Kemenkes mengambil langkah konkret terhadap pelaku sebagai “sanksi etik” dan Surat Izin Praktek (SIP) pelaku bakal segera dibatalkan.
SATUJABAR, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara terkait kasus dokter PPDS Universitas Padjajaran (Unpad) Priguna Anugerah P (PAP) yang diduga memerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kemenkes langsung mengambil tindakan tegas atas kejadian itu.
“Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP, peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Program Studi Anastesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman.
Kemenkes mengapresiasi tindakan hukum yang sudah diambil terhadap pelaku. Sehingga, pelaku bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.
“Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat,” ujar Aji.
Kemenkes juga mengambil langkah konkret terhadap pelaku sebagai “sanksi etik”. Surat Izin Praktek (SIP) pelaku bakal segera dibatalkan. “Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” tegas Aji.
Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu selama 1 bulan kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin. “Ini untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad,” ujar Aji.
Sebelumnya, Unpad mengeluarkan seorang dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pria berinisial PAP itu dikeluarkan karena diduga memerkosa keluarga pasien.
PAP melakukan aksinya saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban disuntik cairan bius melalui selang infus.
PAP diketahui menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri. Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis. Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sendirian.
Berupaya Bunuh Diri
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkapkan, PAP dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) yang memerkosa FH (21 tahun) keluarga pasien yang dirawat di RSHS Bandung sempat berupaya bunuh diri usai melakukan aksinya. Dia ditangkap di salah satu apartemen yang dihuninya di Bandung.
“Pelaku (ditangkap) di apartemen. Pelaku juga sempat mau bunuh diri, sempat memotong nadi,” ucap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar.
Dia menuturkan pelaku ditangkap tanggal 23 Maret atau lima hari setelah kejadian. Surawan mengatakan pelaku sempat dirawat karena hendak bunuh diri dengan cara memotong urat nadi.
“Pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi sehingga dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap,” kata dia.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, peristiwa pemerkosaan yang dilakukan PAP terhadap FH dilaporkan kepada kepolisian pada tanggal 18 Maret lalu. Selanjutnya, pihaknya mengamankan tersangka dan menahannya pada 23 Maret yang lalu.
“Kami telah berhasil menetapkan tersangka pelecehan seksual. Ini merupakan salah satu counter yang beredar bahwa tersangka ini tidak ditahan itu tidak benar,” kata dia.
Dia menyampaikan, lokasi kejadian perkara di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung. Modus yang dilakukan tersangka melakukan pengecekan darah kepada keluarga pasien yaitu anak dari salah satu pasien yang dirawat di RSHS Bandung.
Selain menjadi tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, obat-obatan, infus, jarum suntik dan lainnya. Tersangka dijerat pasal 6c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara. (yul)