati Bobibos? Pemerintah Minta Uji Teknis Klasifikasi

Kemenhut Perkuat Tata Kelola TN Komodo Melalui Kuota Adaptif

Pasutri tersebut berselongkol, mencairkan dana Jamsostek hingga puluhan juta, milik orang lain di Kantor BPJS Kabupaten Subang. Satreskrim Polres Subang berhasil membongkarnya, setelah korban melaporkan kehilangan saldo BPJS  Ketenagakerjaan miliknya, saat akan mencairkan.

“Korban melaporkan telah kehilangan dana Jamsostek miliknya, dan berdasarkan keterangan pihak BPJS Kabupaten Subang, telah dicarikan, atau diambil, pada 14 Maret 2025 lalu. Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya, yakni pasangan suami istri,” ujar Kasatreskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, Sabtu (26/04/2025).

Bagus mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan suami-istri tersebut, sangat terencana. Kedua pelaku asal Kabupaten Majalengka, yang telah dijadikan tersangka, mendapatkan data peserta BPJS Ketenagakerjaan secara ilegal dari media sosial (medos) Facebook.

“Kami mengungkap modus kejahatan dilakukan sangat terencana, dimana pelaku membeli data peserta BPJS Ketenagakaerjaan atas nama korban secara ilegal melalui media sosial Facebook. Data korban digunakan untuk membuat dokumen palsu, mulai identitas KTP hingga surat  keterangan kerja, atau paklaring,” kata Bagus.

Bagus mengungkapkan, pelaku kemudian membuka rekening bank atas nama korban secara daring berdasarkan KTP palsu, termasuk saat diminta melakukan verifikasi wajah. Pelaku juga memalsukan riwayat kerja korban dengan bantuan jasa pembuatan dokumen secara online.

“Seluruh dokumen korban yang dipalsukan, digunakan pelaku untuk mencairkan dana Jamsostek. Pelaku datang ke kantor BPJS Kabupaten Subang, dan berhasil mencairkannya dengan ditansfer ke rekening atas nama korban yang dipalsukan,” ungkap Bagus.

Pasutri ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Subang,ndi kediamannya di Majalengka, pada Jumat (25/04/2025) dinihari, sekitar puku 02.00 WIB. Barang bukti yang disita, sejumlah dokumen yang dipalsukan, diantaranga KTP, kartu BPJS, dan uang tunai.

Satreskrim Polres Subang masih mendalami kemungkinan modus kejahatan pemalsuan melibatkan sindikat. Masyarakat diimbau lebih hati-hati dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi, agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang tidak bertanggunjawab yang sengaja berniat jahat.(chd).

Tags: BPJSpolres subang

Related Posts

Ilustrasi korban tenggelam di aliran sungai.(Foto:Istimewa).

Gagal Bawa Kabur Sepeda Motor, Pencuri di Karawang Nekat Terjun ke Irigasi Sungai

Editor
25 April 2026

SATUJABAR, KARAWANG--Seorang pria di Karawang, Jawa Barat, berusaha melarikan sepeda motor setelah berpura-pura mencobanya saat bertransaksi cash on delivery (COD)....

Bahan bakar nabati Bobibos.(Foto: Dok. ESDM)

Apa Kabar BBM Nabati Bobibos? Pemerintah Minta Uji Teknis Klasifikasi

Editor
25 April 2026

Bobibos (Bahan Bakar Original Buatan Indonesia, Bos!) adalah bahan bakar nabati (BBN) inovatif hasil karya M. Ikhlas Thamrin, yang diolah...

Taman Nasional Komodo.(Image:Pexels)

Kemenhut Perkuat Tata Kelola TN Komodo Melalui Kuota Adaptif

Editor
25 April 2026

Kebijakan itu ditujukan agar terjadi keseimbangan ekologi dan ekonomi. SATUJABAR, LABUAN BAJO - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya untuk mentransformasi...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Sabtu 25/4/2026 Rp 2.825.000 Per Gram

Editor
25 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Sabtu 25/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.825.000 per gram sebelum...

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto:Istimewa).

Menkeu Purbaya: APBN Ada Posisi Kuat

Editor
25 April 2026

Menurutnya, berbagai lembaga internasional dan investor kini tidak lagi mempertanyakan fundamental fiskal Indonesia, termasuk terkait defisit anggaran. SATUJABAR, JAKARTA -...

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon.(Foto: Dok. Kemenbud)

Indonesia Incar Kursi Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2026–2030

Editor
25 April 2026

SATUJABAR, PARIS – Pemerintah Indonesia mulai bergerak memperkuat pengaruhnya di panggung budaya dunia. Melalui Sidang Executive Board ke-224 UNESCO di...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.