• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 4 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Dilanjutkan dengan Pemeriksaan Saksi

Editor
Jumat, 11 April 2025 - 01:46
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kenakan rompi tahanan KPK.(Foto:Istinewa).

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kenakan rompi tahanan KPK.(Foto:Istinewa).

Hasto terjerat kasus dugaan suap PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

SATUJABAR, JAKARTA — Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto pun bakal menjalani sidang lanjutan dengan materi pemeriksaan pokok perkara.

RelatedPosts

Pabrik BYD Karawang Resmi Beroperasi, Topang Ekosistem EV Indonesia

Karya Seniman Difabel Terpampang di Bandara Husein

Jonggol Kekeringan, Pemkab Bogor Turun Tangan

Hal itu dikatakan hakim ketua Rios Rahmanto dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (11/4/2025). Dalam kasus ini, Hasto terjerat kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata Rios saat membacakan putusan sela itu.

Oleh karena itu, selanjutnya majelis hakim menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK agar meneruskan kasus ini dengan sidang pemeriksaan saksi. “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” ucap Rios.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa memberikan suap dan merintangi penyidikan di kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. JPU KPK menyebut, Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350 atau setara Rp 600 juta kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Eks Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

“Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Caleg terpilih daerah Sumatera Selatan atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (yul)

Tags: hakim tolak eksepsiHasto Kristiyantopeeriksaan saksipn jakarta pusatsekjen pdip

Related Posts

Peresmian pabrik PT BYD Motor Indonesia di Subang, Jawa Barat.(Foto: Dok. Kemenperin)

Pabrik BYD Karawang Resmi Beroperasi, Topang Ekosistem EV Indonesia

Editor
4 September 2026

JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus mengakselerasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional sebagai bagian dari transformasi industri otomotif menuju sektor yang...

Instalasi karya seni karya seniman difabel di Bandara Husein Sastranegara

Karya Seniman Difabel Terpampang di Bandara Husein

Editor
4 September 2026

BANDUNG - Keterbatasan tidak menghalangi Maulana Yusuf As-Shauqi, atau yang akrab disapa Uqi, untuk berkarya. Kreator difabel yang merupakan alumni...

Pemkab Bogor tangani kekeringan di Jonggol.(Image: Diskominfo Pemkab Bogor)

Jonggol Kekeringan, Pemkab Bogor Turun Tangan

Editor
4 September 2026

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus melakukan langkah penanganan terhadap dampak kekeringan pada lahan pertanian di Kecamatan Jonggol. Penanganan...

RSUD Linggajati Kuningan.(Foto: Diskominfo Kab Kuningan)

RSUD Linggajati Kuningan Tingkatkan Pelayanan

Editor
4 September 2026

KUNINGAN – RSUD Linggajati Kuningan terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sejumlah peralatan medis modern ditambah,...

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, saat berdialog dengan perwakilan sopir angkot di Kota Bogor, Kamis (3/9/2026).(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Dialog dengan Sopir Angkot, Dedie Rachim: Penataan untuk Kepentingan Bersama

Editor
4 September 2026

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mendorong penataan angkutan kota (angkot) melalui penerapan regulasi yang telah ditetapkan. Hal tersebut...

Bupati Bogor Rudy Susmanto jalani kateterisasi tindakan jantung di RSUD Ciawi.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Bupati Bogor Jalani Kateterisasi Jantung, Kondisi Stabil

Editor
4 September 2026

CIBINONG – Kabar baik datang dari Bupati Bogor Rudy Susmanto. Setelah menjalani tindakan kateterisasi jantung di RSUD Ciawi, oleh Dr....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.