• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Soal Gubernur Dedi Larang Minta Sumbangan di Jalan, Ini Sikap Pengasuh Ponpes

Editor
Kamis, 17 April 2025 - 08:04
Sumbangan di jalan

Ilustrasi pemungut sumbangan di jalan

Dulu saat pembangunan masjid, setahun bisa terkumpul Rp 1 miliar dari nyeser (meminta sumbangan di jalan.

SATUJABAR, INDRAMAYU — Pemrov Jabar melarang aktivitas meminta-minta sumbangan di jalan raya. Pasalnya, aktivitas itu bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas.

RelatedPosts

Jelang Kurban 2026, Pemkot Siapkan Sistem Kurban Sehat dan Halal

Pemkot Bandung Terus Garuk Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Ditertibkan

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Larangan meminta sumbangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota, camat, lurah, hingga kepala desa di Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menyampaikan, kebijakan itu mulai berlaku pada Senin (14/4/2025). “Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan sampaikan surat edaran larangan,” ujar Dedi.

Seperti diketahui, aktivitas meminta sumbangan untuk pembangunan masjid/pesantren selama ini ditemukan di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Indramayu. Hingga Rabu (16/4/2025), aktivitas meminta sumbangan itu di antaranya masih ditemukan di Desa/Kecamatan Widasari.

Menanggapi adanya surat edaran gubernur, Pengasuh Pondok Pesantren Al Ma’shumy Desa Widasari, H Sufyan, menyatakan siap mematuhi ketentuan tersebut. Selama ini, pihaknya aktif menggalang dana di ruas jalan raya Widasari untuk pembangunan pesantren tersebut.

Sufyan mengatakan, sebelumnya sudah mengantongi izin dari pemerintah desa setempat maupun kepolisian untuk melakukan penggalangan dana di jalan raya. Namun, jika kini gubernur melarangnya, maka pihaknya akan mematuhi.

“Kalau sudah dilarang dari surat pak gubernur, ya sudah, jangan dipaksa, kita ikuti aturan,” kata Sufyan.

Sufyan menyebutkan, selama ini, uang yang diperoleh dari penggalangan dana di jalan raya rata-rata mencapai Rp 300 ribu per hari. Uang itu merupakan pemasukan ‘bersih’ setelah dipotong untuk membayar pekerja yang menggalang dana.

Ada empat orang yang bekerja bergantian setiap hari dengan upah Rp 80 ribu per orang. Mereka menggalang dana setiap hari mulai pukul 07.00 – 16.00 WIB, dikurangi istirahat di saat memasuki waktu sholat.

Uang hasil penggalangan dana itu selanjutnya digunakan untuk membangun Pondok Pesantren Al Ma’shumy, yang saat ini masih dalam tahap pondasi. Sebelumnya, aktivitas penggalangan dana juga dilakukan untuk membangun masjid, yang kini berdiri megah, tak jauh dari lokasi pesantren tersebut.

“Dulu saat pembangunan masjid, setahun bisa terkumpul Rp 1 miliar dari nyeser (meminta sumbangan di jalan),” ujar Sufyan.

Sufyan mengatakan, saat pembangunan masjid beberapa tahun lalu, upaya meminta bantuan dana dari pemerintah sudah dilakukan. Meski sudah menempuh proses yang rumit, namun hasilnya tetap nihil.

Untuk itulah, akhirnya diputuskan untuk menggalang dana di jalan raya. Masjid pun kini sudah berdiri dengan megah.

Berkaca dari pengalaman itu, Sufyan pun enggan untuk kembali meminta bantuan dari pemerintah guna membangun pesantrennya. Ia memutuskan kembali menggalang dana di jalan raya. (yul)

Tags: edaran gubernurkeselamatan lalu lintaslarangan minta sumbangansumbangan di jalan

Related Posts

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, turun langsung meninjau proses pemeriksaan ante mortem atau pemeriksaan kesehatan sebelum pemotongan hewan kurban di Pusat Kesejahteraan Kavaleri (Pussenkav), Jalan Salak, Kelurahan Turangga, Selasa (3/6).

Jelang Kurban 2026, Pemkot Siapkan Sistem Kurban Sehat dan Halal

Editor
20 April 2026

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, 58 persen penyakit yang menular ke manusia berasal dari hewan. Karena itu, pengawasan hewan kurban bukan...

Penertiban parkir liar di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Terus Garuk Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Ditertibkan

Editor
20 April 2026

Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak puluhan kendaraan yang melanggar. Sebanyak 5 sepeda motor diangkut. Sedangkan 14 kendaraan roda empat...

71 tahun peringatan Konferensi Asia Afrika di Hotel Savoy Homann Kota Bandung, Minggu (19/4/2026).(Foto: Humas Pemkot Bandung)

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Editor
20 April 2026

KAA merupakan tonggak besar dalam sejarah diplomasi dunia yang memperkuat posisi Indonesia sebagai penghubung negara-negara Asia dan Afrika. SATUJABAR, BANDUNG...

Ikan sapu-sapu.(Foto: Pemprov DKI Jakarta)

Hampir 7 Ton Ikan Sapu-sapu yang Ditangkap Pemprov DKI

Editor
19 April 2026

Dengan melibatkan 640 personel, jumlah ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap mencapai sekitar 68.880 ekor dengan total berat 6,98 ton. SATUJABAR,...

(Foto: Dok. Kemenhaj)

Di Madinah, Ratusan Petugas Haji Langsung Ikuti Bimbingan Teknis

Editor
19 April 2026

Keberadaan tenaga pendukung sangat vital dalam mendukung kinerja PPIH secara keseluruhan. SATUJABAR, MADINAH - Tenaga pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

Editor
19 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.